Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Menyatakan batal demi hukum Surat Mitra Kerja yang dibuat oleh TERGUGAT.
- Menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai karyawan tetap yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) sejak awal PARA PENGGUGAT bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhitung sejak amar putusan dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah kerja lembur secara kontan dan tunai sesuai dengan lama masa kerja PARA PENGGUGAT dikalikan dengan berdasarkan metode perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 31 dan Pasal 32.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kekurangan atau selisih upah secara kontan dan tunai dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 25 ayat 1 , dalam hal ini Upah Minimum Kota Bandung, terhitung sejak awal dipekerjakannya PARA PENGGUGAT dengan dengan total Rp3.025.610.822 (Tiga miliar dua puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: (terlampir)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kekurangan atau selisih Tunjangan Hari Raya Keagamaan secara kontan dan tunai dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2), terhitung sejak awal dipekerjakannya PARA PENGGUGAT dengan total Rp576.421.940 ,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :(terlampir)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang belum diterima oleh PARA PENGGUGAT sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja secara kontan dan tunai sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 Ayat (1) dan (2) dengan total Rp1.090.211.031 (satu miliar sembilah puluh juta dua ratus sebelas ribu tiga puluh satu Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :(terlampir)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Uang Penggantiaan Hak secara kontan dan tunai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, dengan total Rp202.046.832,00 (dua ratus dua juta empat puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah), kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :(terlampir)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Uang Proses secara kontan dan tunai, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar sejak perselisihan ini terjadi pada bulan Mei hingga adanya putusan yang berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde), atau selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak Mei 2024 hingga Desember 2024, Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah PARA PENGGUGAT dalam hal ini disebut sebagai uang proses, yang mendasarkan perhitungan pada Upah Minimum Kota Bandung Tahun 2024, dengan total Rp1.616.374.656,00 (satu milyar enam ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: (terlampir)
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |