INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | 1.Yudi Dirhamsyah 2.Asep Muslim 3.Asep Sunandi 4.Firmansyah 5.Dede Irawan 6.Ramdan |
PT. GARUT PRAKARSA MANDIRI | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Petitum | PETITUM :
Total kerugian seluruh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 123.842.265,92 ( seratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima koma sembilan puluh dua rupiah)
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain yang berkaitan dengan kepentingan PARA PENGGUGAT, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi PARA PENGGUGAT, sepanjang dianggap baik dan tidak merugikan kepentingan PARA PENGGUGAT itu sendiri; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |