Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Bdg Sinta Lasmaya 1.Wawan Widiyanto, S.T.
2.PT. Arkatama Griya Mulia
3.PT. Arkatama Land
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sinta Lasmaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Ahmad Falki, S.H., C.L.A., C.L.I.Sinta Lasmaya
Tergugat
NoNama
1Wawan Widiyanto, S.T.
2PT. Arkatama Griya Mulia
3PT. Arkatama Land
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Mardiana, S.H., SP.N.
2Dione Zhafirah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan serta tuntutan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilekatkan ;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
  4. Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) No. 010/D11/HPC/AGM/2022, tanggal 19 Desember 2022, berikut rangkaian surat terkait perjanjian tersebut, batal beserta segala akibat hukumnya ;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan sejumlah uang muka kepada Penggugat sebesar Rp. 305.000,000,- (tiga ratus lima juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, membayar bunga sebesar 6% (enam persen) dari Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) per tahun kepada Penggugat, dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusannya memiliki kekuatan hukum pasti ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini

Subsidair :

Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak