Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan PARA TERGUGAT bertanggung jawab untuk melaksanakan isi Akta Personal Garansi nomor 156 tanggal 24 Agustus 2008 dan Akta Personal Garansi nomor nomor 50 tanggal 24 September 2013.
- Menyatakan sisa kewajiban/utang yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 16.231.519.174,- (enam belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan ribu seratus puluh tujuh empat rupiah)
- Menyatakan PARA TERGUGAT untuk membayar sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 16.231.519.174,- (enam belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan ribu seratus puluh tujuh empat rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Personal Garansi nomor 156 tanggal 24 Agustus 2008 dan Akta Personal Garansi nomor nomor 50 tanggal 24 September 2013.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas hasil eksekusi aset-aset yang terdaftar atas nama TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II.
- Menyatakan sisa hasil bersih lelang harta TERGUGAT I sebesar Rp 1.893.245.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) merupakan hak PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berwenang PENGGUGAT untuk melakukan pendebetan dan/atau eksekusi terhadap sisa hasil bersih lelang TERGUGAT I sebesar Rp 1.893.245.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sisa hasil bersih lelang Hak Tanggungan atas SHM nomor 2015 a.n TERGUGAT I sebesar Rp 1.893.245.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |