Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan N Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/171e/XI/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 15 November 2023 tentang Penetapan Tersangka, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/171.a/X/RES.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 10 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/171.a/XI/RES.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 15 November 2023 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/171/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 08 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Termohon dari Rutan Reskrim Polrestabes Bandung;
- Memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.
|