Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
182/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg SORAYA FERLIN GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) MAJELIS SINODE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 182/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SORAYA FERLIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT (GPIB) MAJELIS SINODE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT melanggar pasal 151 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Menyatakan status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah tetap / permanen;
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT batal demi hukum ;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar upah yang belum diberikan kepada PENGGUGAT selama proses perselisihan, terhitung sejak PENGGUGAT diberhentikan bulan Januari s/d September 2024 sebesar                         Rp. 40.528.233,- (empat puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Upah perbulan

Upah Januari s/d September 2024

Jumlah

Rp. 4.503.137,-

9 x Rp. 4.503.137,-

      Rp. 40.528.233,-

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian hak kepada PENGGUGAT sebagaimana Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebesar Rp. 79.118.175,- (tujuh puluh Sembilan juta seratus delapan belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Upah Terakhir

Rp. 4.503.137,-

(Bulan Desember 2023)

  •  

Uang Pesangon

9 x Rp. 4.503.137,-

Rp. 40.528.233,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

8 x Rp. 4.503.137,-

Rp. 36.025.096,-

Uang Penggantian Hak

1/25 x Rp. 5.343.430,- x 12 hari kerja

Rp. 2.564.846,-

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT terlebih dahulu oleh TERGUGAT meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uitvoerbarbijvooraad) ;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang muncul.

Demikian gugatan ini kami ajukan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili  dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak