Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2024/PN Bdg FREDY ELMER ESCO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FREDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP KOSWARA, S.H.FREDY
Tergugat
NoNama
1ELMER ESCO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak