Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg LIE ENG NIE PT. Danapersadaraya Motor Industry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE ENG NIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1agung laksonoLIE ENG NIE
Tergugat
NoNama
1PT. Danapersadaraya Motor Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan kompensasi PHK terhadap diri Tergugat adalah mengacu pada ketentuan 57 ayat PP No. 35 Tahun 2021 yang menyatakan “Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
  • Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan
  • Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)”
  1. Memutuskan besaran kompensasi PHK yang diterima Tergugat adalah :
  • Uang Pesangon:                    9 x 2 x Rp.  4.520.212,-               = Rp. 81.363.816,-
  • Uang Penghargaan:              6 x 1 x Rp.  4.520.212,-               = Rp. 27.121.272,-
  • Uang Penggantian Hak         15 % X Rp. 108.485. 088,-          = Rp. 16.272.763,-
  • THR 2022                               4.520.212                                    = Rp. 4.520.212,-

Total kompensasi PHK yang harus diterima tergugat adalah Rp. 129.278.063,- (seratus dua puluh semobilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh tiga rupiah)

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Membebankan biaya perkara –Aquo- kepada Negara.

 

SUBSIDAIR:

 

ATAU:

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak