Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUDIRMAN ALI BIN RAHMAT SAEPUDIN pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan Tahun 2024 bertempat di J&T Express Jl.Cikutra Kec.Cibeunying Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, |