Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA | MASNA Bin KAMSILA (Alm) | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2372/M.2.29/Ft.1/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor : PDS-02/M.2.29/Ft.1/06/2024
PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa MASNA selaku Kepala Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.536-BPMPD/2013 tanggal 10 September 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Jadimulya, Kuwu Jatimerta dan Kuwu Wanakaya Kecamatan Gunung Jati, Kuwu Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kuwu Jagapura Kidul, Kuwu Jagapura Kulon dan Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik, Kuwu Bojongnegara Kecamatan Ciledug, Kuwu Sukadana Kecamatan Pabuaran, Kuwu Bunder Kecamatan Susukan, Kuwu Kejuden Kecamatan Depok serta Kuwu Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Tahun 2013, pada Tahun 2019 bertempat di Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum bahwa pada tanggal 31 Mei 2019 Terdakwa selaku Kepala Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon bersama saksi RUYATULLAH selaku Kaur Keuangan Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan pencairan Dana Desa Tahap I untuk 11 kegiatan sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), kemudian setelah dilakukan pencairan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh saksi ABIDIN S.Sos Bin DURAHIM, saksi APENDI Bin AMSOR (Alm) dan saksi DARSILA Bin SULAEMAN selaku PPKD kegiatan masing-masing disebabkan karena Terdakwa secara tanpa hak menyampaikan kepada saksi RUYATULLAH jika uang tersebut akan diamankan terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga saksi RUYATULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, akan tetapi setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, justru Terdakwa hanya melaksanakan 2 (dua) kegiatan dengan total uang yang digunakan sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24 Huruf g, 26 ayat (1) Huruf f, Pasal 26 Ayat (4) Huruf d, Huruf f, Huruf h dan Huruf i, Pasal 29 Huruf c dan Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 46 Ayat (3) Huruf f, Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang yang berasal dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan 11 (sebelas) kegiatan di Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon justru hanya dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kegiatan sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dimana selisih uang tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA.291/Irbansus tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Huruf g. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Huruf f melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas:
TLHP dilaksanakan oleh Kepala SKPD/dan/atau pejabat yang disebutkan di dalam saran atau rekomendasi pemeriksaan, atau pejabat yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.
------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------ Bahwa Terdakwa MASNA selaku Kepala Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1.Kep.536-BPMPD/2013 tanggal 10 September 2013 Tentang Pengesahan Penganggakatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Jadimulya, Kuwu Jatimerta dan Kuwu Wanakaya Kecamatan Gunung Jati, Kuwu Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kuwu Jagapura Kidul, Kuwu Jagapura Kulon dan Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik, Kuwu Bojongnegara Kecamatan Ciledug, Kuwu Sukadana Kecamatan Pabuaran, Kuwu Bunder Kecamatan Susukan, Kuwu Kejuden Kecamatan Depok serta Kuwu Nanggela Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon Tahun 2013, pada Tahun 2019 bertempat di Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu uang yang berasal dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan 11 (sebelas) kegiatan di Desa Sibubut, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon justru hanya dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kegiatan sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dimana selisih uang tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kuwu Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada tanggal 31 Mei 2019 Terdakwa Selaku Kepala Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon bersama saksi RUYATULLAH selaku Kaur Keuangan Desa Sibubut Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon melakukan pencairan dana desa tahap I untuk pelaksanaan 11 (sebelas) kegiatan sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), kemudian setelah dilakukan pencairan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh saksi ABIDIN S.Sos Bin DURAHIM, saksi APENDI Bin AMSOR (Alm) dan saksi DARSILA Bin SULAEMAN selaku PPKD kegiatan masing-masing disebabkan karena Terdakwa secara tanpa hak dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Kuwu menyampaikan kepada saksi RUYATULLAH jika uang tersebut akan diamankan terlebih dahulu oleh Terdakwa sehingga saksi RUYATULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 251.071.400,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, justru Terdakwa hanya melaksanakan 2 (dua) kegiatan dengan total uang yang digunakan hanya sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 24 Huruf g, 26 ayat (1) Huruf f, Pasal 26 Ayat (4) Huruf d, Huruf f, Huruf h dan Huruf i, Pasal 29 Huruf c dan Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 46 Ayat (3) Huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 204.071.400,- (dua ratus empat juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA.291/Irbansus tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Sibubut Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Huruf g. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Huruf d. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Huruf f melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas:
TLHP dilaksanakan oleh Kepala SKPD/dan/atau pejabat yang disebutkan di dalam saran atau rekomendasi pemeriksaan, atau pejabat yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.
------Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |