Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | Bambang Sugiarta | PT Jasa Swadaya Utama (JAYATAMA) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara
Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak adalah sebesar ;
9 x 1,75 x Rp. 5.554.640.- = Rp. 87.485.580.-
4 x 1 x Rp. 5.554.640.- = Rp. 22.218.560.-
a. Rp. 213.530 perhari x 6 (enam) hari = Rp. 1.281.840.-
Grand Total = Rp 110.985.980.- (Terbilang : seratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung cq. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, yang mengadili dan memutus perkara gugatan a quo berpendapat lain terhadap tuntutan-tuntutan Penggugat, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam mewujudkan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum Moderen dengan keadilan yang mensejahterakan. Selamat menunaikan tugas Negara. Doa kami menyertai Ibu/Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung beserta segenap jajaran. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |