Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G.S/2024/PN Bdg SLAMET SUHARI HARRYANA PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (BWS) KC Surapati Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 185/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SLAMET SUHARI HARRYANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (BWS) KC Surapati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wansprestasi untuk seluruhnya ;--------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat sebagai perbuatan Ingkar Janji (wansprestasi) terhadap diri Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan mengabulkan Penawaran Pembayaran Konsinyasi Penggugat untuk membayar kewajiban kepada Tergugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian autodebet dari Akun Penggugat di Bank Woori Saudara Indonesia Kc Surapati Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)  dari penggugat Rp 254.400.000,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) menurut hukum ;--------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat menyerahkan SK Pensiunan Penggugat secara sukarela apabila perlu dibantu oleh aparat penegak hukum ;----------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;-----------------------
  6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak