Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | DILA SARI DIRGAYANA, S.H. | TOTO YULIANTO, S.Sos. M.Si. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3215/M.2.17/Ft.1/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Toto Yuliyanto, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.62-BKPPD/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dalam Jabatan Administrator (eselon III) di Lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dan selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor : 910/10/Dinas LH. Set tanggal 11 Januari 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pelaksana Administrasi (PA), Pelaksana Teknis (PT) dan Pembantu Pelaksana Teknis (PPT) di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun anggaran 2021 bersama-sama dengan Saksi Denny Aprillya, S.T, M.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saksi Yayan Yuliana, S.Sos., M.H. selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 dan Saksi Indra Pramana, S.T. selaku Direktur PT Gajah Sora (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) yang terjadi diantara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di antara tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat melakukan pencairan dana kegiatan Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer Tahun 2021 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta Kontrak Nomor : 027/SPP.04-Exavator-DLH/DinasLH.PSL tanggal 07 Juni 2021 tentang pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan barang : Pengadaan Excavator Standar dan Buldozer yaitu secara melawan hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |