Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor I/SKHW/2021 yang dibuat di Notaris Heru Susanto, S.H., M.Kn., ic Turut Tergugat batal demi hukum karena telah menghilangkan kedudukan anak Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Roy Wijaya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian Gugatan ini kami ajukan. Atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih.
|