Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA AGUS MUKLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2978/M.2.29/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MUKLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

 

Demi keadilan dan kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

Reg. Perkara : Pds-     /M.2.29/Ft.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

AGUS MUKLIS

Nomor Identitas

:

3273201310750003 (NIK)

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur / Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 13 Oktober 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Jln. Singaraja No. 31, Rt.005/Rw.010 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan  Antapani, Kota Bandung (sesuai KTP)
  • Blok Janggleng Rt.005/Rw.001, Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon (alamat tinggal)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon)

Pendidikan

:

Magister Administrasi Publik (S2)

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik

:

Rutan, 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024

Perpanjang JPU

:

Rutan, 01 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024

Penuntut Umum

:

Rutan, -

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa AGUS MUKLIS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 821.2/Kpts/1139/BKD-2006 tanggal 01 Mei 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 954/Kep.17/Sekre tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 954/Kep.01/Sekre.01/Sekre Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan saksi EKO LESMANA selaku Direktur dari CV. Caesar Utama Karya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor : 79 yang dibuat dihadapan Notaris a/n AMRANA ANWAR, SH., M.Kn tentang Pendirian CV. Caesar Utama Karya dan saksi DADAN DARMANSYAH selaku Konsultan Pengawas dari PT. Ganesha Pratama Consultant, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan 25 April 2024 pada saat berlangsungnya kegiatan Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Tahap II di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 bertempat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Drajat No. 15 Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan secara melawan hukum, terdakwa AGUS MUKLIS selaku PPK dan KPA telah melakukan perjanjian kerja dengan saksi EKO LESMANA (dilakukan penuntutan secara terpisah / splizing) selaku Direktur dari CV. Caesar Utama Karya selaku Penyedia Jasa berdasarkan Kontrak Pembangunan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Nomor : 027.121./39APBD-PPK.LH/2023 tanggal 14 Juni 2023 dengan anggaran senilai Rp.4.533.204.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat ribu rupiah) bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, yang didalam pelaksanaan pelaksanaan pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dilaksanakan Addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Addendum mengenai perpanjangan waktu sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 027.121/123-APBD-PPK.LH/2023 dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender sejak 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023 menjadi 170 (seratus tujuh puluh) hari sejak 14 Juni 2023 sampai dengan 30 November 2023 tanpa dibuat Justifikasi Teknis dan Addendum tambah kurang pekerjaan (Contract Change Order/CCO) sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 027.121/100.c-APBD-PPK.LH/2023 tanggal 22 September 2023 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 4.365.227.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) tanpa dibuat Justifikasi Teknis, yang didalam dalam pelaksanaan pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon telah dibayarkan pembayaran termyn kepada CV. Caesar Utama Karya selaku Penyedia Jasa oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dengan rincian pembayaran termyn uang muka pekerjaan sebanyak 30?ri nilai Kontrak sebesar Rp. 1.359.961.200,- (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 25 September 2023 dan pembayaran pekerjaan 100% sebesar Rp. 3.005.265.800,- (tiga miliar lima juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) tanggal 22 Desember 2023, yang didalam pelaksanaan pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon terdapat ketidaksesuaian personil lapangan dengan personil sebagaimana lampiran dalam Kontrak yang hal itu diketahui oleh Terdakwa AGUS MUKLIS namun tidak dibuat surat teguran oleh Terdakwa AGUS MUKLIS kepada saksi EKO LESMANA selaku Direktur dari CV. Caesar Utama Karya, serta Terdakwa AGUS MUKLIS tidak pernah meminta laporan progres pekerjaan secara periodik kepada saksi EKO LESMANA melainkan laporan progres pekerjaan dibuat kumulatif oleh saksi DADAN DARMANSYAH selaku Konsultan Pengawas yang diserahkan kepada Terdakwa AGUS MUKLIS pada akhir pekerjaan melalui saksi AGUS DARMADI, sehingga akibat tidak dilaksanakannya klausula ketentuan dalam Kontrak secara baik oleh Terdakwa AGUS MUKLIS selaku PPK menyebabkan adanya duplikasi pekerjaan, adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), kuantitas dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Kontrak, sehingga perbuatan Terdakwa AGUS MUKLIS tersebut bertentangan dengan Lampiran IV Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, BAB XI. Syarat-syarat umum kontrak (SSUK), Huruf C Penyelesaian Kontrak poin, 31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak dan Huruf F, Pejabat Yang Berwenang Untuk Menandatangani Kontrak, poin 41.1 Pejabat Penandatanganan Kontrak Mempunyai Hak (a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia, (b) meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa AGUS MUKLIS telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yaitu dalam pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon terdapat adanya kelebihan bayar atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV.Caesar Utama karya sebagaimana tertuang dalam lampiran Laporan Hasil Pengawasan Khusus Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Untuk Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon T.A 2023 Tahap II dengan Nomor : 52/PW.02.02/Irban INV tanggal 16 Februari 2024 oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta lampiran pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara akibat kelebihan bayar sebesar Rp. 1.227.319.260,80 (Satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh rupiah delapan puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang perbuatan itu dilakukan Terdakwa AGUS MUKLIS dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • bahwa pada Tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon terdapat kegiatan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap-II di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan anggaran adalah senilai Rp. 4.533.204.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam Dokumen Kontrak Nomor 027.121./39APBD-PPK.LH/2023 tanggal 14 Juni 2023, dengan struktur organisasi pada kegiatan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap-II di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 yaitu :
  • Pengguna Anggaran                                            : Iwan Ridwan Hardiawan
  • Pejabat Pembuat Komitmen Dan Kpa                : Agus Muklis
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                   : Apip Sirojudin
  • Kontraktor Pelaksana                                          : CV. Caesar Utama Karya
  • Konsultan Perencana                                          : PT. Purna Wahana Lestari
  • Konsultan Pengawas                                           : PT. Ganesha Pratama Consultant

 

  • Bahwa masa kontrak pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap-II di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon diketahui masa pelaksanaan Kontrak adalah selama 120 (seratus dua puluh hari) kalender dari 14 Juni 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 dengan yang menjadi Pelaksana Proyek adalah saksi HADI PRIKARYA dan Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah saksi KARYUNO sebagaimana tertera pada Dokumen Penawaran yang terlampir dalam Dokumen Kontrak Nomor : 027.121./39APBD-PPK.LH/2023 tanggal 14 Juni 2023, dimana angggaran sebesar Rp. 4.533.204.000,- pada kegiatan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap-II di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 tersebut digunakan untuk :
  • pekerjaan persiapan sebesar Rp. 158.110.610,13
  • pekerjaan Struktur sebesar Rp. 234.303.140,90
  • pekerjaan Arsitektur sebesar Rp. 2.017.271.985,05
  • pekerjaan Mekanikal sebesar Rp. 850.658.203,04
  • pekerjaan Elektrikal sebesar Rp. 445.410.200,-
  • pekerjaan Strio Furnitur dan Lanscafe sebesar Rp. 378.214.000,-
  • pekerjaan Struktur sebesar Rp. 234.303.140,90, yang terdiri dari :
  1. Pekerjaan Gapura Modern sebesar Rp. 76.767.445,55
  2. Pekerjaan Gapura Tradisional sebesar Rp. 157.535.695,

 

  • bahwa Terdakwa AGUS MUKLIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 954/Kep.17/Sekre tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 954/Kep.01/Sekre.01/Sekre Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :
  • menyusun Rencana Pengadaan
  • melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
  • menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • menetapkan rancangan Kontrak, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menepakan besaran uang muka
  • mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pada Pengguna Anggaran

 

  • bahwa dalam kegiatan Pembangunan Pembangunan Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dilaksanakan Addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Addendum mengenai perpanjangan waktu sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 027.121/123-APBD-PPK.LH/2023 dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender sejak 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023 menjadi 150 (seratus lima puluh) hari sejak 14 Juni 2023 sampai dengan 30 November 2023 dan Addendum tambah kurang pekerjaan (Contract Change Order/CCO) sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 027.121/100.c-APBD-PPK.LH/2023 tanggal 22 September 2023 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 4.365.227.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan telah dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dan dinyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh CV. Caesar Utama Karya selaku Penyedia Jasa berdasarkan Mutual Check 100% (MC-100), yang selanjutnya dilaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over / PHO) oleh Penyedia Jasa kepada Terdakwa AGUS MUKLIS berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 027.121/153/APBD-PPK.LH/2023 tanggal 27 Oktober 2023 serta telah dilakukan pembayaran 100% oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon kepada CV. Caesar Utama Karya sebanyak 2 (dua) kali termyn pembayaran dengan rincian pembayaran termyn uang muka pekerjaan sebanyak 30?ri nilai Kontrak sebesar Rp. 1.359.961.200,- (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 25 September 2023 dan pembayaran pekerjaan 100% sebesar Rp. 3.005.265.800,- (tiga miliar lima juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) tanggal 22 Desember 2023, sehingga secara keseluruhan CV. Caesar Utama Karya telah menerima pembayaran sebesar Rp. 4.365.227.000,- (empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.

 

  • bahwa kenyataannya dalam kegiatan pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pelaksanaan proyek pekerjaan tidak dilakukan oleh saksi HADI PRIKAYA melainkan dikerjakan saksi DENI WIDAKRISNARA atas perintah dari saksi EKO LESMANA selaku Direktur dari CV. Caesar Utama Karya, dimana saksi DENI WIDAKRISNARA juga merangkap sebagai Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sedangkan saksi KARYUNO yang merupakan personil inti petugas K3 sebagaimana tertera dalam lampiran Dokumen Penawaran tidak pernah ada sejak awal dalam kegiatan pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, yang hal tersebut diketahui secara sadar oleh Terdakwa AGUS MUKLIS namun atas hal tersebut Terdakwa AGUS MUKLIS tidak melakukan tindakan teguran secara tertulis kepada saksi EKO LESMANA selaku Direktur dari CV. Caesar Utama Karya agar menghadirkan saksi HADI PRIKAYA dan saksi KARYUNO dalam kegiatan pembangunan Alun-alun Pataraksa Tahap II Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan membiarkan pekerjaan dilakukan oleh saksi DENI WIDAKRISNARA yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi dalam bidang konstruksi bangunan.

 

  • bahwa pada minggu kedelapan Terdakwa AGUS MUKLIS mengeluarkan Surat Teguran Nomor : 602/64/RTH tanggal 09 Agustus 2023 yang ditujukan kepada saksi EKO LESMANA selaku Direktur CV. Caesar Utama Karya karena adanya Deviasi keterlambatan-9,807 % (minus sembilan koma delapan nol tujuh persen) namun Deviasi tersebut berbeda dengan laporan progres pekerjaan mingguan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa dimana pada minggu kelima disebutkan oleh Konsultan Pengawas bahwa Deviasi pekerjaan adalah -0,185 % (minus nol koma satu delapan lima persen), dimana perbedaan ini disebabkan karena Surat Teguran dari PPK mengacu pada Kontrak Kegiatan sedangkan progres pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas mengacu hasil dari MC-0 yang senyatanya MC-0 tidak pernah dilaksanakan, kemudian sekira di bulan September 2023 Saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA, Saksi APIP SIROJUDDIN, Terdakwa AGUS DARMADI dan Saksi DADAN DARMANSYAH mengetahui adanya duplikasi (item pekerjaan yang telah dikerjakan pada pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap I Tahun 2021) ada dalam RAB dan perencanaan Pembangunan Alun-Alun Patarkasa tahun 2023, yang hal itu kemudian dilaporkan kepada Saksi AGUS MUKLIS selaku PPK. Kemudian Terdakwa AGUS MUKLIS bersama dengan saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA dan saksi DADAN DARMANSYAH selanjutnya melaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut dan hasil dari rapat disepakati akan ada pekerjaan tambah kurang (Contract Change Order/CCO) melalui Addendum untuk menghilangkan item pekerjaan duplikasi tersebut.

 

  • bahwa kenyataannya setelah dilaksanakan Addendum tambah kurang pekerjaan (Contract Change Order/CCO) sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 027.121/100.c-APBD-PPK.LH/2023 tanggal 22 September 2023, pemeriksaan fisik dan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung disimpulkan masih terdapat temuan duplikasi, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dan selisih bobot pekerjaan terpasang dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Rincian Pekerjaan Duplikasi

No.

Item Pekerjaan

Kontrak

MC-0

MC-100

Selisih

Keterangan

 

 

Vol

Vol

Vol

Bobot (%)

Vol

Bobot

 

1.

Kitchen zinc

          2.00

          2.00

          2.00

               0.04

          2.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

2.

Kran kitcen zink

          2.00

          2.00

          2.00

               0.02

          2.00

               0.02

Dikerjakan Di Tahap I

3.

Sand Filter

          1.00

          1.00

          1.00

               0.83

          1.00

               0.83

Dikerjakan Di Tahap I

4.

Carbon Filter

          1.00

          1.00

          1.00

               1.09

          1.00

               1.09

Dikerjakan Di Tahap I

5.

Mangan Filter

          1.00

          1.00

          1.00

               1.25

          1.00

               1.25

Dikerjakan Di Tahap I

6.

 Header - Ø. 100 mm (GIP) BOOSTER PUMP

          1.00

          1.00

          1.00

               0.12

          1.00

               0.12

Dikerjakan Di Tahap I

7.

 Header - Ø. 100 mm (GIP) BOOSTER PUMP

          1.00

          1.00

          1.00

               0.12

          1.00

               0.12

Dikerjakan Di Tahap I

8.

 - Ø. 75 mm

          8.00

          8.00

          8.00

               0.05

          8.00

               0.05

Dikerjakan Di Tahap I

9

 - Ø. 63 mm

        35.00

        35.00

        35.00

               0.16

        35.00

               0.16

Dikerjakan Di Tahap I

10

 - Ø. 50 mm

        71.00

        71.00

        71.00

               0.24

        71.00

               0.24

Dikerjakan Di Tahap I

11

 - Ø. 32 mm

        64.00

        64.00

        64.00

               0.22

        64.00

               0.22

Dikerjakan Di Tahap I

12

Fitting & accessories

          1.00

          1.00

          1.00

               0.14

          1.00

               0.14

Dikerjakan Di Tahap I

13

  - Ø. 50 mm

        45.00

        45.00

               0.15

               0.15

        45.00

               0.15

Dikerjakan Di Tahap I

14

  - Ø. 32 mm

        32.00

        32.00

               0.05

               0.05

        32.00

               0.05

Dikerjakan Di Tahap I

15

  - Ø. 20 mm

        16.00

        16.00

               0.02

               0.02

        16.00

               0.02

Dikerjakan Di Tahap I

16

Fitting & accessories

          1.00

          1.00

               0.03

               0.03

          1.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

17

  - Ø. 50 mm

          1.00

          1.00

               0.02

               0.02

          1.00

               0.02

Dikerjakan Di Tahap I

18

  - Ø. 32 mm

          2.00

          2.00

               0.03

               0.03

          2.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

19

Ball Valve (10 kg/cm2) Ø. 20 mm

          6.00

          6.00

               0.04

               0.04

          6.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

20

  - Ø. 50 mm

          2.00

          2.00

               0.05

               0.05

          2.00

               0.05

Dikerjakan Di Tahap I

21

  - Ø. 32 mm

          4.00

          4.00

               0.07

               0.07

          4.00

               0.07

Dikerjakan Di Tahap I

22

Ball Valve (10 kg/cm2) Ø. 20 mm

        16.00

        16.00

               0.10

               0.10

        16.00

               0.10

Dikerjakan Di Tahap I

23

TESTING DAN COMMISSIONING

          1.00

          1.00

               0.13

               0.13

          1.00

               0.13

Dikerjakan Di Tahap I

24

TESTING DAN COMMISSIONING

          1.00

          1.00

               0.03

0.03

          1.00

0.03

Dikerjakan Di Tahap I

25

a. Pekerjaan Kabel Ladder uk W 600/ T 100 Vertikal

        35.00

        35.00

               0.37

               0.37

        35.00

               0.37

Dikerjakan Di Tahap I

26

b. Pekerjaan Kabel Ladder uk W 600/ T 100 Horizontal

        65.00

        65.00

               0.69

               0.69

        65.00

               0.69

Dikerjakan Di Tahap I

27

c. Pekerjaan Kabel tray uk W 200/ T 100 Vertikal

        93.00

        93.00

               0.72

               0.72

        93.00

               0.72

Dikerjakan Di Tahap I

28

d. Bracket ,support, jointing/Fitting dll

          1.00

          1.00

               0.18

               0.18

          1.00

               0.18

Dikerjakan Di Tahap I

29

Titik Penerangan NYM (3x2,5  + 2x2,5) mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

          6.00

          6.00

               0.04

               0.04

      200.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

30

Titik Stop Kontak NYM 3x2,5 mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

          2.00

          2.00

               0.01

               0.01

      200.00

               0.01

Dikerjakan Di Tahap I

31

Titik Penerangan NYY (3x2,5  + 2x2,5) mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

 

 

 

               1.50

      200.00

               1.50

Dikerjakan Di Tahap I

32

Titik Penerangan NYM (3x2,5  + 2x2,5) mm?2; dalam Pipa Conduit 20 mm

      200.00

      200.00

               1.50

               0.04

          6.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

33

Lampu LED TL 1x36 W TKO

        20.00

        20.00

 

               0.34

        20.00

               0.34

Dikerjakan Di Tahap I

34

Exit Emergency Lamp

          6.00

          6.00

               0.04

               0.04

          6.00

               0.04

Dikerjakan Di Tahap I

35

Power Pack Nicad baterry

          6.00

          6.00

               0.34

               0.03

          6.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

36

Flush Switch 10A, 1 Way 1 Gang

          6.00

          6.00

               0.04

               0.03

          6.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

37

Flush Switch 10A, 1 Way 2 Gang

          1.00

          1.00

               0.03

               0.00

          1.00

               0.00

Dikerjakan Di Tahap I

38

Power outlet  1P,16A

          6.00

          6.00

               0.03

               0.01

          6.00

               0.01

Dikerjakan Di Tahap I

39

Power outlet  3P,32A

          6.00

          6.00

               0.00

               0.09

          6.00

               0.09

Dikerjakan Di Tahap I

40

Lampu Sorot Gapura & Patung 50 Watt

        12.00

        12.00

               0.25

               0.25

        12.00

               0.25

Dikerjakan Di Tahap I

41

Lampu LED Strip dinding tanaman 5 Watt @ 5 mtr

      148.00

      148.00

               0.10

               0.10

        10.00

               0.10

Dikerjakan Di Tahap I

42

Lampu RAM PL 2 x 9 W

        12.00

        12.00

               0.07

               0.07

        12.00

               0.07

Dikerjakan Di Tahap I

43

Flush Switch 10A, 1 Way 2 Gang

        20.00

        20.00

               0.03

               0.03

        20.00

               0.03

Dikerjakan Di Tahap I

 

  • Rincian Pekerjaan Yang Tidak Dilaksanakan

 

No.

Item Pekerjaan

Kontrak

MC-0

MC-100

Selisih

Keterangan

 

 

Vol

Vol

Vol

Bobot (%)

Vol

Bobot

 

1.

Pek. Lantai teras homogenous Gallerry (unpolish 60x60) "Valentino gress"

14.35

22.80

22.80

0.20

22.80

0.20

Tidak Dikerjakan

2.

Pek. List Alumunium

-

406.00

406.00

0.24

406.00

0.24

Tidak Dikerjakan

3.

pekerjaan lantai batu alam T=3cm

255.09

255.09

255.09

1.73

255.09

1.73

Tidak Dikerjakan

4.

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

6.95

6.95

6.95

0.05

6.95

0.05

Tidak Dikerjakan

5.

Media tanam kedalaman 50cm

7.30

7.30

7.30

0.02

7.30

0.02

Tidak Dikerjakan

6.

Rumput gajah mini

7.30

7.30

7.30

0.01

7.30

0.01

Tidak Dikerjakan

7.

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.90

4.90

4.90

0.04

4.90

0.04

Tidak Dikerjakan

8.

Media tanam kedalaman 50cm

3.52

3.52

3.52

0.01

3.52

0.01

Tidak Dikerjakan

9

Rumput gajah mini

3.52

3.52

3.52

0.01

3.52

0.01

Tidak Dikerjakan

10

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.75

4.75

4.75

0.04

4.75

0.04

Tidak Dikerjakan

11

Media tanam kedalaman 50cm

4.19

4.19

4.19

0.01

4.19

0.01

Tidak Dikerjakan

12

Rumput gajah mini

4.19

4.19

4.19

0.01

4.19

0.01

Tidak Dikerjakan

13

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.40

4.40

4.40

0.03

4.40

0.03

Tidak Dikerjakan

14

Media tanam kedalaman 50cm

3.30

3.30

3.30

0.01

3.30

0.01

Tidak Dikerjakan

15

Rumput gajah mini

3.30

3.30

3.30

0.01

3.30

0.01

Tidak Dikerjakan

16

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.25

4.25

4.25

0.03

4.25

0.03

Tidak Dikerjakan

17

Media tanam kedalaman 50cm

2.59

2.59

2.59

0.01

2.59

0.01

Tidak Dikerjakan

18

Rumput gajah mini

2.59

2.59

2.59

0.00

2.59

0.00

Tidak Dikerjakan

19

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.30

4.30

4.30

0.03

4.30

0.03

Tidak Dikerjakan

20

Media tanam kedalaman 50cm

3.04

3.04

3.04

0.01

3.04

0.01

Tidak Dikerjakan

21

Rumput gajah mini

3.04

3.04

3.04

0.00

3.04

0.00

Tidak Dikerjakan

22

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

4.20

4.20

4.20

0.03

4.20

0.03

Tidak Dikerjakan

23

Media tanam kedalaman 50cm

1.28

1.28

1.28

0.00

1.28

0.00

Tidak Dikerjakan

24

Rumput gajah mini

1.28

1.28

1.28

0.00

1.28

0.00

Tidak Dikerjakan

25

Dinding bata  expose 1: 5 T=50 cm

5.15

5.15

5.15

0.04

5.15

0.04

Tidak Dikerjakan

26

Media tanam kedalaman 50cm

3.50

3.50

3.50

0.01

3.50

0.01

Tidak Dikerjakan

27

Rumput gajah mini

3.50

3.50

3.50

0.01

3.50

0.01

Tidak Dikerjakan

28

Exit Emergency Lamp

4.00

4.00

4.00

0.03

4.00

0.03

Tidak Dikerjakan

29

Power Pack Nicad baterry

4.00

4.00

4.00

0.02

4.00

0.02

Tidak Dikerjakan

30

Flush Switch 10A, 1 Way 2 Gang

1.00

1.00

1.00

0.00

1.00

0.00

Tidak Dikerjakan

31

Power outlet  1P,16A

2.00

2.00

2.00

0.00

2.00

0.00

Tidak Dikerjakan

32

Power outlet  1P,16A

9.00

9.00

9.00

0.01

9.00

0.01

Tidak Dikerjakan

33

Testing Commisioning Dan Perijinan

1.00

1.00

1.00

0.54

1.00

0.54

Tidak Dikerjakan

34

Bangku beton melingkar pohon eksisting (menyesuaikan diameter pohon)

1.00

1.00

1.00

0.13

1.00

0.13

Tidak Dikerjakan

35

Border pelindung pohon existing , diameter 2,5-3m fin andesit

1.00

1.00

1.00

0.13

1.00

0.13

Tidak Dikerjakan

 

  • Rincian Selisih Bobot Pekerjaan Terpasang

 

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Kontrak

Volume Cek

Fisik Polban

Volume

Selisih Mutu

1

Pekerjaan plesteran gallery

274.43

269.08

5.35

2

Pekerjaan acian  gallery

274.43

269.08

5.35

3

Waterproofing dinding 'betec flex 150 basement area galerry

386.75

269.08

187.16

4

Pekerjaan Dinding andesit area MEP 2 (60x60)T=1,3cm

52.56

7.64

13.69

5

Pekerjaan Dinding andesit area masuk ramp (60x60) T=1,3cm

268.79

46.75

222.04

6

Pekerjaan Peninggian Lantai basement

114.20

91.64

38.42

7

Pek. Lantai homogenous foodcourt (unpolish 60x60) "Valentino gress"

172.34

151.40

0.55

8

Pek. Lantai homogenous Gallerry (polish 60x60)

310.32

257.35

29.30

9

Pek. Plint lantai Homogenous  ruang galeri dalam (100x600) "Valentino gress"

100.85

83.05

1.39

10

Pekerjaan Plafond  galery   gypsum 9mm "Jayaboard"

310.67

56.29

230.36

 

Pekerjaan lits shadow line

124.60

74.60

11.14

 

Pekerjaan pengecatan area foodcourt T=3 "Jotun" Jotaplast

30.40

44.46

1.14

 

Pekerjaan pengecatan area dalam galery T=3,3m "Jotun" Jotaplast

393.69

269.08

5.35

11

Pekerjaan pengecatan area dalam parkir T=3,3m "Jotun" Jotaplast

435.86

343.66

158.20

12

Pekerjaan pengecatan kolom (60x60) T=3,3m 22bh "Jotun" Jotaplast

174.24

85.77

88.47

13

Pek. Lapis Kolom PVC

-

122.48

40.72

14

Pek. Pelindung Kaca

-

41.63

8.37

15

Pekerjaan dinding andesit bobos (abu-abu) (60x60) T=1,3cm

70.90

20.01

50.89

16

Perbaikan lantai andesit bobos (abu-abu) (60x60) T=1,3cm (Area Sculpture)

-

95.45

3.55

17

Pekerjaan Lantai pedestrian pearstone pola gelombang

881.34

608.69

272.65

18

Pekerjaan Beton K175

4.43

2.12

2.31

19

Pekerjaan Lantai andesit hitam T=3cm (20x20)

105.36

108.51

69.36

20

Pekerjaan Lantai andesit m (area gerbang depan 1) T=3cm (20x20)

62.90

49.19

13.71

21

Pekerjaan Lantai andesit m (area gerbang depan 2) T=3cm (20x20)

76.32

44.64

55.36

22

Pekerjaan rumput 1

53.69

43.00

10.70

23

Pekerjaan rumput 2 berikut,

147.76

95.03

52.73

24

Media tanam

201.45

138.03

63.42

25

Pekerjaan grassblock t=8cm (Cisangkan)

52.54

52.03

0.51

26

Kansteen

39.47

18.65

20.82

27

Pekerjaan Pasangan Bata (peninggian Dinding Kolam)

20.44

35.06

572.62

28

Pekerjaan Plesteran Dinding Bata (peninggian Dinding Kolam)

40.88

82.04

728.20

29

Pekerjaan Railling Play Ground

15.80

19.80

1.14

30

Pekerjaan dinding kolam andesit T=3cm (20x20)

 

44.43

7.31

31

Dinding bata expose L=15cm T=70 cm

46.20

35.46

10.74

32

Dinding bata expose T=15cm T=70 cm

29.40

24.36

5.04

33

Dinding bata expose T=15cm T=70 cm

42.00

39.68

2.32

34

Dinding bata expose

25.20

18.40

6.80

35

Lantai andesit atas t=3cm (20x20)

51.90

51.32

0.58

 

  • bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik dan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung disimpulkan selisih bobot pekerjaan terpasang dalam Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Tahap II Tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV. Caesar Utama Karya adalah sebagai berikut :

 

No

Uraian Pekerjaan

Mc 100 %

Cek Fisik Polban

Selisih

Bobot ( % )

Bobot ( % )

Bobot ( % )

A

Pekerjaan Persiapan

4.02

4.02

-

B

Pekerjaan Struktur Gerbang

5.96

3.70

2.26

C

Pekerjaan Arsitektur

52.83

34.76

18.08

D

Mekanikal

13.22

8.27

4.95

E

Elektrikal

13.87

8.20

5.67

F

Pekerjaan Street Furniture & Lansekap

10.10

9.85

0.25

 

 

100.00

68.79

31.21

 

  • Bahwa temuan duplikasi, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, dan selisih bobot pekerjaan terpasang dalam Pembangunan Alun-Alun Pataraksa Tahap II Tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV. Caesar Utama Karya adalah tidak terlepas dari peran Terdakwa AGUS MUKLIS selaku PPK yang tidak cermat, tidak teliti, dan tidak tegas terhadap saksi EKO LESMANA SOETIKNO PUTRA selaku Direktur CV. Caesar Utama Karya dan saksi DADAN DARMANSYAH selaku Tim Pengawas, dimana peran Terdakwa AGUS MUKLIS selaku PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :

 

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) berikut ini :
  1. Pasal 19.1 huruf a yang berbunyi “Pada tahap awal pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian personil dan atau peralatan dengan persyaratan kontrak, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan”
  2. Pasal 34.1 huruf a dan b yang berbunyi (a) Personil inti yang diperkerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam dokumen penawaran, (b) Pergantian personil inti dan atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK
  3. Pasal 35.1 huruf a dan b yang berbunyi (a) Penyedia dapat mengajukan penggantian personil dan atau peralatan kepada PPK, (b) Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan atau peralatan tanpa persetujuan PPK
  1. Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, BAB VIII. Serah Terima, 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan, 8.1.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak :

b.    Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.

c.    Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.

d.    Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.

  1. Lampiran IV Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, BAB XI. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Huruf C. Penyelesaian Kontrak, 31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak, Huruf F. Pejabat Yang Berwenang Untuk Menandatangani Kontrak, 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak Mempunyai Hak : 
    1. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
    2. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AGUS MUKLIS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Kontrak Nomor : 027.121./39APBD-PPK.LH/2023 tanggal 14 Juni 2023 serta adanya kelebihan bayar terhadap CV. Caesar Utama Karya bertentangan dengan :
          1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  • Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  • Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
          1. Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
  • Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

 

  • bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Dalam Penyidikan Perkara Tindak P
Pihak Dipublikasikan Ya