Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan serta tuntutan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilekatkan ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) No. 010/D11/HPC/AGM/2022, tanggal 19 Desember 2022, berikut rangkaian surat terkait perjanjian tersebut, batal beserta segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan sejumlah uang muka kepada Penggugat sebesar Rp. 305.000,000,- (tiga ratus lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, membayar bunga sebesar 6% (enam persen) dari Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) per tahun kepada Penggugat, dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusannya memiliki kekuatan hukum pasti ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini
Subsidair :
Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |