Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2024/PN Bdg RIO FRANS GINTING bin Ginting Damenta KAPOLRI Cq KAPOLDA JABAR DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JABAR KASUBDIT V UNIT II CYBER CRIME Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIO FRANS GINTING bin Ginting Damenta
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JABAR DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JABAR KASUBDIT V UNIT II CYBER CRIME
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor Nomor S.Tap/78/VII/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2024 atas nama RIO FRANS GINTING Bin GINTING DAMENTA beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Pencemaran dan/atau Identity Theft, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat 10 Jo. Pasal 27B Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan/atau Pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh 12 | P a g e Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/78/VII/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 22 Juli 2024 batal demi hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;

8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya