Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa CANDRA ADITIA Bin FERRY DARUSMAN pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lemah Hegar Rt.12/04 Kel. Sukapura Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |