Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Bambang Sugiarta PT Jasa Swadaya Utama (JAYATAMA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sugiarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernardus Moton Keray, S.H.Bambang Sugiarta
Tergugat
NoNama
1PT Jasa Swadaya Utama (JAYATAMA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan tuntutan-tuntutan Penggugat adalah sah menurut hukum dan keadilan;
  3. Menghukum dengan mewajibkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS sebagai berikut ;  

 

Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak adalah sebesar ;  

  1. Uang Pesangon sesuai Ketentuan Pasal 81 ayat (47) angka (2) UU No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 56 huruf (a) PP No. 35/2021 :     

9 x 1,75 x Rp. 5.554.640.-                                        = Rp. 87.485.580.-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Ketentuan Pasal 81 ayat (47) angka (3) UU No. 6/2023 Jo Pasal 56 huruf (b) PP No. 35/2021 :                                   

4 x 1 x Rp. 5.554.640.-                                              = Rp.  22.218.560.-  

  1. Uang Penggantian Hak (sisa hak cuti sebanyak enam hari) sesuai Ketentuan Pasal 81 ayat (47) angka (4) UU No. 6/2023 Jo Pasal 56 huruf (c) PP No. 35/2021 :     

 a.  Rp. 213.530 perhari x 6 (enam) hari                     = Rp.   1.281.840.-

          

                  Grand Total                                                            = Rp 110.985.980.-

 (Terbilang : seratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima sembilan ratus delapan puluh rupiah). 

 

    Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung cq. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, yang mengadili dan memutus perkara gugatan a quo berpendapat lain terhadap tuntutan-tuntutan Penggugat, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam mewujudkan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum Moderen dengan keadilan yang mensejahterakan.

Selamat menunaikan tugas Negara. Doa kami menyertai Ibu/Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung beserta segenap jajaran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak