Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.Wicaksono Dwi Putranto, S.H
2.Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
Yani Yuliani, S.Kep. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1746 /M.2.32/Ft/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wicaksono Dwi Putranto, S.H
2Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yani Yuliani, S.Kep.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep., selaku Relation Officer (RO) pada PT Pegadaian Cabang Banjar dengan status kontrak (outsourcing) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT PESONNA OPTIMA JASA  Nomor: 048/BPO-PMS/BDG/IX/2022 tangal 01 September 2022, dan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT TIMEX  Nomor: 092/SPKWT-TMI-VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, pada hari dan tanggal bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Kota Banjar,  Jl. Pegadaian No.36, Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep., yang merupakan Relation Officer (RO) pada PT Pegadaian Cabang Banjar dengan status kontrak (outsourcing) Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang sekarang telah berubah menjadi PT Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI. Nomor 51 tahun 2011, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT PESONNA OPTIMA JASA  Nomor: 048/BPOPMS/BDG/IX/2022 tangal 01 September 2022, dan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT TIMEX  Nomor: 092/SPKWTTMI-VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, dimana dalam menjalankan tugasnya tersebut terdakwa mendapatkan gaji atau upah setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Pegadaian (Persero);
  • Bahwa tugas tanggung jawaban dan larangan terdakwa sebagai Relation Officer pada PT Pegadaian Cabang Banjar berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT TIMEX  Nomor: 092/SPKWTTMI-VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 antara lain :
    1. Memasarkan, menjual produk PT PEGADAIAN (persero) kepada setiap Nasabah (walk-in customers) yang datang ke outlet PT PEGADAIAN (persero) baik pada kantor cabang, unit pelayanan cabang atau Outlet layanan perusahaan yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka cross selling, up selling, reaktivasi nasabah;
    2. Mengumpulkan dan membuat Daftar Pospek berdasarkan data pasar yang dibuat oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN (persero);
    3. Memelihara dan membina hubungan baik dengan Nasabah yang dikelola untuk mengetahui perkembangan usaha Nasabah, mengetahui lebih dini kemungkinan terjadinya risiko kredit, dan menggali pengembangan bisnis Nasabah;
    4. Memberikan informasi kepada Nasabah atas program dan kegiatan promosi Perusahaan;
    5. Sebagai Person in Charge (PIC) digital corner Kantor Cabang;
    6. Mendokumentasikan aktivitas Penjualan melalui Sales Tools aplikasi SELENA Sales Team dan menindaklanjuti prospek/leads yang telah diberikan SH, SPV, dan Pemimpin Cabang;
    7. Melakukan Sales Call ke Nasabah Existing untuk cross selling, up Selling, dan/ atau untuk reaktivasi Nasabah nonaktif;
    8. Melakukan monitoring dan mengingatkan nasabah secara rutin atas angsuran/ kewajiban Nasabah yang akan jatuh tempo;
    9. Menerima dan memastikan kelengkapan data/ dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit
  • Adapun larangan terhadap terdakwa dalam menjalankan fungsi sebaga Relationship Officersebagai berikut:
  1. Melakukan pekerjaan di luar uraian tugasnya termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan;
  2. Menerima closing dari siapapun dan dengan alasan apapun yang bukan berasal dari upayanya sendiri seperti melakukan sales call dan sales visit terhadap prospek;
  3. Melakukan tugas Penagihan dan Survei;
  4. Menerima titipan angsuran nasabah;
  5. Melakukan hal-hal lainnya yang dilarang untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Perusahaan.
  • Bahwa tugas tanggung jawaban dan larangan terdakwa sebagai Relation Officer pada PT Pegadaian Cabang Banjar berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT PESONNA OPTIMA JASA  Nomor: 048/BPOPMS/BDG/IX/2022 tangal 01 September 2022 antara lain :
  1. Memasarkan dan membantu proses penjualan produk perusahaan kepada setiap Nasabah (walk-in customers) yang datang ke outlet perusahaan baik pada kantor cabang, unit pelayanan cabang atau Outlet layanan perusahaan lain yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka cross selling, up selling, reaktivasi nasabah;
  2. Meninandaklanjuti daftar prospek yang diberikan oleh Perusahaan Pengguna/User dan/atau PIHAK PERTAMA;
  3. Memelihara dan membina hubungan baik dengan Nasabah yang dikelola dengan tujuan Nasabah tetap loyal kepada Perusahaan Pengguna/User;
  4. Memberikan informasi kepada Nasabah atas program dan kegiatan promosi Perusahaan Pengguna/User;
  5. Membantu mengelola masukan atau komplain Nasabah mulai dari mencatat dan mengidentifikasi untuk dilaporkan kepada Pemimpin Cabang;
  6. Mendokumentasikan kegiatan penjualan produk Perusahaan Pengguna/User yang dilakukan setiap hari menggunakan laporan DASAR dan/atau SELENA dan/atau ketentuan Perusahaan Pengguna User;
  7. Melakukan sales Call ke Nasabah Existing untuk cross selling, up selling, dan/atau untuk reaktivasi Nasabah nonaktif;
  8. Melakukan kegiatan penjualan digital marketing;
  9. Memberikan edukasi dan membantu instalasi Aplikasi Perusahaan Pengguna/User digital Service kepada Nasabah walk in;
  10. Melakukan monitoring dan mengingatkan nasabah secara rutin atas angsuran/kewajiban Nasabah yang akan jatuh tempo;
  11. Menerima dan memastikan kelengkapan data/dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit;
  12. Melakukan tugas-tugas lainnya sesuai perintah Atasan Langsung atau PIHAK PERTAMA lainnya baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
  • Adapun larangan terhadap terdakwa dalam menjalankan fungsi sebaga Relationship Officer sebagai berikut:
  1. Larangan pada saat bertugas, antara lain :
  1. Tidur pada saat bertugas;
  2. Meninggalkan tempat tugas tanpa memberitahu rekan atau atasan;
  3. Bercanda berlebihan yang dapat menimbulkan gangguan keributan disekitarnya atau yang dapat menimbulkan ketersinggungan pada pihaklain;
  4. Makan di tempat yang tidak diperbolehkan;
  5. Bermain handphone, game dan sejenisnya pada jam kerja;
  6. Menggunakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan;
  7. Menyalahgunakan alat komunikasi, alat trasnportasi, dan kelengkapan tugas lainnya yang merupakan milik PIHAK PERTAMA bukan untuk kepentingan tugas;
  8. Menyalahgunakan waktu istirahat dalam jam kerja;
  9. Melakukan perbuatan asusila dan atau melakukan perjudian di tempat kerja;
  10. Mabuk, membawa minuman berlalkohol, madat atau menyalahgunakan obat-obat terlarang lainnya di tempat kerja;
  11. Menerima segala jenis titipan pembayaran/angsuran dari Nasabah atau uang untuk trsansaksi Nasabah;
  12. Meminjam uang dan/atau menggadaikan barang secara online maupun secara konvensional kepada Lembaga dan/atau perorangan yang tidak terdaftar atau ada izin dari Otorisasi Jasa Keuangan;
  13. Melakukan pekerjaan diluar uraian tugas dan ruang lingkup pekerjannya termasuk mengerjakan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan alih daya;
  14. Memberikan dan/atau diberikan data closing/hasil penjualan produk-produk Perusahaan Pengguna/User oleh dan/atau berpotensi terjadinya jual beli data yang menimbulkan kerugian bagi Perusahan Pengguna/User serta PIHAK PERTAMA.
  1. Larangan pada ruang lingkup yang lebih luas
  1. Membuat gaduh;
  2. Berkelahi;
  3. Merusak;
  4. Tersangkut masalah Narkotika dan obat terlarang/bius;
  5. Menghina;
  6. Menganiaya;
  7. Menyerang secara fisik;
  8. Menipiu, mencuri, merampok, menggelapkan barang, berbuat asusila, menghasut membujuk berbuat jahat (perbuatan yang tidak menyenangkan)
  9. Merusak dan atau mengambil barang milik PIHAK PERTAMA;
  10. Memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak lain yang mengakibatkan timbul keraguan atau ketidakpercayaan pihak lain terhadap kredibilitas dan kualitas produk PIHAK PERTAMA;
  11. Memungut komisi dari setiap kontrak kerja sama untuk kepentingan pribadi atau orang lain;
  12. Menjual atau memasarkan produk perusahaan lain pada jam kerja maupun diuar jam kerja;
  13. Melakukan Pekerjaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan;
  14. Menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia baik melalui media sosial maupun melalui tulisan di media cetak;
  15. Membocorkan rahasia Perusahaan yang tidak terbatas pada konsep bisnis maupun produk;
  16. Melakukan duplikasi terhadap produk Perusahaan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain atau menyuruh pihak lain untuk menjual atau memasarkannya.
  1. Larangan perilaku terhadap atasan :
  1. Menyangkal;
  2. Menolak perintah dinas;
  3. Melawan, menentang dan menyerang atasan secara fisik;
  4. Menyakiti, mengancam, menghina;
  5. Berlaku kasar dan tidak menyenangkan;
  1. PIHAK KEDUA dilarang bekerja pada perusahaan dan/atau instansi lain dan/atau menjalankan usaha sendiri yang dapat menggangu aktifitas kerja, baik di dalam maupun diluar lingkungan tempat kerja.
  • Bahwa produk yang di pasarkan oleh PT. PEGADAIAN Caban Banjar  terdapat 3 Bagian Produk yaitu Pembiayaan (Gadai/Non Gadai), Investasi Layanan Tabungan, Multipayment, antara lain sebagai berikut :
  • Pembiayaan (Gadai) yaitu :
  1. KCA (Kredit cepat aman) yaitu fasilitas atau layanan pinjaman dengan agunan barang bergerak seperti emas atau perhiasan logam mulia, kendaraan bermotor, barang elektronik atau alat rumah tangga lainnya;
  2. Krasida (Kredit system angsuran berbasis gadai) yaitu Barang yang diagunkan barang bergerak seperi halnya produk KCA namun pembayrannya secara angsuran perbulan mulai dari 6 bulan s/d 36 bulan;
  3. Gadai Tabungan emas yaitu Nasabah layanan pemberian pinjaman berupa agunan saldo tabungan emas yang dimiliki oleh nasabah;
  4. Gadai Titipan emas yaitu Fasilitas pinjaman atau kredit dari barang yang dititipkan di Pegadaian (Produk titipan emas);
  5. Produk Arrum Haji Yaitu Produk pembiayan dana talang haji;
  • Pembiayaan (Non Gadai) yaitu :
  1. Pinjaman produktif dengan jaminan BPKB kendaraan Bermotor (Kreasi);
  2. RTT (Rahen Tanah Tas Jili) yaitu pembelian kredit untuk usaha dengan jaminan sertifikat tanah;
  3. Amanah yaitu Fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor secara cicilan atau angsuran;
  4. KUR Syariah yaitu Fasilitas atau pemberian kredit untuk usaha mikro kecil atau super mikro dengan tanpa jaminan khusus untuk para pelaku Usaha;
  5. KRESNA (Kredit serbaguna) yaitu Pinjaman untuk pegawai Internal (PKWTT).
  • Investasi Layanan Tabungan
  1. Mulia yaitu Layanan Pembelian Logam Mulia secara cicilan mulai dari 3 bulan s/d 36 bulan dengan gramasi mulai 0,5 gr s/d 1 kg;
  2. Emasku yaitu layanan pembelian logam mulia secara cicilan dengan bundling Asuransi Jiwa dengan gramasi 1 s/d 25 gr;
  3. Tabungan emas yaitu Layanan tabungan berupa asldo gram emas;
  • Multipayment

Pembelian atau pembayaran listrik, air, pulsa, BPJS, Top Up Dana atau Link aja, pengiriman/ penerimaan uang dalam dan luar negeri melalui Remitance, Westeren Union/Delima  dan pembayaran lainnya.

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memperdaya orangorang di PT Pegadaian Cabang Banjar melalui atau menjanjikan bagi hasil kepada nasabah, membina hubungan baik dan mencitrakan diri sebagai sales yang memberikan pelayanan prima kepada nasabah sehingga rekan kerja maupun pimpinan cabang percaya dan tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa.

 

  • Bahwa sekira tanggal 11 Desember 2022, saksi Cicih Rukensih memiliki ketakutan untuk menyimpan sejumlah emas milik saksi Cicih Rukensih di rumah kemudian saksi Cicih Rukensih mengetahui PT Pegadaian Cabang Banjar bisa menitipkan emas, kemudian saksi Cicih Rukensih dan suami saksi yang bernama Sdr. Abdul Kohar mendatangi Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar dan disambut oleh 3 (tiga) orang pegawai laki-laki yang saksi Cicih Rukensih tidak ingat namanya dan 1 (satu) orang perempuan yaitu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menanyakan maksud dan tujuan saksi Cicih Rukensih mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang Banjar dan saksi Cicih Rukensih menyampaikan maksud saksi Cicih Rukensih yaitu menitipkan emas milik saksi Cicih Rukensih di PT Pegadaian Cabang Banjar yang menyediakan produk titipan emas dengan biaya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap 4 (empat) bulannya lalu saksi Cicih Rukensih langsung menitipkan emas milik saksi Cicih Rukensih dengan menyerahkan data saksi Cicih Rukensih berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan kemudian saksi Cicih Rukensih menyerahkan emas yang akan saksi titipkan seberat 80 (delapan puluh) gram emas, dengan rincian 25  (dua puluh lima) gram sebanyak 2 (dua) buah dan 10 (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) buah, selanjutnya setelah saksi Cicih Rukensih menandatangani Surat Perjanjian Penitipan Emas kemudian surat perjanjian penitipan emas dari PT Pegadaian Cabang Banjar tersebut saksi Cicih Rukensih bawa pulang ke rumah selanjutnya setelah saksi Cicih Rukensih melakukan titip emas di PT Pegadaian Cabang Banjar pada tanggal 11 Desember 2022, di mana jangka waktu penitipan selama 4 (empat) bulan sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan 11 April 2023, terhadap penitipan tersebut saksi Cicih Rukensih terlambat melakukan perpanjangan titipan emas kurang lebih selama 4 (empat) hari dengan denda Rp. 10.000,- per harinya, Setelah saksi Cicih Rukensih membayar denda atas titipan emas tersebut, kemudian saksi Cicih Rukensih hendak memperpanjang titipan emas tersebut dan saat itu saksi Cicih Rukensih bertemu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep yang menawarkan kepada saksi Cicih Rukensih ”bu, emas milik ibu kalau digadaikan bisa mendapat Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)” lalu saksi menjawab ”engga, saya di sini bukan mau gadai emas, saya mau titip emas”, dan terhadap titipan emas tersebut saat itu saksi Cicih Rukensih melakukan perpanjangan titipan emas lagi dengan membayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai melalui kasir di PT Pegadaian Cabang Banjar untuk jangka waktu 4 (empat) bulan berikutnya. Selanjutnya, setelah saksi Cicih Rukensih memperpanjang titipan emas tersebut, pada bulan Juni 2023 kira-kira 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo perpanjangan titipan emas, saksi Cicih Rukensih dan suami beberapa kali mendapat telepon dari Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep yang mengatakan ”ibu ditunggu ya di PT Pegadaian Cabang Banjar, dan membawa surat-surat titipan emas milik ibu”, namun karena saksi Cicih Rukensih kurang percaya atas telepon tersebut dan setelah saksi melihat perpanjangan titipan emas saksi Cicih Rukensih belum jatuh tempo, sehingga saksi Cicih Rukensih mengabaikan permintaan tersebut. Kemudian, pada bulan Juli 2023 saksi Cicih Rukensih ditelepon oleh Saksi Maya Mena Kumala (Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Banjar Tahun 2023) untuk datang ke Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar, dan pada saat itu saksi Cicih Rukensih langsung datang ke Kantor dan bertemu Sdri. Maya lalu Saksi Maya mengatakan bahwa emas milik saksi Cicih Rukensih telah digadai sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, selanjutnya saksi Cicih Rukensih mengatakan bahwa saksi Cicih Rukensih tidak mengetahui apapun serta tidak berurusan dengan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dan saksi hanya meminta emas milik saksi Cicih Rukensih dikembalikan.

 

  • Bahwa saksi Entin Kurniasih memiliki pinjaman Kreasi Multiguna baru 1 (satu) kali pinjaman yang diagunkan BPKB Mobil BRV tahun 2016 dan terhadap pinjaman tersebut saksi Entin Kurniasih belum melunasinya dengan tenor jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan sisa 5 (lima) bulan dengan cicilan perbulan kurang lebih Rp. 3.928.700,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) pada tahun 2021 s.d 2024;

Bahwa saksi Entin Kurniasih membeli Logam Mulia Antam senilai Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sebesar 10 (sepuluh) gram tanggal 9 bulan Oktober 2021, serta senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebesar 5 gram (lima) 27 Januari 2022, dan cicilan 15 (lima belas) gram dengan DP Rp. 2.188.500,- (dua juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan tenor 1 (satu) tahun dan perbulan Rp. 1.252.500,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) kurang lebihnya karena itu yang membayar ditanggung oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dari janji hasil fee investasi antam dan uang pelunasan Arrum Haji;

   Bahwa saksi Entin Kurniasih membeli produk Arrum Haji untuk 2 (dua) orang kurang lebih Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan program dana talang haji, adapun untuk mendapatkan dana talang haji tersebut saksi Entin Kurniasih harus membeli logam mulia antam 7 (tujuh) gram untuk 2 (dua) orang, kemudian Saksi Entin Kurniasih setiap bulannya membayar kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang dan saksi Entin Kurniasih baru membayar kurang lebih 4 (empat) kali lalu saksi Entin Kurniasih melunasi produk arum haji dengan menggunakan uang yang saksi Entin Kurniasih pinjam dari kreasi multiguna dengan nominal pelunasan Rp. 43.800.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 September 2021;

   Bahwa terkait mekanisme pembayaran Produk Arrum Haji, saksi Entin Kurniasih titipkan kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep  tiap bulanya kurang lebih untuk berdua bersama suami saksi Entin Kurniasih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta untuk Pinjaman berupa agunan BPKB Mobil kadang-kadang menitipkan kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep atau ke kasir pada Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar lalu untuk mekanisme Pembayaran antam yaitu sebagaian secara cash dan sebagaian saksi Entin Kurniasih membayar DP dengan cicilan 1 (satu) bulan Rp. 1.252.500,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan dibayar oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dari Fee investasi logam mulai antam  dan uang pelunasan Arum Haji;

   Bahwa adapun yang dimaksud dengan fee atas invest dari antam tersebut muncul karena saksi Entin Kurniasih membeli Logam Mulia Antam dari lelang yang pertama sebesar 10 (sepuluh) gram, kedua 5 (lima) gram ditambah 5 (lima) gram, serta 7  (tujuh) gram dari agunan haji milik saksi Entin Kurniasih, dengan total keseluruhan 27  (dua puluh tujuh) gram, kemudian Terdakwa Yani Yuliani, S. Kep menawarkan kepada saksi Entin Kurniasih untuk menginvestasikan emas milik saksi Entin Kurniasih yang mana apabila dirupiahkan kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), atas maksud tersebut Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menawarkan keuntungan untuk dinvestasikan di Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar dengan taksiran per gram sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) total Rp. 18.900.000,- (Delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan diberikan fee sebesar 2.5% per 1 (satu) bulannya kurang lebih Rp. 472.500,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah). Sedangkan untuk fee investasi dari uang pelunasan Arrum Haji awalnya muncul karena saksi Entin Kurniasih melakukan pelunasan senilai Rp. 43.800.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), di mana selanjutnya saksi Entin Kurniasih ditawari untuk dinvestasikan oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, karena sudah membayarkan sebagian sisanya Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) lalu  Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep memberikan keuntungan kepada saksi Entin Kurniasih sebesar 2% yaitu Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan fee yang saksi Entin Kurniasih terima adalah sebesar Rp. 1.252.500,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan saksi Entin Kurniasih menerima fee tersebut sekira kurang lebih 6 (enam) bulanan lalu terhadap fee tersebut diberikan melalui transfer dari rekening a.n. Yani Yuliani dan tunai/cash secara langsung di kantor PT Pegadaian Cabang Banjar;

   Bahwa terhadap uang pelunasan yang saksi Entin Kurniasih bayarkan sebesar Rp. 39.000.000,- melalui Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep tidak disetorkan langsung ke PT Pegadaian Cabang Banjar melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep.

 

  • Bahwa saksi Tuti Damayanti dan suami saksi yakni Saksi Dede Harisman pada tahun 2020 mengikuti program produk PT Pegadaian Cabang Banjar yakni Arrum Haji kemudian pihak PT Pegadaian Cabang Banjar yang datang dan menghubungi saksi Tuti Damayanti adalah Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, kemudian terdakwa Yani yuliani, S. Kep meberikan informasi terkait pembayaran terhadap produk tersebut dilakukan dengan cara dicicil sesuai dengan kontrak dan mengikuti dengan tenor 48 (empat puluh delapan) bulan sebesar Rp. 773.700,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus) per bulan dengan biaya proses awal sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) beserta administrasi, imbalan jasa kafalah dan setoran awal tabungan haji selanjutnya  pembayaran cicilan untuk setiap bulan seterusnya sebesar Rp. 773.700,- per bulan dengan jaminan 3,5  (tiga koma lima) gram emas Logam Mulia Antam kurang lebih kalau dirupiahkan sebesar Rp. 3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total dengan setoran produk arum haji awal kurang lebih sebesar Rp. 4.430.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) secara cash kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep di Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar, setelah itu pada pertengahan tahun 2023, saksi Tuti Damayanti mendapatkan pemberitahuan bahwa terdapat permasalahan terkait dengan produk di PT Pegadaian Cabang Banjar, setelah saksi Tuti Damayanti dan suami saksi yakni Saksi Dede Harisman cek ternyata benar terdapat permasalahan produk termasuk produk Arrum Haji milik saksi Tuti Damayanti dan suami saksi yakni Saksi Dede Harisman yang sudah dicicil selama kurang lebih 3 (tiga) tahun telah disalahgunakan oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep. Selanjutnya setelah melakukan pengecakan pada sistem Pegadaian Cabang Banjar, uang saksi Tuti Damayanti dan suami saksi yakni Saksi Dede Harisman yang sudah masuk hanya sebesar Rp. 17.350.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), seharusnya yang sudah masuk berdasarkan bukti setoran yang saksi Tuti Damayanti setor tiap bulan sebesar total Rp. 38.282.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah), adapun cara saksi Tuti Damayanti menyetor cicilan produk Arrum Haji tersebut via rekening Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dikarenakan pada saat itu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengarahkan transfer harus via rekening tersebut yakni rekening a.n. Yani Yuliani dan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep bilang bahwa rekening tersebut rekening kepunyaan saudaranya.

 

  • Bahwa saksi Dede Harisman dan istri saksi yakni Saksi Tuti Damayanti pada tahun 2020 mengikuti program produk PT Pegadaian Cabang Banjar yakni Arrum Haji dan waktu itu dari pihak PT Pegadaian Cabang Banjar yang datang dan menghubungi saksi Dede Harisman adalah Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, lalu Terdakwa Yani Yuliani menjelaskan terhadap pembayaran produk tersebut dilakukan dengan cara dicicil sesuai dengan kontrak dan mengikuti dengan tenor selama 48 (empat puluh delapan) bulan, cicilan sebesar Rp. 773.700,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus) per bulan dengan biaya proses awal sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) beserta administrasi, imbalan jasa kafalah dan setoran awal tabungan haji kemudian untuk seterusnya pembayaran cicilan sebesar Rp. 773.700,- per bulan dengan jaminan 3,5  (tiga koma lima) gram emas Logam Mulia Antam kurang lebih kalau dirupiahkan sebesar Rp. 3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total dengan setoran produk arum haji awal kurang lebih sebesar Rp. 4.430.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh saksi Dede Harisman secara cash kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep di Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar, kemudian pada pertengahan tahun 2023, saksi Dede Harisman mendapatkan pemberitahuan bahwa terdapat permasalahan terkait dengan produk di PT Pegadaian Cabang Banjar, lalu saksi Dede Harisman dan istri saksi yakni Saksi Tuti Damayanti melakukan pengecekan ke Kantor Pegadaian Cabang Banjar, dan terdapat permasalahan produk termasuk produk Arrum Haji milik saksi Dede Harisman dan istri saksi yakni Saksi Tuti Damayanti yang sudah dicicil selama kurang lebih 3 (tiga) tahun telah disalahgunakan oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep. Selanjutnya setelah dicek di sistem Pegadaian Cabang Banjar, uang saksi Dede Harisman dan istri saksi yakni Saksi Tuti Damayanti yang sudah masuk ternyata sebesar Rp. 17.350.000,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan seharusnya yang sudah masuk berdasarkan bukti setoran yang saksi Dede Harisman setor tiap bulan sebesar total Rp. 38.282.000,-. (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah), adapun cara saksi Dede Harisman menyetor cicilan produk Arrum Haji tersebut secara trasnfer via rekening Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dikarenakan pada saat itu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengarahkan harus secara transfer dan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengatakan bahwa rekening tersebut rekening milik saudara Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep

 

  • Bahwa saksi Eka Surtika membeli produk Pegadaian dari PT Pegadaian Cabang Banjar yaitu produk Tabungan Emas, dan terhadap produk tersebut saksi Eka Surtika menabung seperti biasa ke PT Pegadaian Cabang Banjar dengan cara dititipkan ke Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep karena saksi Eka Surtika sudah percaya dengan yang bersangkutan. Terhadap tabungan emas yang saksi Eka Surtika miliki tersebut yakni sebesar 71.7 (tujuh puluh satu koma tujuh gram), saksi Eka Surtika pada bulan Mei tahun 2022 hendak mengambil sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, namun pada saat itu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menyatakan tidak bisa, kemudian terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengatakan walaupun dapat mengambil uang tersebut harus mengalihkan pinjaman tersebut ke produk Gadai tabungan emas milik saksi Eka Surtika, selanjutnya saksi Eka Surtika timbul rasa curiga mengapa saksi Eka Surtika tidak dapat mengambil uang tabungan emas milik saksi Eka Surtika akan tetapi Saksi Eka Surtika harus mengalihkan uang saksi Eka Surtika sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menjadi gadai titip emas lalu saksi juga dikenakan jasa gadai titip emas tiap bulan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana saksi Eka Surtika membayar secara langsung kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, via transfer dari rekening pribadi Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep kepada rekening suami saksi Eka Surtika, selanjutnya setelah peristiwa tersebut, saksi Eka Surtika berencana menutup rekening Pegadaian milik Saksi Eka Surtika kemudian pada saat saksi Eka Surtika akan menutup rekening di Pegadaian, Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep pernah menahan saksi agar saksi Eka Surtika tidak menutup rekening Pegadaian milik Saksi Eka Surtika dengan mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per tiga bulan, selanjutnya atas hal tersebut saksi Eka Surtika tidak jadi menutup rekening pegadaian milik saksi Eka Surtika;

   Kemudian terhadap janji yang diberikan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep kepada Saksi eka Sutika, Terdakwa Yani Yuliani, S. Kep  tidak dapat merealisasikannya kemudian  saksi Eka Surtika kecewa lalu saksi Eka Surtika menutup gadai  emas sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) milik Saksi Eka Surtika yang berada pada PT Pegadaian Cabang Banjar selanjutnya Saksi Eka Surtika  menemui Saksi Bentar Akbar Purnama dengan maksud untuk menutup rekening Pegadaian milik Saksi Eka Surtika namun Saksi Bentar Akbar Purnama mengatakan  jangan menutup dulu, lalu saksi Eka Surtika menanyakan kepada Saksi Bentar Akbar Purnama terkait sisa jumlah tabungan emas milik saksi Eka Surtika kemudian setelah melakukan pengecekan sisa tabungan emas milik saksi Eka Surtika ternyata sisa tabungan emas hanya tersisa sebanyak 1 (satu) gram dari jumlah uang sisa pinjaman Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),

  Bahwa Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dapat mengambil tabungan emas saksi Eka Surtika karena sebelumnya Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep pernah meminta No. OTP  kepada saksi Eka Surtika, karena saksi Eka Surtika tidak tahu apa-apa sampai akhirnya saksi Eka Surtika memberikan No. OTP tersebut kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, yang mana no. OTP tersebut peruntukkannya digunakan untuk persetujuan pencairan transaksi gadai milik nasabah.

 

  • Bahwa saksi Setiadi Tanama menggunakan fasilitas produk yang ada di PT Pegadaian Cabang Banjar yaitu Tabungan Emas yang dilakukan dengan cara menyetor uang tunai yang nantinya akan diberikan dengan bentuk logam mulia, persyaratannya adalah memberikan KTP dan minimal uang tunai yang disetor adalah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian pada awal tahun 2016 saksi Setiadi Tanama mendaftarkan produk tersebut di Pegadaian Cabang Banjar, setelah persyaratan dipenuhi lalu saksi Setiadi Tanama mendapatkan buku tabungan dari Pegadaian selanjutnya sekitar tahun 2018 marketing dari Pegadaian Kota Banjar yang bernama Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep datang ke rumah saksi Setiadi Tanama untuk menawarkan buka Tabungan Emas untuk keluarga saksi Setiadi Tanama, setelah itu istri saksi Setiadi Tanama yakni Saksi Yulia Pujisari dan 3 (tiga) anak saksi Setiadi Tanama juga membuka Tabungan Emas di PT Pegadaian Cabang Banjar;

   Kemudian setelah saksi Setiadi Tanama dan keluarga saksi Setiadi Tanama terdaftar sebagai Nasabah Tabungan Emas di PT Pegadaian Cabang Banjar, saksi Setiadi Tanama dan keluarga saksi Setiadi Tanama setiap bulannya menyetor uang tunai ke dalam Tabungan Emas dengan masing-masing sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), total setoran setiap  bulannya kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya pada saat penyetoran uang ke Pegadaian, saksi Setiadi Tanama terkadang menyuruh karyawan saksi Setiadi Tanama dan kadang-kadang juga istri saksi Setiadi Tanama yakni Saksi Yulia Pujisari yang menyetor, akan tetapi apabila kondisi di Pegadaian Cabang Banjar sedang ramai Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep (Marketing Pegadaian Cabang Banjar) membantu saksi Setiadi Tanama dengan cara Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menyuruh meninggalkan uang tunai dan buku tabungan emas milik saksi Setiadi Tanama, apabila proses sudah selesai Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep membawa buku Tabungan Emas milik saksi Setiadi Tanama dan keluarga saksi Setiadi Tanama  kembali ke rumah saksi Setiadi Tanama;

   Bahwa sekitar Bulan Mei Tahun 2023, istri saksi Setiadi Tanama beberapa kali mendapatkan notifikasi pesan SMS dari Pegadaian yang isinya memberitahukan bahwa Tabungan Emas milik istri saksi yakni Saksi Yulia Pujisari akan dilelang akan tetapi saksi Setiadi Tanama dan istri saksi yakni Saksi Yulia Pujisari tidak pernah menggadaikan Tabungan Emas milik saksi Setiadi Tanama dan saksi yakni Saksi Yulia Pujisari, kemudian Saksi Yulia Pujisari menanyakan hal ini ke Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep lalu  Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menjawab agar abaikan saja SMS tersebut. selanjutnya beberapa hari kemudian istri saksi yakni Saksi Yulia Pujisari ditelepon oleh Sdri. Dede (Marketing PT Pegadaian Cabang Banjarsari Ciamis) yang menyuruh istri saksi yakni Saksi Yulia Pujisari untuk datang ke kantor Pegadaian Cabang Banjar karena ada temuan kasus / permasalahan, setelah itu saksi Setiadi Tanama dan istri saksi yakni Saksi Yulia Pujisari mendatangi Kantor Pegadaian Cabang Banjar dengan membawa buku Tabungan Emas milik keluarga kami, sesampainya di sana pada saat dilakukan pengecekan pada bagian Teller ternyata terdapat transaksi gadai yang harus Saksi Setiadi tanama dan Saksi Yulia Pujisari bayarkan terlebih dahulu padahal Saksi Setiadi tanama, Saksi Yulia Pujisari beserta keluarga tidak pernah melakukan gadai terhadap Tabungan Emas milik keluarga kami, selanjutnya saksi Setiadi Tanama dan Saksi Yulia Pujisari diarahkan ke bagian lelang bertemu dengan Saksi Bentar Akbar Purnama, setelah itu pada saat dilakukan pengecekan, ternyata terdapat perbedaan OTP nomor telepon milik keluarga kami dengan OTP nomor telepon yang tercatat di system, setelah mengetahui hal tersebut, saksi Setiadi Tanama beserta keluarga Saski Setiadi tanama meminta ganti rugi kepada PT Pegadaian Cabang Banjar yang akhirnya pihak pegadaian mengganti kerugian yang saksi Setiadi Tanama sekeluarga alami.

 

  • Bahwa saksi Yulia Pujisari merupakan nasabah dari PT Pegadaian Cabang Banjar, saksi Yulia Pujisari mengambil produk berupa cicilan emas pada PT Pegadaian Cabang Banjarsari sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan cicilan sebesar Rp 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah) setiap bulannya, selain itu saksi Yulia Pujisari menjadi nasabah pada PT Pegadaian Cabang Banjar terkait produk tabungan emas sebanyak 4 (empat) tabungan emas, diantaranya :
    1. Pegadaian Tabungan Emas Nomor Rekening : 13211-18-62-000192-5 Atas nama Yulia Pujisari ;
    2. Pegadaian Tabungan Emas Nomor Rekening : 13211-18-62-000200-6 Atas nama Yulia Pujisari qq. Davin Alexander Tanama ;
    3. Pegadaian Tabungan Emas Nomor Rekening : 13211-18-62-000199-0 Atas nama Yulia Pujisari qq. Leonard Stve Rafael Tanama ;
    4. Pegadaian Tabungan Emas Nomor Rekening : 13211-18-62-000198-2 Atas nama Yulia Pujisari qq. Clarisa Nathania Tanama.

   Jumlah keempat tabungan tersebut sampai dengan Bulan Oktober 2023 kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

   Kemudian saksi Yulia Pujisari menabung emas pada PT Pegadaian Cabang Banjar dilakukan dengan cara saksi Yulia Pujisari atau pegawai saksi Yulia Pujisari memberikan sejumlah uang tabungan secara tunai ke kantor PT Pegadaian Cabang Banjar, namun pada saat mengantri saksi Yulia Pujisari atau pegawai saksi Yulia Pujisari selalu dihampiri oleh Terdakwa Yuli Yuliani, S.Kep yang menawarkan pelayanan untuk menitipkan uang dan buku tabungan emas saksi Yulia Pujisari kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, untuk selanjutnya Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep memproses uang tabungan saksi Yulia Pujisari tersebut dan mengembalikan buku tabungan saksi Yulia Pujisari, setelah selesai menginput data tabungan saksi Yulia Pujisari oleh kasir,  saksi Yulia Pujisari tidak perlu mengantri apabila saksi Yulia Pujisari menabung di PT Pegadaian Cabang Banjar karena dibantu oleh Terdakwa Yani Yuliani. Selanjutnya, selain pelayanan dari Terdakwa Yuli Yuliani, S.Kep tersebut saksi Yulia Pujisari pun sering ditawari oleh Terdakwa Yuli Yuliani, S.Kep untuk membeli barang-barang yang dilelang oleh PT Pegadaian Cabang Banjar dan atas penawaran tersebut saksi Yulia Pujisari,  beberapa kali tertarik atas penawaran lelang tersebut sehingga saksi Yulia Pujisari beberapa kali melakukan transaksi pembelian barang lelang dari PT Pegadaian Cabang Banjar melalui Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep

   Selanjutnya sekira Bulan Mei 2023 saksi Yulia Pujisari mendapatkan informasi dari teman saksi Yulia Pujisari bahwa tabungan emas milik saksi Yulia Pujisari telah diahlikan tanpa sepengetahuan saksi Yulia Pujidari menjadi gadai titipan emas dan emas tersebut masuk dalam barang lelang oleh PT Pegadaian Cabang Banjar, lalu beberapa hari kemudian saksi Yulia Pujisari mendatangi kantor PT Pegadaian Cabang Banjar dan saksi Yulia Pujisari kaget mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep telah menggadai titipan emas atas tabungan emas milik saksi Yulia Pujisari padahal nyatanya saksi Yulia Pujisari tidak pernah menyuruh atau mengijinkan Sdri Yani Yuliani untuk mengalihkan nilai tabungan emas saksi Yulia Pujisari menjadi emas yang kemudian menjadi produk gadai titipan emas.

 

  • Bahwa saksi Lindawati membeli produk pembelian emas pada PT Pegadaian Cabang Banjar dengan jangka waktu tertentu dan angsuran yang telah ditentukan juga, pada saat itu juga saksi Lindawati ditawarkan juga oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep untuk ikut program invest emas/titip emas dengan bagi hasil per bulan selama 6 (enam) bulan, yang mana kemudia saksi Lindawati setuju dan selanjutnya saksi Lindawati membawa emas ke PT Pegadaian Cabang Banjar dan bertemu dengan Sdri.Yani Yuliani kemudian mengisi formulir dengan membawa KTP dan tanda tangan surat perjanjian tertanggal (periode titipan tanggal 03 November 2021-02 Mei 2022), karena tertarik kemudian diperpanjang selama 6 (enam) bulan lagi dikarenakan pada saat itu sistem bagi hasilnya lancar, tetapi setahun terakhir pembayaran system bagi hasilnya tidak lancar;

   Kemudian atas pembelian produk titip emas tersebut saksi Lindawati kemudian menitipkan emas sebesar 356  (tiga ratus lima puluh enam) gram pada PT Pegadaian Cabang Banjar, yang disertai dengan Surat Perjanjian Titipan Emas Fisik yang ditandatangani dan sepengetahuan oleh Saksi Lusia Tutik Handayani selaku pimpinan cabang dengan nomor bukti titipan 1321121450000173/2021;

   Selanjutnya terhadap produk titipan emas milik saksi Lindawati sebesar 175  (seratus tujuh puluh lima) gram pada 15 September 2021, oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep melakukan transaksi Gadai Titipan Emas dengan menggunakan nama Lindawati dengan akad 1321121430000129 sebesar Rp. 130.100.000,- (seratus tiga puluh juta seratus ribu rupiah), dan pembayarannya secara non tunai ke rekening Bank BRI atas nama Sdri. Siti Fatimah yang merupakan kakak ipar Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 Gadai titipan Emas tersebut dialihkan ke Krasida atas nama Lindawati dengan No kredit 1321121040001103 dengan Uang Pinjaman Rp.131.900.000,- (seratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu pada tanggal 10 Juni 2022, Krasida atas nama Lindawati dengan nomor kredit 1321121040001103 dijadikan kredit Krasida kembali dengan nomor 1321122040000558 dengan uang pinjaman Rp 98.400.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan barang jaminannya dengan total logam mulia sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) gram, selanjutnya pada tanggal 24 November 2022, Krasida dengan nomor 1321122040000558 dijadikan kembali produk Gadai KCA dengan nomor kredit 1321122010077131 dengan uang pinjaman                                        Rp 99.100.000,- (sembilan puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) dan barang Jaminan logam mulia sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) gram dialihkan ke KCA karena sudah menjadi BJDPL (Barang Jaminan Dalam Proses Lelang)

   Setelah itu pada tanggal 03 November 2021, saksi Lindawati melakukan Titipan Emas dengan barang jaminan Logam mulia dengan berat total 80 (delapan puluh) gram, akan tetapi oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep ditransaksikan menjadi gadai Titipan Emas dengan nomor kredit 1321121430000194 dengan uang pinjaman Rp 58.200.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan pencairannya dilakukan secara Non Tunai ke rekening Bank BRI atas nama Rini Rosnaeni, dan pada tanggal 10 Desember 2022 dijadikan kredit Krasida atas nama Lindawati dengan nomor 1321122040001259 dengan uang pinjaman Rp 64.100.000,- (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah), yang kemudian pada tanggal 17 Maret 2023 dijadikan kredit Gadai KCA dengan nomor kredit 1321123010019354 dengan uang pinjaman Rp 65.200.000,- (enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), diialihkan karena sudah menjadi BJDPL (Barang Jaminan Dalam Proses Lelang)

   Kemudian pada tanggal 06 Januari 2023, saksi Lindawati menyerahkan kembali 1 (satu) keping logam mulia dengan berat 100 (seratus) gram kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dengan maksud menambah investasi sebelumnya dan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep membuat perjanjian baru secara manual, lalu pada tanggal 28 Februari 2023 terdapat transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep a.n. saksi Lindawati dengan menyerahkan kembali logam mulia untuk menambah investasi dengan total 31 (tiga puluh) gram dan uang tunai dengan nominal setara dengan logam mulia sebanyak 70 (tujuh puluh) gram tanpa sepengetahuan saksi Lindawati.

 

  • Bahwa saksi Hendayani mengikuti program titipan emas pada PT Pegadaian Cabang Banjar pada awal tahun 2022, di mana pada saat itu saksi Hendayani tidak dibebankan untuk biaya titip, karena menurut pihak pegadaian yakni Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep yang merupakan CRO mengatakan bahwa terdapat program titip gratis, kemudian saksi Hendayani datang ke Pegadaian dengan membawa emas sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan maksud akan mengikuti program titipan emas, bahwa di mana sebelumnya Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep pernah datang ke rumah menawarkan produk-produk pegadaian, namun karena saksi Hendayani tidak mengiginkan transaksi di rumah maka saksi Hendayani datang ke kantor Pegadaian Cabang Banjar, kemudian saksi Hendayani menitipkan emas tersebut di mana pada saat itu saksi Hendayani bertemu dengan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep kemudian saksi Hendayani menyerahkan emas tersebut kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep  dan mendapatkan dokumen program titip emas yang ditandatangani Saksi Lusiana Tutik Handayani (Pimpinan PT Pegadaian Cabang Banjar Tahun (2021-2023)) dengan nomor 1321122430000070

   Kemudian terhadap produk titipan emas milik saksi Hendayani tersebut pada tanggal 08 Maret 2022 oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dijadikan Jaminan Gadai Emas dengan nomor 1321122450000023 tanpa sepengetahuan saksi Hendayani.

 

  • Bahwa saksi Yeti Hermawati memiliki produk gadai emas di PT Pegadaian Cabang Banjar, terkait dengan gadai emas KCA di PT Pegadaian Cabang Banjar di mana yang terakhir dengan cara dicicil dengan tenor 4 bulan dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 58.200.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)  dengan jaminan 131  (seratus tiga puluh satu gram) emas;

  Bahwa pada tanggal 09 Juni 2022, saksi Yeti Hermawati berniat untuk menggadaikan emas milik saksi Yeti Hermawati di PT Pegadaian Cabang Banjar, kemudian karyawan saksi Yeti Hermawati yakni Sdr. Yoga megarahkan kepada saksi Yeti Hermawati untuk bertemu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, lalu Sdr. Yoga menelphone Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dan mengatakan ”bu ini ada yang mau menggadai emas”, kemudian Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengatakan ”sok monggoh datang ke kantor lewat pintu belakang ya”, selanjutnya saksi Yeti Hermawati bertemu dengan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dan setelah bertemu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep lalu saksi Yeti Hermawati menyerahkan KTP dan emas yang saksi Yeti Hermawati bawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penaksiran dan pada saat itu disaksikan oleh Saksi Lusia Tutik Handayani (Pimpinan PT Pegadaian Cabang Banjar Tahun (2021-2023)). Selanjutnya Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengatakan hasil taksiran sudah keluar  dengan nominal sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian saksi Yeti Hermawati mengambil pinjaman sebesar Rp.58.200.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) bulan,  selanjutnya saksi Yeti Hermawati menandatangani surat bukti gadai setelah itu uang pinjaman Rp. 58.200.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)  tersebut cair dan ditransfer ke rekening Bank BRI milik saksi Yeti Hermawati;

   Kemudian pada saat saksi Yeti Hermawati menggadaikan emas tersebut, saksi Yeti Hermawati belum bisa melunasi pinjaman yang saksi Yeti Hermawati ambil, kemudian saksi Yeti Hermawati memperpanjang gadai tersebut dengan membayar sewa modal, yang pertama saksi Yeti Hermawati membayar sendiri dengan cara datang ke kantor PT Pegadaian Cabang Banjar dan menyerahkan secara cash, kemudian yang kedua saksi Yeti Hermawati menyerahkan melalui Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep dengan mentransfer ke rekening Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, dan yang ketiga saksi Yeti Hermawati menyerahkan kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep secara langsung di mana saksi Yeti Hermawati memberikan uang tersebut secara tunai di kantor PT Pegadaian Cabang Banjar;

   Selanjutnya terdapat permasalahan terhadap gadai emas yang saksi Yeti Hermawati ajukan di PT Pegadaian Cabang Banjar, yang mana Transaksi Gadai Emas yang saksi Yeti Hermawati ajukan dilakukan transaksi minta tambah tanpa sepengetahuan saksi dengan no kredit 1321122010080531 dengan Uang Pinjaman sebesar Rp. 63.800.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep yang mana saksi Yeti Hermawati mengetahui hal tersebut berawal pada tahun 2023 tanggal dan bulan saksi Yeti Hermawati sudah tidak ingat lagi, pada saat saksi Yeti Hermawati sedang merapikan berkas di rumah, saksi Yeti Hermawati melihat surat bukti gadai yang ada di rumah saksi Yeti Hermawati, kemudian setelah saksi Yeti Hermawati lihat terdapat perbedaan nominal uang pinjaman dimana saksi Yeti Hermawati melakukan gadai emas dengan nominal pinjaman Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) akan tetapi di surat bukti gadai tersebut tertulis Rp. 63.800.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), setelah saksi Yeti Hermawati mengetahui hal tersebut saksi Yeti Hermawati langsung mendatangi PT Pegadaian Cabang Banjar kemudian saksi Yeti Hermawati menanyakan terkait perbedaan nominal uang pinjaman tersebut yang tertera di surat bukti gadai, kemudian petugas PT. Pegadaian Cabang Banjar mananyakan kapada saksi Yeti Hermawati ”ibu sempat menitipkan uang sewa modal kepada siapa” lalu saksi Yeti Hermawati mengatakan ”kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep” selanjutnya petugas PT Pegadaian mengatakan ”sudah banyak kasus seperti ibu”  setelah itu petugas PT Pegadaian mengecek surat bukti gadai yang saksi Yeti Hermawati bawa dan surat bukti gadai yang telah menjadi arsip di kantor PT Pegadaian Cabang Banjar, kemudian Petugas PT Pegadaian mengakatan transaksi Gadai ibu telah ditambah menjadi           Rp. 63.800.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)  yang mana transaksi penambahan tersebut saksi Yeti Hermawati tidak ketahui sama sekali.

 

  • Bahwa pada tahun 2023 saksi Deni Kuswandani menggadaikan emas milik Saksi Lely Nurhayati yang mana saat itu Saksi Lely Nurhayati meminjam nama saksi Deni Kuswandani untuk menggadaikan emas di PT Pegadaian Cabang Banjar, saat itu saksi Deni Kuswandani langsung datang ke kantor PT Pegadaian Cabang Banjar menghadap penaksir, setelah menyetujui harga lalu menuju ke kasir setelah itu saksi Deni Kuswandani langsung menerima uang sebesar Rp. 37.400.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dengan tenor 4 (empat) bulan, kemudian terhadap uang tersebut Saksi Deni Kuswandani memberikan uang tersebut kepada suami Saksi Lely Nurhayati, Selanjutnya dikarenakan Saksi lely Nurhayati belum dpaat melunasi pinjaman tersebut, Saksi Lely Nurhayati memperpanjang gadai emas tersebut dengan melakukan pembayarannya perpanjangan gadai emas dengan menyerahkan uang perpanjangan tersebut kepada saksi Deni Kuswandani dengan jangka waktu gadai tersebut selama 4 bulan;

   Bahwa mekanisme pembayarannya yaitu Sdri. Lely Nurhayati datang ke kantor PT Pegadaian Cabang Banjar via Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep tiap per 4 bulan dan bertemu dengan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, untuk menitipkan uang perpanjangan tersebut sebesar kurang lebih Rp. 3.800.000, (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), akan tetapi terhadap titipan uang perpanjangan tersebut tidak disetorkan ke kasir Pegadaian Cabang Banjar oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep.

 

  • Bahwa saksi Tje Ela Candrawati memiliki produk di PT Pegadaian Cabang Banjar yaitu Gadai KCA, di mana pada tanggal 30 Juni 2022 saksi Tje Ela Candrawati datang ke Kantor PT Pegadaian Cabang Banjar, lalu pada saat saksi Tje Ela Candrawati sampai di kantor PT Pegadaian Cabang Banjar Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menghampiri saksi Tje Ela Candrawati kemudian saksi Tje Ela Candrawati mengatakan kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep, ”saksi Tje Ela Candrawati mau meminjam uang dengan menggadaikan emas dengan cicilan per 4 bulan”. Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengatakan ”iya ci” kemudian saksi Tje Ela Candrawati menyerahkan barang jaminan saksi 1 (satu) kalung + 3 (tiga) gelang + 2 (dua) cincin ditaksir, 2 (dua) cincin polos, 1 (satu) kalung rante ditaksir perhiasan emas 20 (dua puluh) karat, 1 (satu) koin ditaksir emas kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep untuk di lakukan penaksiran, selanjutnya setelah dilakukan penaksiran Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep memberitahu nilai pinjamannya sebesar Rp. 42,900.000 (empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi Tje Ela Candrawati menyerahkan KTP saksi Tje Ela Candrawati lalu saksi Tje Ela Candrawati diberikan Surat Bukti Gadai untuk di tandatangani, kemudian setelah saksi Tje Ela Candrawati menandatangani Surat Bukti Gadai tersebut saksi Tje Ela Candrawati menunggu proses pencairan uang pinjaman tersebut, kemudian setelah proses pencairan tersebut selesai uang tersebut di serahkan kepada saksi Tje Ela Candrawati secara cash oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep;

Kemudian terhadap produk gadai emas yang dimiliki oleh saksi Tje Ela Candrawati selanjutnya  Saksi Tje Ela Candrawati membayar angsuran tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan cara saksi Tje Ela Candrawati menitipkan uang tersebut kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep secara cash kemudian karena saksi baru membayar setengahnya dan jatuh tempo telah habis maka saksi Tje Ela Candrawati memperpanjang  gadai tersebut kemudian saksi Tje Ela Candrawati datang ke kantor PT. Pegadaian Cabang Banjar lalu  bertemu dengan Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep selanjutnya saksi Tje Ela Candrawati menyerahkan uang ssebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep untuk melunasi uang pinjaman saksi Tje Ela Candrawati akan tetapi pada tanggal 25 Mei 2023 saksi Tje Ela Candrawati menerima surat pemberitahuan lelang yang isinya bahwa barang jaminan saksi Tje Ela Candrawati sudah jatuh tempo tanggal 10 mei 2023 dan akan di lelang dengan nomor kredit 1321122010082735 dan uang pinjaman sebear Rp. 44.600.000,- (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian saksi Tje Ela Candrawati mengkonfirmasi hal tersebut kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep mengenai hal tersebut lalu Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep menyuruh saksi Tje Ela Candrawati untuk mengabaikan saja pemberitahuan tersebut dengan alasan bahwa sudah lunas;

   Bahwa terhadap titipan angsuran gadai yang saksi Tje Ela Candrawati berikan kepada Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) tidak disetorkan oleh Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep kepada kasir Pegadaian Cabang Banjar.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan mengalihkan produk Tabungan Emas menjadi Gadai Tabungan Emas tanpa sepengetahuan nasabah, Titipan Emas menjadi Gadai Titipan Emas tanpa sepengetahuan nasabah, melakukan transaksi minta tambah tanpa sepengetahuan nasabah, dan menerima titipan angsuran dari produk Gadai dan Arrum Haji dari nasabah yang kemudian tidak disetorkan ke PT Pegadaian Cabang Banjar adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan :

 

  1. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Peraturan Direksi Nomor  No.14 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Cabang,  yang berbunyi  tugas dan tanggung jawab  utama Relationship Officer, mempekenalkan, memasarkan, dan menjual produk perusahaan melalui Cross-selling dan Up-Selling baik pada nasabah walk-In di Outlet, nasabah eksisting aktif mauoun non aktif melalui berbagai saluran komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Pasal 1 Ayat (3) huruf a Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 092/SPKWT-TMI-VIII/2021, yang berbunyi memasarkan, menjual produk PT PEGADAIAN (Persero)  baik pada Kantor Cabang, Unit Pelayanan Cabang atau Outlet layanan Perusahaan yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka cross selling, up selling, reaktivasi nasabah
  4. Pasal 1 Ayat (3) huruf a Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT PESONNA OPTIMA JASA  Nomor: 048/BPO-PMS/BDG/IX/2022 tangal 01 September 2022, yang berbunyi memasarkan, menjual produk PT PEGADAIAN (Persero)  baik pada Kantor Cabang, Unit Pelayanan Cabang atau Outlet layanan Perusahaan yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka cross selling, up selling, reaktivasi nasabah

 

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Yani Yuliani, S. Kep., yang telah melakukan mengalihkan produk Tabungan Emas menjadi Gadai Tabungan Emas tanpa sepengetahuan nasabah, Titipan Emas menjadi Gadai Titipan Emas tanpa sepengetahuan nasabah, melakukan transaksi minta tambah tanpa sepengetahuan nasabah, dan menerima titipan angsuran dari produk Gadai dan Arrum Haji dari nasabah yang kemudian tidak disetorkan ke PT Pegadaian Cabang Banjar sehingga berakibat pada terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 778.956.450,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

Nama Produk

Kerugian

1.

LINDAWATI

KCA atas nama Lindawati BJ LM 125 gram

113.271.300

 

 

KCA atas nama Lindawati BJ LM 80 gram

72.893.600

 

 

KCA atas nama Irfa Aulia Satriana BJ LM 100 gram

93.726.000

2.

YULIA PUJISARI

Gadai Tabungan Emas atas nama Yulia Pujisari 1321122320004692

34.899.500

 

 

Gadai Tabungan Emas atas nama Yulia Pujisari 1321122320004882

18.509.000

 

 

Gadai Tabungan Emas atas nama Yulia Pujisari 1321122320004890

18.174.000

 

 

Gadai Tabungan Emas atas nama Yulia Pujisari 1321122320004924

16.736.150

3.

SETIADI TANAMA

Gadai Tabungan Emas atas nama Setiadi Tanama 1321122320005442

36.349.000

4.

EKA SURTIKA

Gadai Tabungan Emas atas nama Nasabah Eka Surtika 1321122320003934

44.670.000

5.

HENDAYANI

Gadai Titipan Emas atas nama Hendayani

141.169.200

6.

ENTIN KURNIASIH

Uang Tunai untuk pelunasan Haji atas nama Entin Kurniasih dan Sobirin

29.844.300

7.

CICIH RUKENSIH

Gadai Titipan Emas atas nama Cicih Rukensih 1321121450000215

74.598.800

8.

YETI HERMAWATI

KCA atas nama Yeti Hermawati 13211220100336202

6.414.600

9.

DENI KUSWANDANI

Menerima Titipan Perpanjangan KCA tetapi tidak disetorkan

5.475.700

10.

TJE ELA CANDRAWATI

Angsuran Gadai Titipan Emas tidak disetorkan

50.977.800

11.

TUTI DAMAYANTI

Setoran cicilan produk Arrum Haji tidak disetorkan

10.623.500

12.

DEDE HARISMAN

Setoran cicilan produk Arrum Haji tidak disetorkan

10.623.500

Jumlah

778.956.450

 

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pada PT Pegadaian Cabang Banjar Periode Tahun 2021 – 2023 No. 075/R-000.468.00/2024 Tanggal 11 Juni 2024.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -----------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep., selaku Relation Officer (RO) pada PT Pegadaian Cabang Banjar dengan status kontrak (outsourcing)  berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT PESONNA OPTIMA JASA  Nomor: 048/BPO-PMS/BDG/IX/2022 tangal 01 September 2022, dan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT TIMEX  Nomor: 092/SPKWT-TMI-VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 , pada hari dan tanggal bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kota Banjar,  Jl. Pegadaian No.36, Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berhak memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Yani Yuliani, S.Kep., yang merupakan selaku Relation Officer (RO) pada PT Pegadaian Cabang Banjar dengan status kontrak (outsourcing)Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang sekarang telah berubah menjadi PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI. Nomor 51 tahun 2011, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT PESONNA OPTIMA JASA  Nomor: 048/BPOPMS/BDG/IX/2022 tangal 01 September 2022, dan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT TIMEX  Nomor: 092/SPKWTTMI-VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, dimana dalam menjalankan tugasnya tersebut terdakwa mendapatkan gaji atau upah setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratusribu rupiah) dari PT. Pegadaian (Persero);
  • Bahwa tugas tanggung jawaban dan larangan terdakwa sebagai Relation Officer pada PT Pegadaian Cabang Banjar berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu PT TIMEX  Nomor: 092/SPKWTTMI-VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 antara lain :
          1. Memasarkan, menjual produk PT PEGADAIAN (persero) kepada setiap Nasabah (walk-in customers) yang datang ke outlet PT PEGADAIAN (persero) baik pada kantor cabang, unit pelayanan cabang atau Outlet layanan perusahaan yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka cross selling, up selling, reaktivasi nasabah;
          2. Mengumpulkan dan membuat Daftar Pospek berdasarkan data pasar yang dibuat oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN (persero);
          3. Memelihara dan membina hubungan baik dengan Nasabah yang dikelola untuk mengetahui perkembangan usaha Nasabah, mengetahui lebih dini kemungkinan terjadinya risiko kredit, dan menggali pengembangan bisnis Nasabah;
          4. Memberikan informasi kepada Nasabah atas program dan kegiatan promosi Perusahaan;
          5. Sebagai Person in Charge (PIC) digital corner Kantor Cabang;
          6. Mendokumentasikan aktivitas Penjualan melalui Sales Tools aplikasi SELENA Sales Team dan menindaklanjuti prospek/leads yang telah diberikan SH, SPV, dan Pemimpin Cabang;
          7. Melakukan Sales Call ke Nasabah Existing untuk cross selling, up Selling, dan/ atau untuk reaktivasi Nasabah nonaktif;
          8. Melakukan monitoring dan mengingatkan nasabah secara rutin atas angsuran/ kewajiban Nasabah yang akan jatuh tempo;
          9. Menerima dan memastikan kelengkapan data/ dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit.
  • Adapun larangan terhadap terdakwa dalam menjalankan fungsi sebaga Relationship Officersebagai berikut:
  1. Melakukan pekerjaan diluar uraian tugasnya termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilaku
Pihak Dipublikasikan Ya