Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan Tamaranthi Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tamaranthi Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.833.676,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor      100302060/764/02/23  tanggal  21 Februari 2023                    adalah sah dan     berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Tergugat   Wanprestasi    kepada          Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap   Sertipikat Hak Milik Nomor 835 atas nama  Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat dengan luas tanah 203 m2       yang   terletak di Kelurahan        Babakan  Tarogong   Kecamatan  Bojongloa  Kaler  Kota Bandung       Provinsi        Jawa Barat  yang  telah  diletakkan Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri          Bandung;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  )   sebesar       Rp.81.833.676,-    ( Delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga   ribu enam ratus tujuh     puluh enam rupiah ). Apabila Tergugat  tidak       melunasi  seluruh  sisa   pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Bunga      Berjalan)  secara  sukarela   kepada    Penggugat, maka  terhadap agunan       dengan bukti         kepemilikan  dari Sertipikat Hak Milik Nomor 835 atas         nama  Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat dengan luas tanah 203           m2         yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan      Bojongloa Kaler Kota Bandung    Provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan         kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan       Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan       untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada       Penggugat;
  6. Menghukum  Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera         mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di     Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung          Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik   Nomor 835 atas nama  Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat          dengan luas tanah 203 m2 berikut sekaligus         Tanah dan Bangunan   yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak