Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg Akbar revo nugroho Pt. Gadai top jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akbar revo nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Akbar revo nugroho
Tergugat
NoNama
1Pt. Gadai top jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah membayar upah dibawah upah minimum terhadap Penggugat;

 

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 17.938.248 + Rp. 38.195.220 + Rp. 38.603.052 + Rp. 17.938.248 = Rp. 112.674.768,- (Seratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat ;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya