Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.Bth/2024/PN Bdg 1.Mulyanakintaya
2.DIANY ZEIN
1.Rudi Jayadi
2.PT Bank Danamon Indosesia Tbk
3.PT Dunia Lelang Indonesia
4.Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
5.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyanakintaya
2DIANY ZEIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1purnomo ratmanMulyanakintaya
Tergugat
NoNama
1Rudi Jayadi
2PT Bank Danamon Indosesia Tbk
3PT Dunia Lelang Indonesia
4Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
5Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Perlawanan PARA Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan  untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi  berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pdt/Eks/Ris/2024/PN.Bandung, sampai dengan adanya  keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas PERLAWANAN yang diajukan oleh PARA PELAWAN;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkkan GUGATAN PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Para PELAWAN adalah  PARA PELAWAN yang baik, benar dan jujur;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bandung   Nomor 10/Pdt. Eks./Ris/2024 PN.Bdg. tidak sah dan batal demi hukum dan / atau tidak dapat dilaksanakan ( Non Executable )
  4. Menghukum  Turut TERLAWAN I untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara  ini;
  5. Menghukum TERLAWAN  I,II,III  dan IV membayar biaya perkara ini  menurut hukum;

 

Atau

 -Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex`aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak