Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 2.AMALIA SARI, SH. MH
4.AHADINA MAHYASTUTI
5.DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
Fajar Muhamad Ramdhan Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Print-1176/M.2.27/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMALIA SARI, SH. MH
2AHADINA MAHYASTUTI
3DHANITYA PUTRA PRAWIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajar Muhamad Ramdhan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa FAJAR MUHAMAD RAMDHAN selaku pribadi maupun selaku Supervisor Sales & Marketing PT Cianjur Sugih Mukti berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 006/SPK/DirOps/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dan Surat Pengangkatan Karyawan No. 004/SKPKT/HRD/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 Sebagai Orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi RHAMANDA TIARA PRAVISTA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ARIS HENDRA (yang Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2022 sampai dengan Bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 002/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan transaksi pembelian komoditas sayuran fiktif dan penjualan komoditas sayuran fiktif yang menimbulkan piutang dagang fiktif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b dan c dan Pasal 91 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 2.801.239.500,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus  rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perseroan Daerah PT Cianjur Sugih Mukti Nomor : 700.1.2.1/LHP-PKKN-04-INSPT/2024 Tangal 26 Januari 2024 bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) Perseroda dibentuk dengan dasar Peraturan Daerah Cianjur Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) yaitu :

  1. Mencari laba dan/atau keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
  2. Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing, dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat;
  4. Meningkatkan tata kelola asset Pemerintah Daerah;
  5. Turut aktif membina, mengembangkan, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan secara professional sebagai perwujudan visi dan misi Pemerintah Daerah; dan
  6. Kerjasama nasional, regional dan internasional, menstabilkan harga, menamppung dan menyalurkan produk daerah serta menarik investor untuk berinvestasi.

 

Dengan Tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  2. Meningkatkan Pendapatan daerah; dan
  3. Meningkatkan Pelayanan Publik.

 

Bahwa kemudian berdasarkan Akta Notaris Nomor : 127 tanggal 28 September 2021 dihadapan Notaris KUSNADI, SH.,M.H.,M.Kn.  dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0168173.AH.01.01 tanggal 30 September 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Cianjur Sugih Mukti. PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) berperan dalam pengembangan usaha salah satunya di sektor perdagangan untuk memberikan kontribusi terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Cianjur

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti  dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar tanggal 23 September 2021  Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti mendapatkan Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti tahun 2021 adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan tahun 2022 adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Namun pada faktanya PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) hanya memperoleh penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Cianjur senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Dana penyertaan modal Dari Pemerintah daerah Kabupaten Cianjur Telah di Transfer Ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) dengan Nomor Rekening 0119827205001 atas nama PT. Cianjur Sugih Mukti pada Tanggal 22 November 2021 senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Tanggal 19 Mei 2022 senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan usaha PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) selama tahun 2021, 2022 dan 2023.

Bahwa struktur organisasi PT Cianjur Sugih Mukti Perseroda tahun 2021-2023 yaitu sebagai berikut:

Komisaris Utama

:

Fajar Arif Budiman

Komisaris

:

Dr. H. Basuki, S.H.,M.H.

Direktur Utama

:

Fajri Basir S.E

Direktur Operasional

:

Santoso

Head Finance

:

Rizal Vikdazir S.E

Head Operasional

:

Agus Hendrarto

HRGA

:

Hilda Syifa Aini

Supervisor Finance

:

Nabila Hana Rahmatina

Supervisor Operasional

:

Rhamanda Tiara Pravista, S.T

Supervisor Sales & Marketing

:

Aris Hendra

Supervisor Sales & Marketing

:

Fajar Muhammad Ramdhan

Sekertaris Direksi

:

Bianca Maharani

Staf Sales Admin

:

Intan Kautsar Azahra

Distribusi

:

Aditya Muhamad Danial

Staf Operasional

:

Cecep Syaeful Anwar

Staf Collection

:

M. Rhamadan Nurul Iman

Driver

:

Sandi

Driver

:

Fahmi Firmansyah

Office Boy

:

Aris Munandar Apriadi

Office Boy

:

Sahrudin

 

Bahwa PT Cianjur Sugih mukti Perseroda Dalam melaksanakan kegiatan usaha sektor perdagangan melaksanakan transaksi pembelian komoditas sayuran kepada Petani di Kabupaten Cianjur dan melakukan penjualan komoditas sayuran kepada Pelanggan PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) yang berada di pasar yang tersebar di 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu:

  1. UPTD Pasar Induk Cianjur,
  2. UPTD Pasar Cipanas;
  3. UPTD Pasar Muka;
  4. UPTD Pasar Sukanagara;
  5. UPTD Pasar Ciranjang;
  6. UPTD Pasar Cikalong;
  7. UPTD Pasar Cibeber

 

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 006/SPK/DirOps/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dan Surat Pengangkatan Karyawan No. 004/SKPKT/HRD/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 PT Cianjur Sugih Mukti Merekrut Terdakwa Fajar Muhamad Ramdhan Supervisor Sales & Marketing yang memiliki tugas Melakukan penjualan Komoditas Sayuran kepada Pelanggan di pasar-pasar Wilayah Kabupaten Cianjur.

Bahwa sebelum melakukan pembelian komoditas sayuran saksi Rhamanda berkoordinasi dengan Tim Sales and Marketing yaitu Terdakwa dan Saksi Aris Hendra dalam penentuan harga komoditas sayuran harian yang akan dibeli pada hari tersebut, kemudian setelah saksi Rhamanda mengajukan rencana pembelian komoditas sayuran saksi Rhamanda menerima uang Pembelian Komoditas baik secara Tunai maupun secara transfer dari Saksi Nabila selaku Supervisor Finance sebagian uang tersebut dipergunakan untuk mencari Komoditas sayuran kepada Petani-Petani di Wilayah Kabupaten Cianjur  Bersama dengan Staf Operasional yaitu Saksi Cecep Syaeful Anwar,saksi Aditya Muhammad Danial dan saksi Sandi sebagai Driver.

Bahwa terhadap sebagian uang perusahaan PT Cianjur Sugih Mukti Perseroda yang masih dalam Rekening milik saksi Rhamanda, kemudian saksi Rhamanda Mentransfer sebagian uang tersebut kepada Terdakwa ke dalam rekening Bank BCA dengan Nomor rekening 2110156149 atas nama Fajar Muhamad Ramdhan atau  juga kepada  saksi Aris Hendra kedalam rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 1831245501 atas nama Aris Hendra dan saksi Rhamanda beberapa kali juga pernah mentransfer seluruh uang Perusahaan PT. Cianjur Sugih Mukti Perseroda yang ada di Rekening milik saksi Rhamanda dari saksi Nabila Hana Rahmantina untuk pembelian komoditas sayuran ke rekening milik Terdakwa atau ke rekening milik saksi Aris Hendra, Seolah-olah telah dilakukan transaksi Pembelian Komoditas Sayuran kepada Para Petani disesuaikan dengan sejumlah uang yang Ditransfer oleh saksi Nabila Hana Rahmantina kepada saksi Rhamanda Tiara Pravista

Bahwa untuk mendapatkan Kuitansi pembayaran pembelian komoditas sayuran kepada petani dan juga Surat Jalan yang dijadikan syarat agar Komoditas Sayuran Tersebut dapat Di jual di Pelanggan yang berada dipasar-pasar, Terdakwa, saksi Aris Hendra dan juga saksi Rhamanda Tiara Pravista Bersepakat untuk Memanipulasi Kuitansi pembayaran kepada petani-petani tersebut dan juga Terdakwa Selaku Operasional Menerbitkan Surat Jalan Fiktif seolah-olah Kuitansi dan juga Surat Jalan Tersebut benar-benar terjadi Pembelian dan terdapat komoditas sayuran yang telah dibeli dari petani.

Bahwa dalam membuat kuitansi pembayaran kepada petani telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa, saksi Aris Hendra dan Saksi Rhamanda Tiara Pravista Selaku Supervisor Operasional terkait :

  1. Jenis Komoditas Sayuran yang dibeli dan komoditas yang dijual
  2. Jumlah Komoditas Sayuran yang dibeli dan komoditas sayuran yang dijual
  3. Harga Komoditas Sayuran yang dibeli dan nantinya akan di berikan Margin keuntungan perusahaan  12%  dari nilai beli atau kurang lebih sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah)  per kilo gram komoditas sayuran yang akan dijual oleh tim Sales and Marketing

 

Bahwa untuk melakukan manipulasi Kuitansi Pembayaran kepada Petani  dan juga Surat Jalan, terdakwa selaku Supervisor Sales & Marketing dibantu oleh saksi Cecep Syaeful Anwar dan juga Saksi Aditya Muhammad Danial Sebagai Staf Operasional untuk membuat kuitansi pembayaran Fiktif dan surat Jalan Fiktif dengan menggunakan Nama-nama Petani yang pernah melakukan Pembelian sebelumnya termasuk terhadap jenis dan jumlah komoditas barang Terdakwa yang telah disepakati Terdakwa,saksi Fajar Muhamad Ramdhan dan saksi Rhamanda Tiara Pravista serta memalsukan tanda tangan milik petani sehingga kuitansi tersebut seolah-olah benar adanya. Bahwa selain menggunakan nama-nama petani yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau Fiktif, Terdakwa juga melakukan Mark-Up terhadap Nilai total Pembelian dari pembelian komoditas sayuran kepada petani yang tidak sesuai dengan fakta pembelian sesungguhnya untuk menutupi total target Pembelian Komoditas Sayuran Setiap Harinya seolah-olah nilai transaksi tersebut mencapai batas pembelian harian.

Bahwa dalam melakukan Perbuatannya tersebut Terdakwa meminta Saksi Cecep Syaeful Anwar, Saksi Aditya Muhammad Danial untuk membantu membuat Surat Jalan seolah-olah terdapat komoditas sayuran yang telah dibeli oleh tim Operasional dan siap untuk didistribusikan kepada Tim Sales and Marketing untuk dilakukan penjualan, bahwa terhadap bantuan untuk membuat kuitansi palsu serta surat jalan palsu tersebut Saksi Rhamanda Tiara Pravista, Terdakwa melalui saksi Aris Hendra memberikan upah Kepada Saksi Cecep Syaeful Anwar, Saksi Aditya Muhammad Danial masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- s.d Rp.100.000,- setiap bulannya

Bahwa setelah saksi Rhamanda Tiara Pravista melakukan pelaporan melalui pesan Aplikasi Whatsapp group PT Cianjur Sugihmukti dan juga melaporkan kedalam system aplikasi pelaporan Perusahaan ACCURATE maka terbitlah Faktur Pembelian yang dijadikan bukti dan laporan pembelian komoditas sayuran oleh tim Operasional perdagangan yang seolah-olah terjadi pembelian yang menggunakan kuitansi dan serta surat jalan yang tidak sesuai dengan pembelian yang sesungguhnya tersebut sehingga, terbit Faktur pembelian yang tidak sesuai dengan fakta pembelian komoditas sayuran dilapangan yang dimasukan dalam laporan keuangan perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan PT Cianjur Sugih Mukti Perseroda.

Bahwa Dalam transaksi perdagangan komoditi PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) telah melakukan transaksi pembelian komoditi  Berdasarkan pembukuan pada sistem aplikasi pelaporan Perusahanaa Accurate, nilai pembelian komoditi adalah Tahun 2022, senilai Rp25.467.937.680,- (dua puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan Pembelian komoditi Tahun 2023, senilai Rp6.757.871.750,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh  rupiah), terdiri dari:

 

No.

Uraian

2022 (Rp)

2023 (Rp)

1

Pembelian komoditi sayuran oleh Tim Operasional Perdagangan

16.273.446.000

6.217.712.950

2

Pembelian komoditi oleh Manajemen/ Direksi

9.194.491.680

540.158.800

 

Jumlah

25.467.937.680

6.757.871.750

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa total transaksi Pembelian Komoditas sayuran yang dilakukan Tim Operasional Perdagangan PT Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 16.273.446.000 (enam belas miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dari total tersebut, sebesar Rp. 9.118.030.000 (Sembilan miliar seratus delapan belas juta tiga puluh ribu rupiah) yang dilakukan pembelian Komoditas Sayuran secara Fiktif dan sisanya sebesar Rp. 7.155.416.000 (tujuh miliar seratus lima puluh lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dilakukan pembelian komoditas sayuran yang sesuai dan dapat di konfirmasi kepada petani. Kemudian pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 6.217.712.950 (enam miliar dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dari total tersebut, Sebesar Rp. 2.780.166.650 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan pembelian Komoditas Sayuran secara Fiktif dan sisanya sebesar Rp. 3.437.546.300 (tiga miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dilakukan pembelian komoditas sayuran yang sesuai dan dapat di konfirmasi kepada petani.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli keuangan negara sdr. Drs. Siswo Sujanto., DEA menjelaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut disamping tertuang dalam penjelasan Undang-Undang dimaksud secara ekplisit dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g.  Dalam kaitan ini, mengingat Keuangan Daerah, sebagaimana disampaikan, secara konsepsional merupakan bagian dari Keuangan Negara, pemikiran tentang BUMN berlaku pula bagi BUMD. Kemudian Mengacu pada pemikiran yang terkandung dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara antara lain meliputi seluruh kekayaan milik negara dan juga meliputi kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara. Disamping itu, juga terdapat pemikiran bahwa semua yang berasal dari kekayaan negara adalah milik negara. Atas dasar hal tersebut, maka seluruh keuangan yang dimiliki PT Cianjur Sugih Mukti (CSM), baik yang diperoleh dari saham pemerintah maupun diperoleh dari hasil bisnisnya, merupakan keuangan negara

Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur Sdr. Ary Febriana, S.E perbuatan terdakwa Fajar Muhamad Ramdhan bersama-sama dengan saksi Aris Hendra dan saksi Rhamanda Tiara Pravista dalam memanipulasi pembalian dan penjualan fiktif tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:

        1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,  Pasal 7 yaitu tujuan BUMD :
            1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
            2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
        2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 91 Ayat 1 yaitu : Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur
        3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Samapelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 1 ayat (14) : Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

Pasal 22 ayat (1) : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, ayat (3) : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip: huruf c : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD.

        1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pereroan Daerah Cianjur Sugih Mukti.

Pasal 4 ayat (1) : Maksud pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti, meliputi:

          1. mencari laba dan/atau keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
          2. memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah;
          3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing, dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat; -------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa dari perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan saksi Aris Hendra dan saksi Rhamanda Tiara Pravista yang melakukan pembelian dan penjualan komoditas sayuran fiktif berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perseroan Daerah PT Cianjur Sugih Mukti Nomor : 700.1.2.1/LHP-PKKN-04-INSPT/2024 Tangal 26 Januari 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.801.239.500,- (dua milyar delapan ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian:

Kas Keluar

Rp22.491.158.950

 

Kas Masuk

Rp19.286.810.450

(-)

Piutang tidak fiktif (diakui)

Rp403.109.000

(-)

Jumlah Kerugian Negara

Rp2.801.239.500

 

 

Rincian Kerugian Keuangan Negara :

1.

Piutang Dagang Fiktif

Rp2.736.235.500

 

2.

Tanggung jawab, Supervisor Operasional dan Supervisor Sales  & Marketing

Rp65.004.000

+

 

Jumlah

Rp2.801.239.500

 

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa FAJAR MUHAMAD RAMDHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa FAJAR MUHAMAD RAMDHAN selaku pribadi maupun selaku Supervisor Sales & Marketing PT Cianjur Sugih Mukti berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 006/SPK/DirOps/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dan Surat Pengangkatan Karyawan No. 004/SKPKT/HRD/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 Sebagai Orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi RHAMANDA TIARA PRAVISTA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ARIS HENDRA (yang Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2022 sampai dengan Bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 002/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 006/SPK/DirOps/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : 003/SPKT/HRD/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 telah menggunakan fasilitas atas kewenangannya sebagai Supervisor Sales & Marketing yang memiliki kewenangan dalam Menentukan Harga pasar komoditas sayuran sebelum dilakukan pembelian oleh Tim Operasional Perdagangan, Mencari Calon Pelanggan yang akan menerima Komoditas Sayuran di pasar-pasar wilayah kabupaten Cianjur, Melakukan penjualan Komoditas Sayuran kepada Pelanggan di pasar-pasar Wilayah Kabupaten Cianjur, Melaporkan Hasil Penjualan harian Komoditas Sayuran kepada Perusahaan, Membantu melakukan penagihan kepada pelanggan yang memiliki Hutang, Menerima serta melakukan penyetoran kepada perusahaan terhadap Pembayaran Komoditas sayuran dari Pelanggan, dan Menjalin Relasi dengan Pelanggan dan Petani. sehingga memudahkan terdakwa dalam melakukan kecurangan berupa Penjualan fiktif telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 2.801.239.500,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus  rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 700.1.2.1/LHP-PKKN-04-INSPT/2024 Tangal 26 Januari 2024 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Piutang dagang pada Perseroan Daerah PT Cianjur Sugih Mukti bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

Bahwa PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) Perseroda dibentuk dengan dasar Peraturan Daerah Cianjur Nomor 7 Tahun 2020. Dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) yaitu :

  1. Mencari laba dan/atau keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
  2. Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing, dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat;
  4. Meningkatkan tata kelola asset Pemerintah Daerah;
  5. Turut aktif membina, mengembangkan, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan secara professional sebagai perwujudan visi dan misi Pemerintah Daerah; dan
  6. Kerjasama nasional, regional dan internasional, menstabilkan harga, menamppung dan menyalurkan produk daerah serta menarik investor untuk berinvestasi.

 

Dengan Tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  2. Meningkatkan Pendapatan daerah; dan
  3. Meningkatkan Pelayanan Publik.

 

Bahwa kemudian berdasarkan Akta Notaris Nomor : 127 tanggal 28 September 2021 dihadapan Notaris KUSNADI, SH.,M.H.,M.Kn.  dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0168173.AH.01.01 tanggal 30 September 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Cianjur Sugih Mukti. PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) berperan dalam pengembangan usaha salah satunya di sektor perdagangan untuk memberikan kontribusi terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Cianjur

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti  dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar tanggal 23 September 2021  Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti mendapatkan Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti tahun 2021 adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan tahun 2022 adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) telah memperoleh penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Cianjur senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Dana penyertaan modal Dari Pemerintah daerah Kabupaten Cianjur Telah di Transfer Ke Rekening Bank Jabar Banten (BJB) dengan Nomor Rekening 0119827205001 atas nama PT. Cianjur Sugih Mukti pada Tanggal 22 November 2021 senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan Tanggal 19 Mei 2022 senilai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan usaha PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) selama tahun 2021, 2022 dan 2023.

Bahwa struktur organisasi PT Cianjur Sugih Mukti Perseroda tahun 2021-2023 yaitu sebagai berikut:

Komisaris Utama

:

Fajar Arif Budiman

Komisaris

:

Dr. H. Basuki, S.H.,M.H.

Direktur Utama

:

Fajri Basir S.E

Direktur Operasional

:

Santoso

Head Finance

:

Rizal Vikdazir S.E

Head Operasional

:

Agus Hendrarto

HRGA

:

Hilda Syifa Aini

Supervisor Finance

:

Nabila Hana Rahmatina

Supervisor Operasional

:

Rhamanda Tiara Pravista, S.T

Supervisor Sales & Marketing

:

Aris Hendra

Supervisor Sales & Marketing

:

Fajar Muhammad Ramdhan

Sekertaris Direksi

:

Bianca Maharani

Staf Sales Admin

:

Intan Kautsar Azahra

Distribusi

:

Aditya Muhamad Danial

Staf Operasional

:

Cecep Syaeful Anwar

Staf Collection

:

M. Rhamadan Nurul Iman

Driver

:

Sandi

Driver

:

Fahmi Firmansyah

Office Boy

:

Aris Munandar Apriadi

Office Boy

:

Sahrudin

 

Bahwa PT Cianjur Sugih mukti Perseroda Dalam melaksanakan kegiatan usaha sektor perdagangan melaksanakan transaksi pembelian komoditas sayuran kepada Petani di Kabupaten Cianjur dan melakukan penjualan komoditas sayuran kepada Pelanggan PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) yang berada di pasar yang tersebar di 7 (tujuh) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu:

  1. UPTD Pasar Induk Cianjur,
  2. UPTD Pasar Cibeber
  3. UPTD Pasar Cikalong
  4. UPTD Pasar Ciranjang
  5. UPTD Pasar Sukanagara
  6. UPTD Pasar Muka
  7. UPTD Pasar Cipanas

 

Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 006/SPK/DirOps/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dan Surat Pengangkatan Karyawan No. 004/SKPKT/HRD/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 PT Cianjur Sugih Mukti Merekrut Terdakwa Fajar Muhamad Ramdhan sebagai Supervisor Sales & Marketing yang membawahi Staff Sales & Marketing. Berdasarkan keterangan Saksi Santoso selaku Direktur Operasional PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) memberikan tugas kepada Terdakwa selaku Supervisor Sales & Marketing sebagai berikut:

  1. Menentukan Harga pasar komoditas sayuran sebelum dilakukan pembelian oleh Tim Operasional Perdagangan;
  2. Mencari Calon Pelanggan yang akan menerima Komoditas Sayuran di pasar-pasar wilayah kabupaten Cianjur
  3. Melakukan penjualan Komoditas Sayuran kepada Pelanggan di pasar-pasar Wilayah Kabupaten Cianjur
  4. Melaporkan Hasil Penjualan harian Komoditas Sayuran kepada Perusahaan;
  5. Melakukan penagihan kepada pelanggan yang memiliki Hutang;
  6. Menerima serta melakukan penyetoran kepada perusahaan terhadap Pembayaran Komoditas sayuran dari Pelanggan;
  7. Menjalin Relasi dengan Pelanggan dan Petani

 

Bahwa sebelum melakukan pembelian komoditas sayuran saksi Rhamanda berkoordinasi dengan Tim Sales and Marketing yaitu Terdakwa dan Saksi Aris Hendra dalam penentuan harga komoditas sayuran harian yang akan dibeli pada hari tersebut, kemudian setelah saksi Rhamanda mengajukan rencana pembelian komoditas sayuran saksi Rhamanda menerima uang Pembelian Komoditas baik secara Tunai maupun secara transfer dari Saksi Nabila selaku Supervisor Finance sebagian uang tersebut dipergunakan untuk mencari Komoditas sayuran kepada Petani-Petani di Wilayah Kabupaten Cianjur  Bersama dengan Staf Operasional yaitu Saksi Cecep Syaeful Anwar,saksi Aditya Muhammad Danial dan saksi Sandi sebagai Driver.

Bahwa terhadap sebagian uang perusahaan PT Cianjur Sugih Mukti Perseroda yang masih dalam Rekening milik saksi Rhamanda, kemudian saksi Rhamanda Mentransfer sebagian uang tersebut kepada Terdakwa ke dalam rekening Bank BCA dengan Nomor rekening 2110156149 atas nama Fajar Muhamad Ramdhan atau  juga kepada  saksi Aris Hendra kedalam rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 1831245501 atas nama Aris Hendra dan saksi Rhamanda beberapa kali juga pernah mentransfer seluruh uang Perusahaan PT. Cianjur Sugih Mukti Perseroda yang ada di Rekening milik saksi Rhamanda dari saksi Nabila untuk pembelian komoditas sayuran ke rekening milik Terdakwa atau ke rekening milik saksi Aris Hendra, Seolah-olah telah dilakukan transaksi Pembelian Komoditas Sayuran kepada Para Petani disesuaikan dengan sejumlah uang yang Ditransfer oleha saksi Nabila kepada saksi Rhamanda.

Bahwa untuk mendapatkan Kuitansi pembayaran pembelian komoditas sayuran kepada petani dan juga Surat Jalan yang dijadikan syarat agar Komoditas Sayuran Tersebut dapat Di jual di Pelanggan yang berada dipasar-pasar, Terdakwa dan juga saksi Aris Hendra dan juga saksi Rhamanda Bersepakat untuk Memanipulasi Kuitansi pembayaran kepada petani-petani tersebut dan juga Terdakwa Selaku Operasional Menerbitkan Surat Jalan Fiktif seolah-olah Kuitansi dan juga Surat Jalan Tersebut benar-benar terjadi Pembelian dan terdapat komoditas sayuran yang telah dibeli dari petani,

Bahwa dalam membuat kuitansi pembayaran kepada petani telah terjadi kesepakatan antara Terdakwa, saksi Aris Hendra selaku Supervisor Sales & Marketing dan Juga Saksi Rhamanda Tiara Pravista Selaku Supervisor Operasional terkait :

  1. Jenis Komoditas Sayuran yang dibeli dan komoditas yang dijual
  2. Jumlah Komoditas Sayuran yang dibeli dan komoditas sayuran yang dijual
  3. Harga Komoditas Sayuran yang dibeli dan nantinya akan di berikan Margin keuntungan perusahaan  12%  dari nilai beli atau kurang lebih sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah)  per kilo gram komoditas sayuran yang akan dijual oleh tim Sales and Marketing

 

Bahwa untuk melakukan manipulasi Kuitansi Pembayaran kepada Petani  dan juga Surat Jalan terdakwa selaku Supervisor Sales & Marketing dibantu oleh saksi Cecep Syaeful Anwar dan juga Saksi Aditya Muhammad Danial Sebagai Staf Operasional untuk membuat kuitansi pembayaran Fiktif dan surat Jalan Fiktif dengan menggunakan Nama-nama Petani yang pernah mereka lakukan Pembelian sebelumnya dan juga terhadap jenis dan jumlah komoditas barang Terdakwa menyesuaikan dengan kesepakatan dengan saksi Aris Hendra Selaku Supervisor Sales and Marketing dan saksi Rhamanda Tiara Pravista selaku Supervisor Operasional serta memalsukan tanda tangan milik petani sehingga kuitansi tersebut seolah-olah benar adanya. Bahwa selain menggunakan nama-nama petani yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau Fiktif, Terdakwa juga melakukan Mark-Up terhadap Nilai total Pembelian dari pembelian komoditas sayuran kepada petani yang tidak sesuai dengan fakta pembelian sesungguhnya untuk menutupi total target Pembelian Komoditas Sayuran Setiap Harinya seolah-olah nilai transaksi tersebut agar mencapai batas pembelian harian.

Bahwa dalam melakukan Perbuatannya tersebut Terdakwa meminta Saksi Cecep Syaeful Anwar, Saksi Aditya Muhammad Danial untuk membantu membuat Surat Jalan seolah-olah terdapat komoditas sayuran yang telah dibeli oleh tim Operasional dan siap untuk didistribusikan kepada Tim Sales and Marketing untuk dilakukan penjualan, bahwa terhadap bantuan untuk membuat kuitansi palsu serta surat jalan palsu tersebut Saksi Rhamanda Tiara Pravista, Terdakwa melalui saksi Aris Hendra memberikan upah Kepada Saksi Cecep Syaeful Anwar, Saksi Aditya Muhammad Danial uang rokok masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- s.d Rp.100.000,- setiap bulannya

Bahwa setelah melakukan pelaporan baik kedalam Pesan melalui Aplikasi Whatsapp group PT Cianjur Sugihmukti dan juga melaporkan kedalam system aplikasi pelaporan Perusahaan ACCURATE maka terbitlah Faktur Pembelian yang dijadikan bukti dan laporan pembelian komoditas sayuran oleh tim Operasional perdagangan yang seolah-olah terjadi pembelian yang menggunakan kuitansi dan serta surat jalan yang tidak sesuai dengan pembelian yang sesungguhnya tersebut sehingga, terbit Faktur pembelian yang tidak sesuai dengan fakta pembelian komoditas sayuran dilapang yang dimasukan dalam laporan keuangan perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan PT Cianjur Sugih Mukti Perseroda

Bahwa Dalam transaksi perdagangan komoditi PT. Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) telah melakukan transaksi pembelian komoditi  Berdasarkan pembukuan pada sistem aplikasi pelaporan Perusahanaa Accurate, nilai pembelian komoditi adalah Tahun 2022, senilai Rp25.467.937.680,- (dua puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan Pembelian komoditi Tahun 2023, senilai Rp6.757.871.750,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh  rupiah), terdiri dari:

 

No.

Uraian

2022 (Rp)

2023 (Rp)

1

Pembelian komoditi sayuran oleh Tim Operasional Perdagangan

16.273.446.000

6.217.712.950

2

Pembelian komoditi oleh Manajemen/ Direksi

9.194.491.680

540.158.800

 

Jumlah

25.467.937.680

6.757.871.750

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa total transaksi Pembelian Komoditas sayuran yang dilakukan Tim Operasional Perdagangan PT Cianjur Sugih Mukti (Perseroda) pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 16.273.446.000 (enam belas miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dari total tersebut sebesar Rp. 9.118.030.000 (Sembilan miliar seratus delapan belas juta tiga puluh ribu rupiah) yang dilakukan pembelian Komoditas Sayuran secara Fiktif dan sisanya sebesar Rp. 7.155.416.000 (tujuh miliar seratus lima puluh lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah) dilakukan pembelian  komoditas sayuran yang sesuai dan dapat di konfirmasi kepada petani. Kemudian pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 6.217.712.950 (enam miliar dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah)  dari total tersebut Sebesar Rp. 2.780.166.650 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan pembelian Komoditas Sayuran secara Fiktif dan sisanya sebesar Rp. 3.437.546.300 (tiga miliar tempat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dilakukan pembelian komoditas sayuran yang sesuai dan dapat di konfirmasi kepada petani.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli keuangan negara sdr. Drs. Siswo Sujanto., DEA menjelaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara. Hal tersebut disamping tertuang dalam penjelasan Undang-Undang dimaksud secara ekplisit dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g.  Dalam kaitan ini, mengingat Keuangan Daerah, sebagaimana disampaikan, secara konsepsional merupakan bagian dari Keuangan Negara, pemikiran tentang BUMN berlaku pula bagi BUMD. Kemudian Mengacu pada pemikiran yang terkandung dalam Undang undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara antara lain meliputi seluruh kekayaan milik negara dan juga meliputi kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara. Disamping itu, juga terdapat pemikiran bahwa semua yang berasal dari kekayaan negara adalah milik negara. Atas dasar hal tersebut, maka seluruh keuangan yang dimiliki PT Cianjur Sugih Mukti (CSM), baik yang diperoleh dari saham pemerintah maupun diperoleh dari hasil bisnisnya, merupakan keuangan negara

Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur Sdr. Ary Febriana, S.E perbuatan terdakwa Fajar Muhamad Ramdhan bersama-sama dengan saksi Aris Hendra dan saksi Rhamanda Tiara Pravista dalam memanipulasi pembalian dan penjualan fiktif tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,  Pasal 7 yaitu tujuan BUMD :
  2. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
  3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 91 Ayat 1 yaitu: Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Samapelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 1 ayat (14) : Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

Pasal 22 ayat (1) : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, ayat (3) : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip: huruf c : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pereroan Daerah Cianjur Sugih Mukti.

Pasal 4 ayat (1) : Maksud pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti, meliputi:

  1. mencari laba dan/atau keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
  2. memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah;
  3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing, dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat; -------------------------------------------------------------------------------

 

Sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu senilai Rp2.801.239.500,- (dua milyar delapan ratus satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian:

Kas Keluar

Rp22.491.158.950

 

Kas Masuk

Rp19.286.810.450

(-)

Piutang tidak fiktif (diakui)

403.109.000

(-)

Jumlah Kerugian Negara

Rp2.801.239.500

 

 

Rincian Kerugian Negara :

1.

Piutang Dagang Fiktif

Rp2.736.235.500

 

2.

Tanggung jawab, Supervisor Operasional dan Supervisor Sales  & Marketing

Rp65.004.000

+

 

Jumlah

Rp2.801.239.500

 

 

 

 

 

 

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa FAJAR MUHAMAD RAMDHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya