Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata 1.Nunung Siti Nurrohmah
2.Kurniadi Salim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nunung Siti Nurrohmah
2Kurniadi Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.767.987,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : PK1906CXYQ/754/07/2019 tanggal  08 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp84.767.987,- (Delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No.173/Kel.Cisaranten Bina Harapan tanggal 24 Januari 1998 atas nama Ratmini yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dari SHM No.173/Kel.Cisaranten Bina Harapan tanggal 24 Januari 1998 atas nama Ratmini, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam dari SHM No.173/Kel.Cisaranten Bina Harapan tanggal 24 Januari 1998 atas nama Ratmini, berikut sekaligus rumah dan tanah yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  6. Menghukum Tergugat untuk segera menjual SHM No.173/Kel.Cisaranten Bina Harapan tanggal 24 Januari 1998 atas nama Ratmini berikut sekaligus Rumah dan Tanah, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak