Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PN Bdg 1.PT. Gya Anindra Rasunda
2.Ade Sutiman
1.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. cq. Kantor Cabang Dewi Sartika
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gya Anindra Rasunda
2Ade Sutiman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. cq. Kantor Cabang Dewi Sartika
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Mengabulkan permohonan Penggugat I untuk mendapatkan penambahan jangka waktu pembiayaan kredit dari Tergugat I selama 2 tahun lagi terhitung sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II dapat menjual jaminan atas Sebidang tanah Hak Milik nomor SHM 1092 Kelurahan Cimincrang berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cimincrang, Kelurahan Cimincrang, Kec. Gede bage Kota Bandung, seluas 399 M2, dengan NIB 10.15.27.01.05220 surat ukur tanggal 6 Mei 2019 Nomor 1055/2019 atas nama Penggugat II dengan nilai pasar sewajarnya;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat I masih mempunyai I’tikad baik untuk menyelesaikan pembayaran Hutangnya kepada Tergugat I;
  6. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II dengan jenis penawaran open bidding atas Sebidang tanah Hak Milik nomor SHM 1092 Kelurahan Cimincrang berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cimincrang, Kelurahan Cimincrang, Kec. Gede bage Kota Bandung, seluas 399 M2, dengan NIB 10.15.27.01.05220 surat ukur tanggal 6 Mei 2019 Nomor 1055/2019 atas nama Penggugat II;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini yaitu sita jaminan atas Sebidang tanah Hak Milik nomor SHM 1092 Kelurahan Cimincrang berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cimincrang, Kelurahan Cimincrang, Kec. Gede bage Kota Bandung, seluas 399 M2, dengan NIB 10.15.27.01.05220 surat ukur tanggal 6 Mei 2019 Nomor 1055/2019 atas nama Penggugat II;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak