Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2024/PN Bdg M I Sunanti 1.Mas Anda
2.Achmad Memed
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M I Sunanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mario Ari Leonard Barus, S.H.M I Sunanti
Tergugat
NoNama
1Mas Anda
2Achmad Memed
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga “Surat Penjerahan Hak dan Milik Rumah Djl. Labuan No. 20 Bandung Beserta Tanahnja” dari Tergugat I kepada Tergugat II bertanggal 1 Desember 1962 atas tanah yang terletak di Jl Labuan No. 20 Bandung sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 Lingkungan Kiaracondong, Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah di Bandung;
  3. Menyatakan sah dan berharga “Surat Kuasa” dari Tergugat I kepada Tergugat II bertanggal 9 September 1971 untuk melakukan penjualan rumah/tanah atau mengontrakkan rumah atas nama Tergugat I atas tanah yang terletak di Jl Labuan No. 20 Bandung sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 Lingkungan Kiaracondong, Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah di Bandung;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli bertanggal 17 Februari 1973 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Labuan No. 20 Bandung sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 Lingkungan Kiaracondong, Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah di Bandung;
  5. Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Jual Beli bertanggal 17 Februari 1973 atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl Labuan No. 20 Bandung sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 Lingkungan Kiaracondong, Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah di Bandung berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli bertanggal 17 Februari 1973 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 38 yang saat ini terletak di Jalan Labuan Nomor 20, RT 03/RW 04, Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Bandung, dengan batas-batas tanah saat ini sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Labuan Dalam,Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah (alm) Bapak Amir (Rumah Nomor 22),Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Labuan Dalam,Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Labuan;atas dasar penguasaan secara fisik dengan itikad baik secara terbuka selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
  8. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 38 yang saat ini terletak di Jalan Labuan Nomor 20, RT 03/RW 04, Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Bandung, dengan batas-batas tanah saat ini sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Labuan Dalam,Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah (alm) Bapak Amir (Rumah Nomor 22),Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Labuan Dalam,Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Labuan;kepada atas nama Penggugat dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Penggugat memiliki kuasa dari Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 38 yang saat ini terletak di Jalan Labuan Nomor 20, RT 03/RW 04, Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Bandung, dengan batas-batas tanah saat ini sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Labuan Dalam,Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah (alm) Bapak Amir (Rumah Nomor 22),Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Labuan Dalam,Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Labuan;kepada atas nama Penggugat dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung atau Pejabat yang ditunjuk agar mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  11. Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak