Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SANDI RAMADHAN SETIAWAN BIN YANA SETIAWAN, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Jam 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Gang Ciguriang Jalan Pungkur Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram |