Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/LH/2024/PN Bdg SARIFUDDIN, SH FRANKY ANDERSEN MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 292/Pid.B/LH/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/M.2.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIFUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANKY ANDERSEN MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa Franky Andersen Manalu, pada hari Selasa tanggal 23 Januari  2024 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pangkalan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)  Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena terdakwa ditahan dirutan Polda Jabar dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah,

Pihak Dipublikasikan Ya