Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Helmi Wisnu Wardana Bin Juanda Syaipudin, dalam waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, dalam bulan Juni tahun 2022 sampai dengan Bulan September tahun 2022, atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Jl. Bali No 3 Kel. Merdeka Kec. Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. |