Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK1909UTN8/991/10/2019 Tanggal 15-10-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 15-10-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 15-10-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 104.099.254,-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Gang Pelesiran No.34a/58 (Blok Balubur) Rt.008 Rw.004 Kel. Taman Sari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 778 atas nama Nyonya Aris Yulianti, Tanggal 29 - 12 - 2016, Luas 14 M2;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Gang Pelesiran No.34a/58 (Blok Balubur) Rt.008 Rw.004 Kel. Taman Sari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 778 atas nama Nyonya Aris Yulianti, Tanggal 29 - 12 - 2016, Luas 14 M2;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Gang Pelesiran No.34a/58 (Blok Balubur) Rt.008 Rw.004 Kel. Taman Sari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 778 atas nama Nyonya Aris Yulianti, Tanggal 29 - 12 - 2016, Luas 14 M2, melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |