Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan ingkar janji terhadap Penggugat dan telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 57.719.300,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Apabila Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kl.1A Khusus, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas ex aequo et bono. |