Dakwaan |
Bahwa DIKI SUWANDI Bin WAWAN SUKMANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk Bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Pasar Induk Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen). |