Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIANTO AL-KAUTSAR Bin Budianto, Pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di Jalan Kawaluyaan Indah II Kelurahan Jatisari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, |