Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.B/2024/PN Bdg MAYANG HARTATI, SH TOPAN Bin Alm. MURDASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 602/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1637/M.2.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN Bin Alm. MURDASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TOPAN BIN MUDASIR (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Maju jaya webbing Jl. Otto Iskandar Dinata No.335 Kel. Balong Gede Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Pihak Dipublikasikan Ya