Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TOPAN BIN MUDASIR (Alm) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Toko Maju jaya webbing Jl. Otto Iskandar Dinata No.335 Kel. Balong Gede Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |