Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2023/PN Bdg 1.HALIM SENJAYA
2.SETIAWATI TANUWIDJAJA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2023/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HALIM SENJAYA
2SETIAWATI TANUWIDJAJA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, Cq DITRESKRIMUM POLDA JAWA BARAT.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya