Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Agung Adhi Prawira S.H.M.H DIKI SUHARTO BIN DIAT SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1677/ M.2.22/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Adhi Prawira S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI SUHARTO BIN DIAT SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP.001/MUSCAB/ORG-JB/VI/2021 dari DPD Organda Provinsi Jawa Barat, dimana Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) telah mengelola 2 (dua) unit Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Bus TAMPOMAS) dengan Nomor Polisi D 7410 C (warna coklat) dan D 7422 C (warna ungu) (kedua-duanya milik pemerintah/plat merah) yang dioperasikan pada bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang telah memperkaya dirinya sendiri atau telah menerima hasil pengoperasian kedua unit Bus TAMPOMAS tersebut sebesar Rp 686.600.000,- (Enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) bertempat di Kantor DPC Organda yang beralamat di Jl. Terusan Sebelas April, Rancamulya, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal pada tanggal 06 Desember 2019, Bupati Sumedang bersurat kepada Gubernur Jawa barat melalui Surat Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 978.3/7136/Dishub perihal permohonan Bantuan Bus wisata perkotaan dan kesiapan menganggarkan dana operasional dan pemeliharaan. Menindaklanjuti surat dari Bupati Kabupaten Sumedang tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dengan surat nomor COS/E74/T.Darat tanggal 5 Februari 2020 perihal Undangan dalam rangka persiapan penyerahan Bus wisata perkotaan untuk mendukung program pariwisata di Jawa Barat yang akan dioperasionalkan di Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Kemudian rapat persiapan pelaksanaan penyerahan Bus wisata perkotaan tersebut dihadiri oleh Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang bersama Saksi RISYANA, S.STP selaku Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Dari hasil kesimpulan rapat persiapan penyerahan kendaraan yang akan diterima oleh kabupaten/kota dan nantinya akan dikelola oleh Badan Hukum ataupun unit usaha yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dengan mekanisme angkutan umum dalam trayek dengan penentuan rute serta proses penerbitan Surat Keputusan untuk Kabupaten Sumedang akan dikirimkan 2 (dua) unit bus wisata;
  • Selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2020, Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menghubungi bagian Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan memberikan informasi bahwa kendaraan 2 (dua) unit bus dapat dilakukan pengambilan di Bengkel Karoseri Rega Dana Asia, Cimahi, Jawa Barat, dan dibuat Berita Acara Serah Terima Barang;
  • Ke 2 (dua) unit kendaraan Bus Wisata yang diserahkan tersebut adalah sebagai berikut:

No

Merek

Warna

Nomor Kendaraan

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Bahan Bakar

Kelengkapan

1

HINO

Coklat

D 7410 C (Plat Merah)

MJEFB2WGLKJE15295

W04DTNJ85295

2020

Solar

STNK, Buku Kir, 2 Kunci, dan Buku service (panduan perawatan)

2

HINO

Ungu

D 7422 C (Plat Merah)

MJEFB2WGLKJE15319

W04DTNJ85319

2020

Solar

STNK, Buku Kir, 2 Kunci, dan Buku service (panduan perawatan)

 

  • Kemudian pada tanggal 05 Maret 2020 kedua unit bus TAMPOMAS tersebut, telah diterima dan disimpan di halaman parkir belakang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang serta dalam penguasaan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melalui Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Selama ke 2 (dua) unit bus tersebut disimpan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, kadang kala juga dipakai untuk kebutuhan wisata atas permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dari Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkominda) “tanpa ada pungutan biaya”. Dengan datangnya bantuan Bus Wisata Perkotaan dari Pemerintah Provinsi jawa Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang Bupati Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Pariwisata pada tanggal 18 Mei tahun 2020 dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 551.1/Kep.27-DISHUB/2020 Tentang Penetapan Tarif dan Rute Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Wisata, dengan ketentuan sebagai berikut:

Terminal Wado-Pertigaan lingkar timur garenggong-Pancuran bungur-Puncak permata-Panenjoan (Pulang Pergi) sebesar Rp35.000 per orang 

  • Bahwa sejak awal permohonan kedua bus tersebut berbentuk hibah, namun dalam realisasinya statusnya bersifat “pinjam pakai” dalam arti kepemilikannya masih di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian untuk realisasi Penyerahan kedua Bus tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang didasari pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:024/Kep.490-BPKAD/2020 Tentang Pinjam Pakai Kendaraan Berupa Bus Wisata Kota Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada 25 (dua puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit tertanggal 03 September 2020, diisyaratkan dengan ketentuan-ketentuan diantaranya:
  1. Memberikan izin pinjam pakai sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit Bus Wisata Kota, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Pinjam Pakai kepada 25 (dua puluh lima) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka peningkatan pariwisata dengan rincian kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
  2. Jangka waktu pinjam pakai sebagaimana dimaksud butir 1, dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perawatan/pemeliharaan, pengamanan, dan kebersihan serta segala biaya yang timbul akibat pinjam pakai menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Penerima Pinjam Pakai.
  4. Apabila Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memerlukan aset sebelum jangka waktunya berakhir dan/ atau sudah habis masa pinjam pakai sebagaimana pada butir 1, pihak Penerima Pinjam Pakai harus menyerahkan dalam keadaan baik tanpa menuntut penggantian apapun.
  5. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjam Pakai antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pengelola Barang Milik Daerah dengan Penerima Pinjam Pakai.
  • Rincian Pembagian Kendaraan:

No

Daerah

Jumlah (Unit)

Objek Pinjam Pakai

 

Warna

Nomor Polisi

 

  1.  

Kabupaten Bandung

1

Kuning

D 7409 C

 

  1.  

Kabupaten Bandung Barat

2

Biru

Hijau

D 7391 C

D 7421 C

 

  1.  

Kabupaten Bekasi

1

Ungu

D 7418C

 

  1.  

Kabupaten Bogor

1

Hijau

D 7394 C

 

  1.  

Kabupaten Ciamis

2

Kuning

Biru

D 7411 C

D 7397 C

 

  1.  

Kabupaten Cianjur

1

Hijau Kombinasi Kuning

D 7420 C

 

  1.  

Kabupaten Cirebon

1

Hijau Tua

D 7423 C

 

  1.  

Kabupaten Garut

1

Biru

D 7403 C

 

  1.  

Kabupaten Indramayu

1

Merah Kombinasi Putih

D 7406 C

 

  1.  

Kabupaten Karawang

1

Ungu

D 7396 C

 

  1.  

Kabupaten Kuningan

1

Kuning

D 7402 C

 

  1.  

Kabupaten Majalengka

1

Hijau Kombinasi Kuning

D 7395 C

 

  1.  

Kabupaten Pangandaran

1

Biru

D 7390 C

 

  1.  

Kabupaten Subang

1

Hijau

D 7404 C

 

  1.  

Kabupaten Sukabumi

1

Biru

D 7392 C

 

  1.  

Kabupaten Sumedang

2

Ungu

Coklat

D 7422 C

D 7410 C

 

  1.  

Kabupaten Tasikmalaya

1

Ungu

D 7417 C

 

  1.  

Kota Banjar

1

Oranye Kombinasi Putih

D 7414 C

 

  1.  

Kota Bekasi

1

Kuning

D 7401 C

 

  1.  

Kota Bogor

1

Merah

D 7412 C

 

  1.  

Kota Cimahi

1

Merah

D 7415 C

 

  1.  

Kota Cirebon

1

Coklat Kombinasi Putih

D 7419 C

 

  1.  

Kota Depok

1

Coklat

D 7408 C

 

  1.  

Kota Sukabumi

1

Ungu

D 7405 C

 

  1.  

Kota Tasikmalaya

1

Merah

D 741 3 C

 

JUMLAH

  1. Unit

 

  • Kemudian pada tanggal 09 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan Nomor: 5361.J/PAR.02 03/T. Barat tentang Pinjam Pakai Bus Wisata Kota Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang mana PIHAK KESATU (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat) dan PIHAK KEDUA (Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang) pada Pasal 7 menyebutkan:

PIHAK KEDUA “dilarang” untuk:

  1. menggunakan dan memanfaatkan objek Perjanjian Pinjam Pakai ini selain untuk kendaraan wisata di Daerah Kabupaten Sumedang;
  2. mengalihkan penguasaan, kepemilikan dan/atau penggunaan sebagian atau seluruh objek Perjanjian Pinjam Pakai kepada Pihak Lain;
  3. menjaminkan atau menggadaikan objek Perjanjian Pinjam Pakai baik kepada Pihak lain;
  4. melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau kerugian bagi PIHAK KESATU sepanjang berkaitan dengan objek Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2; dan
  5. mengubah peruntukan kendaraan Bus Wisata Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
  • Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2021 Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada saat itu membuat Nota Dinas kepada Bupati Sumedang Nomor 164/HB.02/II/2021 perihal Pengoperasian Bus Wisata Kota (Tampomas) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
  • Dalam rangka persiapan pengoperasian Bus Wisata tersebut, kami telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Pariwisata dan Keputusan Bupati Nomor 551/KEP.237-DISHUB/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif dan Rute Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Pariwisata, sebagai payung hukum penyelenggaraan angkutan penumpang umum dalam trayek berbasis wisata sebagaimana telah dilaksanakan sebelumnya.
  • Sistem Pengelolaan Operasional Bus Wisata dapat dilaksanakan melalui sistem swakelola oleh SKPD yang membidangi atau melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga / badan atau Lembaga Hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Selanjutnya sebagaimana disampaikan pada point 1 dan 2 diatas pemerintah Daerah Kabupaten belum dapat melaksanakan pengelolaan Bus Wisata tersebut dikarenakan status Bus Wisata “masih Ijin Pinjam Pakai” dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk proses penerbitan dokumen kendaraan angkutan penumpang umum masih terkendala status kepemilikan. Adapun untuk kepentingan tertentu atas seijin/Perintah pimpinan, Bus Wisata dimaksud dapat dioperasikan secara insidentil sesuai dengan kebutuhan.
  • Menindaklanjuti Nota Dinas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, pada tanggal 12 Maret 2021 Bupati Sumedang membuat Surat Pernyataan Nomor: 024/ 1696/ DISHUB tentang Kesediaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk menerima Hibah Bus Wisata Perkotaan;
  • Bahwa selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melakukan konsultasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 Maret 2021 Perihal Hibah Bus Wisata Ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang hasilnya dinyatakan bahwa ke 2 (dua) unit bus tersebut “masih berstatus pinjam pakai” dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang;
  • Berdasarkan keterangan dari Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) “menurutnya telah terjadi pertemuan dan pembicaraan sekitar Tahun 2020” antara Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) dengan Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada saat itu, dimana pembicaraan mereka, disampaikan secara lisan oleh Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si kepada Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) bahwa ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS yang terparkir agar segera dioperasikan/dikelola, mengingat ucapan saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si selaku kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada masa itu menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang tidak mengalokasikan dana untuk biaya perawatan terhadap ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS, padahal salah satu isi Surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 561.J/PAR.2 03/T tanggal 09 Oktober 2020 tercantum pada Pasal 5 ayat (2) huruf e berbunyi Memelihara dan menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pinjam pakai, dengan demikian sejak dilakukan penyerahan ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maka segala biaya yang timbul atas pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS ini ditanggung oleh yang menerimanya.
  • Kemudian Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) mengambil alih pengoperasian ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut dan Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) menyanggupinya dengan mengatakan “kami siap”. Selanjutnya Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) pergi melihat ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS tersebut di tempat parkir UPTD Pengujian KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Setelah dilakukan pengecekan kondisi ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut, kemudian atas kesadaran Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) lalu memperbaiki ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut dengan memakan waktu perbaikan kurang lebih 2-3 hari.
  • Setelah ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS tersebut diperbaiki, kemudian Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) menyampaikan kepada saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si, bahwa dikarenakan banyaknya peminat pengguna jasa Bus Wisata Tampomas Hijau milik Organda Kabupaten Sumedang atas Hibah Bank Jabar Banten oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang menentukan tarif/sewanya perhari sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk hari kerja, sedangkan untuk akhir pekan tarif/sewa perhari sebesar Rp. 1.400.000,-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), oleh karena itu Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) sangat berkeinginan untuk mengoperasikan ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS yang telah diperbaikinya tersebut. Sehingga Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) menindaklanjutinya dengan mengajukan “Surat Permohonan Pinjam Pakai” ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dengan Nomor surat 021/ORG-SMD/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Organda Kabupaten Sumedang yaitu Terdakwa sendiri ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dimana pimpinan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang masa itu adalah Plt BUDI RAHMAN, S.Sos, M.Si
  • Berhubung surat permohonan pinjam pakai terhadap ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut belum juga dijawab/ditanggapi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan saksi BUDI RAHMAN, S.Sos, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, sudah tahu bahwa ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut tidak dibenarkan untuk dikomersialkan dan harus sesuai peruntukannya dimana status ke 2 (dua) unit Bus tersebut adalah bersifat pinjam pakai yang diberikan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) sebagai Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang secara leluasa mengoperasikan ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut dengan cara disewakannya kepada masyarakat sejak Bulan Juni 2021 yang kata saksi YUDI GUMELAR selaku Sekretaris DPC Organda Kabupaten Sumedang hanya sekali-sekali saja disewakan, “sekalipun belum ada persetujuan tertulis” dari saksi BUDI RAHMAN, S.Sos, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Namun Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) tetap mengoperasikan ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS tersebut.
  • Bahwa kelanjutan pengoperasian ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS berplat merah yang disewakan kepada masyarakat oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) dimulai dari Bulan Januari 2022 sampai April 2023, secara komersial dengan menetapkan tarif/sewa untuk setiap hari kerja sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan untuk akhir pekan tarif/sewa perhari sebesar Rp. 1.400.000,-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Kemudian setelah tarif disepakati oleh si penyewa lalu si penyewa memberikan uang muka (Down Payment/DP) sebesar ± Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 300.000 yang dibayarkan secara langsung ke kantor DPC Organda atau melalui transfer ke salah satu pengurus atau crew (supir, satgas, atau tour guide) DPC Organda. Sedangkan ketentuan besaran tarif ini ditentukan sendiri oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) atas dasar hasil keputusan rapat internal DPC Organda Kabupaten Sumedang.
  • Bahwa Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) melakukan pembukuan dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran terhadap pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus Tampomas sejak bulan Januari 2022 sampai dengan April 2023 dengan pertimbangan semakin meningkatnya intensitas kebutuhan masyarakat atas pemanfaatan Bus Pariwisata Tampomas. Padahal Pembukuan terhadap pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus tersebut dilakukan dengan cara akal-akalan untuk mengelabui pihak-pihak yang sewaktu-waktu akan dimintai pertanggungjawaban aliran keuangan terhadap pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS milik Pemerintah tersebut. Selanjutnya Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) merekayasa pertanggungjawaban keuangan atas penghasilan pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut, dimana dananya hanya tersisa sebesar Rp. 63.294.000 (enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) karena Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) beralasan dipergunakan untuk biaya operasional. Bahwa catatan dan bukti serta nota pengeluaran yang dibuat oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) adalah pembukuan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan tidak terlukiskan berapa pemasukan dari hasil sewa ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut dan berapa pengeluaran dengan sebenarnya. Sehingga semua penghasilan dari ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut hanyalah menguntungkan Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm), demikian juga untuk pertanggungjawaban keluar masuknya uang dari hasil sewa kedua unit Bus TAMPOMAS tersebut tidak pernah disetor maupun dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Sumedang atau ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang sehingga menyebabkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang atau Pemerintah Provinsi Jawa barat selaku pemilik barang tidak pernah mendapatkan Kontribusi (income) dari pemanfaatan barang Milik Daerah / Barang milik Negara berupa 2 (dua) buah Bus Wisata Kota (TAMPOMAS), yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang diatur dalam:

Pasal 2

Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:

huruf i

kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

Pasal 3 ayat (1)

keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sumedang atas pengelolaan ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) sebagai Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang apabila dihitung dan diakumulasi dari Bulan Januari 2022 sampai April 2023 selama kurang lebih 16 (enam belas) bulan lamanya yang seharusnya merupakan pemasukan bagi negara atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di PEMDA Kabupaten Sumedang atau sebagai pemasukan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah pada Pasal 34 terkait Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan berbunyi : “memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau masyarakat.” dan pada Pasal 3 ayat (2) berbunyi: “Penerimaan Daerah dari Pemanfaatan BMD merupakan penerimaan Daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah
  • Atas perbuatan Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: R/11/PS.03.02/Audit.PPKN/X/2023 Tanggal 04 Oktober 2023 oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumedang, dimana Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang tidak dapat secara formal menyerahkan 2 (Dua) Unit Bus Pariwisata Tampomas tersebut kepada Pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang, dan kerugian keuangan negara, timbul akibat pemanfaatan asset yang tidak memiliki dasar yang formal, maka kerugian keuangan Negara akibat pengelolaan 2 (Dua) Bus Pariwisata Tampomas oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang sebesar Rp. 686.600.000,- (Enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian:

No

Uraian

Nilai (Rp)

 

Pendapatan dari Sewa 2 unit Bus Pariwisata:

 

1

Bulan Januari 2022

Rp.     57.500.000,-

2

Bulan Pebruari 2022

Rp.     47.150.000,-

3

Bulan Maret 2022

Rp.     48.300.000,-

4

Bulan April 2022

-

5

Bulan Mei 2022

Rp.     36.750.000,-

6

Bulan Juni 2022

Rp.     46.400.000,-

7

Bulan Juli 2022

Rp.     47.550.000,-

8

Bulan Agustus 2022

Rp.     43.200.000,-

9

Bulan September 2022

Rp.     34.400.000,-

10

Bulan Oktober 2022

Rp.     45.600.000,-

11

Bulan November 2022

Rp.     45.050.000,-

12

Bulan Desember 2022

Rp.     58.600.000,-

13

Bulan Januari 2023

Rp.     65.300.000,-

14

Bulan Pebruari 2023

Rp.     52.600.000,-

15

Bulan Maret 2023

Rp.     44.100.000,-

16

Bulan April 2023

Rp.     14.100.000,-

 

Jumlah

Rp. 686.600.000,-

 

  • Bahwa Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) melalui saksi YUDI GUMELAR selaku Sekretaris DPC Organda Kabupaten Sumedang menyuruh saksi TARYAT selaku Bendahara DPC Organda Kabupaten Sumedang untuk membayarkan pajak kendaraan 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah), dan untuk biaya KIR sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah). padahal segala biaya yang timbul dalam hal pemeliharaan atau biaya operasional lainnya atau segala biaya yang timbul sebagai akibat pinjam pakai ditanggung oleh penerima ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS yaitu pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.
  • Bahwa pengoperasionalan 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang secara komersial tanpa dibarengi surat penyerahan barang ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS secara sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 31 huruf c berbunyi: “Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat”. Selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berbunyi : Pasal 3 ayat (2) “Penerimaan Daerah dari Pemanfaatan BMD merupakan penerimaan Daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah”.---------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------Bahwa Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP.001/MUSCAB/ORG-JB/VI/2021 dari DPD Organda Provinsi Jawa Barat, dimana Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) telah mengelola 2 (dua) unit Bus Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Bus TAMPOMAS) dengan Nomor Polisi D 7410 C (warna coklat) dan D 7422 C (warna ungu) (kedua-duanya milik pemerintah/plat merah) yang dioperasikan pada bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan Bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, telah menerima hasil pengoperasian kedua unit Bus TAMPOMAS tersebut sebesar Rp 686.600.000,- (Enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) bertempat di Kantor DPC Organda yang beralamat di Jl. Terusan Sebelas April, Rancamulya, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 06 Desember 2019, Bupati Sumedang bersurat kepada Gubernur Jawa barat melalui Surat Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 978.3/7136/Dishub perihal permohonan Bantuan Bus wisata perkotaan dan kesiapan menganggarkan dana operasional dan pemeliharaan. Menindaklanjuti surat dari Bupati Kabupaten Sumedang tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dengan surat nomor COS/E74/T.Darat tanggal 5 Februari 2020 perihal Undangan dalam rangka persiapan penyerahan Bus wisata perkotaan untuk mendukung program pariwisata di Jawa Barat yang akan dioperasionalkan di Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Kemudian rapat persiapan pelaksanaan penyerahan Bus wisata perkotaan tersebut dihadiri oleh Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang bersama Saksi RISYANA, S.STP selaku Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Dari hasil kesimpulan rapat persiapan penyerahan kendaraan yang akan diterima oleh kabupaten/kota dan nantinya akan dikelola oleh Badan Hukum ataupun unit usaha yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, dengan mekanisme angkutan umum dalam trayek dengan penentuan rute serta proses penerbitan Surat Keputusan untuk Kabupaten Sumedang akan dikirimkan 2 (dua) unit bus wisata;
  • Selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2020, Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menghubungi bagian Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan memberikan informasi bahwa kendaraan 2 (dua) unit bus dapat dilakukan pengambilan di Bengkel Karoseri Rega Dana Asia, Cimahi, Jawa Barat, dan dibuat Berita Acara Serah Terima Barang;
  • Ke 2 (dua) unit kendaraan Bus Wisata yang diserahkan tersebut adalah sebagai berikut:

No

Merek

Warna

Nomor Kendaraan

Nomor Rangka

Nomor Mesin

Tahun

Bahan Bakar

Kelengkapan

1

HINO

Coklat

D 7410 C (Plat Merah)

MJEFB2WGLKJE15295

W04DTNJ85295

2020

Solar

STNK, Buku Kir, 2 Kunci, dan Buku service (panduan perawatan)

2

HINO

Ungu

D 7422 C (Plat Merah)

MJEFB2WGLKJE15319

W04DTNJ85319

2020

Solar

STNK, Buku Kir, 2 Kunci, dan Buku service (panduan perawatan)

 

  • Kemudian pada tanggal 05 Maret 2020 kedua unit bus TAMPOMAS tersebut, telah diterima dan disimpan di halaman parkir belakang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang serta dalam penguasaan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melalui Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Selama ke 2 (dua) unit bus tersebut disimpan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, kadang kala juga dipakai untuk kebutuhan wisata atas permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dari Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkominda) tanpa ada pungutan biaya”. Dengan datangnya bantuan Bus Wisata Perkotaan dari Pemerintah Provinsi jawa Barat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang Bupati Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Pariwisata pada tanggal 18 Mei tahun 2020 dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 551.1/Kep.27-DISHUB/2020 Tentang Penetapan Tarif dan Rute Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Wisata, dengan ketentuan sebagai berikut:

Terminal Wado-Pertigaan lingkar timur garenggong-Pancuran bungur-Puncak permata-Panenjoan (Pulang Pergi) sebesar Rp35.000 per orang 

  • Bahwa sejak awal permohonan kedua bus tersebut berbentuk hibah, namun dalam realisasinya statusnya bersifat “pinjam pakai” dalam arti kepemilikannya masih di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian untuk realisasi Penyerahan kedua Bus tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang didasari pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:024/Kep.490-BPKAD/2020 Tentang Pinjam Pakai Kendaraan berupa Bus Wisata Kota Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada 25 (dua puluh lima) Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit tertanggal 03 September 2020, diisyaratkan dengan ketentuan-ketentuan diantaranya:
  1. Memberikan izin pinjam pakai sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit Bus Wisata Kota, dengan jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Pinjam Pakai kepada 25 (dua puluh lima) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka peningkatan pariwisata dengan rincian kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
  2. Jangka waktu pinjam pakai sebagaimana dimaksud butir 1, dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perawatan/pemeliharaan, pengamanan, dan kebersihan serta segala biaya yang timbul akibat pinjam pakai menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Penerima Pinjam Pakai.
  4. Apabila Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memerlukan aset sebelum jangka waktunya berakhir dan/ atau sudah habis masa pinjam pakai sebagaimana pada butir 1, pihak Penerima Pinjam Pakai harus menyerahkan dalam keadaan baik tanpa menuntut penggantian apapun.
  5. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjam Pakai antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Pengelola Barang Milik Daerah dengan Penerima Pinjam Pakai.
  • Rincian Pembagian Kendaraan:

No

Daerah

Jumlah (Unit)

Objek Pinjam Pakai

 

Warna

Nomor Polisi

 

  1.  

Kabupaten Bandung

1

Kuning

D 7409 C

 

  1.  

Kabupaten Bandung Barat

2

Biru

Hijau

D 7391 C

D 7421 C

 

  1.  

Kabupaten Bekasi

1

Ungu

D 7418C

 

  1.  

Kabupaten Bogor

1

Hijau

D 7394 C

 

  1.  

Kabupaten Ciamis

2

Kuning

Biru

D 7411 C

D 7397 C

 

  1.  

Kabupaten Cianjur

1

Hijau Kombinasi Kuning

D 7420 C

 

  1.  

Kabupaten Cirebon

1

Hijau Tua

D 7423 C

 

  1.  

Kabupaten Garut

1

Biru

D 7403 C

 

  1.  

Kabupaten Indramayu

1

Merah Kombinasi Putih

D 7406 C

 

  1.  

Kabupaten Karawang

1

Ungu

D 7396 C

 

  1.  

Kabupaten Kuningan

1

Kuning

D 7402 C

 

  1.  

Kabupaten Majalengka

1

Hijau Kombinasi Kuning

D 7395 C

 

  1.  

Kabupaten Pangandaran

1

Biru

D 7390 C

 

  1.  

Kabupaten Subang

1

Hijau

D 7404 C

 

  1.  

Kabupaten Sukabumi

1

Biru

D 7392 C

 

  1.  

Kabupaten Sumedang

2

Ungu

Coklat

D 7422 C

D 7410 C

 

  1.  

Kabupaten Tasikmalaya

1

Ungu

D 7417 C

 

  1.  

Kota Banjar

1

Oranye Kombinasi Putih

D 7414 C

 

  1.  

Kota Bekasi

1

Kuning

D 7401 C

 

  1.  

Kota Bogor

1

Merah

D 7412 C

 

  1.  

Kota Cimahi

1

Merah

D 7415 C

 

  1.  

Kota Cirebon

1

Coklat Kombinasi Putih

D 7419 C

 

  1.  

Kota Depok

1

Coklat

D 7408 C

 

  1.  

Kota Sukabumi

1

Ungu

D 7405 C

 

  1.  

Kota Tasikmalaya

1

Merah

D 741 3 C

 

JUMLAH

  1. Unit

 

  • Kemudian pada tanggal 09 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan Nomor: 5361.J/PAR.02 03/T. Barat tentang Pinjam Pakai Bus Wisata Kota Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang mana PIHAK KESATU (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat) dan PIHAK KEDUA (Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang) pada Pasal 7 menyebutkan:

PIHAK KEDUA “dilarang” untuk:

  1. menggunakan dan memanfaatkan objek Perjanjian Pinjam Pakai ini selain untuk kendaraan wisata di Daerah Kabupaten Sumedang;
  2. mengalihkan penguasaan, kepemilikan dan/atau penggunaan sebagian atau seluruh objek Perjanjian Pinjam Pakai kepada Pihak Lain;
  3. menjaminkan atau menggadaikan objek Perjanjian Pinjam Pakai baik kepada Pihak lain;
  4. melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau kerugian bagi PIHAK KESATU sepanjang berkaitan dengan objek Perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2; dan
  5. mengubah peruntukan kendaraan Bus Wisata Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
  • Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2021 Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada saat itu membuat Nota Dinas kepada Bupati Sumedang Nomor 164/HB.02/II/2021 perihal Pengoperasian Bus Wisata Kota (Tampomas) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
  • Dalam rangka persiapan pengoperasian Bus Wisata tersebut, kami telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Pariwisata dan Keputusan Bupati Nomor 551/KEP.237-DISHUB/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif dan Rute Angkutan Penumpang Umum Dalam Trayek Pada Kawasan Pariwisata, sebagai payung hukum penyelenggaraan angkutan penumpang umum dalam trayek berbasis wisata sebagaimana telah dilaksanakan sebelumnya.
  • Sistem Pengelolaan Operasional Bus Wisata dapat dilaksanakan melalui sistem swakelola oleh SKPD yang membidangi atau melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga / badan atau Lembaga Hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Selanjutnya sebagaimana disampaikan pada point 1 dan 2 diatas pemerintah Daerah Kabupaten belum dapat melaksanakan pengelolaan Bus Wisata tersebut dikarenakan status Bus Wisata “masih Ijin Pinjam Pakai” dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga untuk proses penerbitan dokumen kendaraan angkutan penumpang umum masih terkendala status kepemilikan. Adapun untuk kepentingan tertentu atas seijin/Perintah pimpinan, Bus Wisata dimaksud dapat dioperasikan secara insidentil sesuai dengan kebutuhan.
  • Menindaklanjuti Nota Dinas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, pada tanggal 12 Maret 2021 Bupati Sumedang membuat Surat Pernyataan Nomor: 024/ 1696/ DISHUB tentang Kesediaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk menerima Hibah Bus Wisata Perkotaan;
  • Bahwa selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melakukan konsultasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 Maret 2021 Perihal Hibah Bus Wisata Ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang hasilnya dinyatakan bahwa ke 2 (dua) unit bus tersebut “masih berstatus pinjam pakai” dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang;
  • Berdasarkan keterangan dari Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) “menurutnya telah terjadi pertemuan dan pembicaraan sekitar Tahun 2020” antara Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) dengan Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada saat itu, dimana pembicaraan mereka, disampaikan secara lisan oleh Saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si kepada Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) bahwa ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS yang terparkir agar segera dioperasikan/dikelola, mengingat ucapan saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada masa itu menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang tidak mengalokasikan dana untuk biaya perawatan terhadap ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS, padahal salah satu isi Surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 561.J/PAR.2 03/T tanggal 09 Oktober 2020 tercantum pada Pasal 5 ayat (2) huruf e berbunyi Memelihara dan menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pinjam pakai, dengan demikian sejak dilakukan penyerahan ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maka segala biaya yang timbul atas pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS ini ditanggung oleh yang menerimanya.
  • Kemudian Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) mengambil alih pengoperasian ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut dan Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) menyanggupinya dengan mengatakan “kami siap”. Selanjutnya Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) pergi melihat ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS tersebut di tempat parkir UPTD Pengujian KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Setelah dilakukan pengecekan kondisi ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut, kemudian atas kesadaran Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) karena dia merasa menguntungkan bagi dirinya lalu memperbaiki ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut dengan waktu perbaikan kurang lebih 2-3 hari.
  • Setelah ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS tersebut diperbaiki, kemudian Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) menyampaikan kepada saksi Drs. H. SURRYS LAKSANA PUTRA, M.Si, bahwa dikarenakan banyaknya peminat pengguna jasa Bus Wisata Tampomas Hijau milik Organda Kabupaten Sumedang atas Hibah Bank Jabar Banten oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang menentukan tarif/sewanya perhari sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk hari kerja, sedangkan untuk akhir pekan tarif/sewa perhari sebesar Rp. 1.400.000,-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), oleh karena itu kesempatan ini dimanfaatkan oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) dan sangat diinginkan untuk mengoperasikan karena menguntungkan bagi dirinya atas pengelolaan ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS yang telah diperbaikinya tersebut. Sehingga Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) menindaklanjutinya dengan mengajukan “Surat Permohonan Pinjam Pakai” ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dengan Nomor surat 021/ORG-SMD/VI/2021 tanggal 07 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Organda Kabupaten Sumedang yaitu Terdakwa sendiri ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dimana pimpinan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang masa itu adalah Plt BUDI RAHMAN, S.Sos, M.Si
  • Berhubung surat permohonan pinjam pakai terhadap ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut belum juga dijawab/ditanggapi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan saksi BUDI RAHMAN, S.Sos, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, sudah tahu bahwa ke 2 (dua) unit Bus TAMPOMAS tersebut tidak dibenarkan untuk dikomersialkan dan harus sesuai peruntukannya dimana status ke 2 (dua) unit Bus tersebut adalah bersifat pinjam pakai yang diberikan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat, namun karena kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagai Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang, Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) secara leluasa mengoperasikan ke 2 (dua) Bus TAMPOMAS tersebut dengan cara disewakannya kepada masyarakat sejak Bulan Juni 2021 yang kata saksi YUDI GUMELAR selaku Sekretaris DPC Organda Kabupaten Sumedang hanya sekali-sekali saja disewakan, “sekalipun belum ada persetujuan tertulis” dari saksi BUDI RAHMAN, S.Sos, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. Namun Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) tetap mengoperasikan ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS tersebut.
  • Bahwa kelanjutan pengoperasian ke 2 (dua) Unit Bus TAMPOMAS berplat merah yang disewakan kepada masyarakat oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) dimulai dari Bulan Januari 2022 sampai April 2023, secara komersial dengan menetapkan tarif/sewa untuk setiap hari kerja sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), sedangkan untuk akhir pekan tarif/sewa perhari sebesar Rp. 1.400.000,-(Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Kemudian setelah tarif disepakati oleh si penyewa lalu si penyewa memberikan uang muka (Down Payment/DP) sebesar ± Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 300.000 yang dibayarkan secara langsung ke kantor DPC Organda atau melalui transfer ke salah satu pengurus atau crew (supir, satgas, atau tour guide) DPC Organda. Sedangkan ketentuan besaran tarif ini ditentukan sendiri oleh Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) atas dasar hasil keputusan rapat internal DPC Organda Kabupaten Sumedang.  
  • Bahwa Terdakwa DIKI SUHARTO Bin DIAT SUDRAJAT (Alm) melakukan pembukuan dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran terhadap pengoperasian ke 2 (dua) unit Bus Tampomas sejak bulan Januari 2022 sampai dengan April 2023 dengan pertimbangan semakin meningkatnya intensitas kebutuhan masyarakat atas pemanfaatan Bus Pariwisata Tampomas. Padahal Pembukuan te
Pihak Dipublikasikan Ya