Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2024/PN Bdg Yani Yuniarti PT ASTRA SEDAYA FINANCE / ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yani Yuniarti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ASTRA SEDAYA FINANCE / ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No. Registrasi/ No. Aggr: 01200202003484618 yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2018.
  4. Menyatakan berakhir Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No. Registrasi/ No. Aggr: 01200202003484618 yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2018 sejak pelunasan cicilan terakhir bulan November 2023.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan BPKB milik Penggugat dengan No. BPKB: O-02800297 Atas nama: Yani Yuniarti kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 118.840.000 (seratus delapan belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000 setiap hari keterlambatannya/ kelalaiannya yang tidak mengembalikan BPKB milik Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bandung melalui yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara  a quo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak