Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH : PK1907RC5M/760/07/2019 Tanggal 26-07-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal
- -04-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 26-07-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp.81.623.580,-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Babakan Tarogong Rt.004 Rw.007 Kel. Babakan Tarogong Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2928 atas nama Dodi Kuswandi, Surat Ukur Nomor 10.15.04.02.01409/1997 Tanggal 06 Maret 1997, Luas: 63 m2;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Babakan Tarogong Rt.004 Rw.007 Kel. Babakan Tarogong Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2928 atas nama Dodi Kuswandi, Surat Ukur Nomor 10.15.04.02.01409/1997 Tanggal 06 Maret 1997, Luas: 63 m2;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Babakan Tarogong Rt.004 Rw.007 Kel. Babakan Tarogong Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2928 atas nama Dodi Kuswandi, Surat Ukur Nomor 10.15.04.02.01409/1997 Tanggal 06 Maret 1997, Luas: 63 m2,melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |