Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H.,M.H. Matius Bayu Aji Widestian, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2886/M.2.34/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRICO ANINDITO BANGKIT, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Matius Bayu Aji Widestian, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa Matius Bayu Aji Widestian Pambuko, S.E. Alias Bayu Anak Dari Christianto Widojono selaku Pegawai Bank BRI Cabang Cimindi dengan Jabatan  Relationship Manager (RM) atau Associate Account Officer Komersil pada bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Cimindi Kota Cimahi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum mengambil uang nasabah bernama nasabah Tulusman Parasian Simamora dan Nasabah Leo Master Manalu di Kantor Cabang Pembantu BRI Cimindi yang bertentangan dengan SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin Matrix pelanggaran fundamental SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL ASPEK PERKREDITAN CRD 41 Melakukan kegiatan praktek bank dalam bank (antara lain menalangi angsuran pinjaman), SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL Pelanggaran Etika dan Reputasi ETIK 11 Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain., SANDI PELANGGARAN FUNDAMENTAL ASPEK SIMPANAN SIM 13 Menyalahgunakan dana simpanan nasabah. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu korporasi yaitu  memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 1.173.383.829,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.173.383.829,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Spesial Audit Sub Branch Office Cimindi – Branch Office BRI Cimahi Nomor : R.07 RA-BDG/RAS/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan Surat Pengantar Nomor : R.39 RA-BDG/RAS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Desember tahun 2020, Terdakwa saat itu sedang mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) di Bank Sampoerna melalui marketing Fajar Suryatama, namun Terdakwa harus melunasi rumah yang akan dijaminkan/dijadikan agunan kepada Bank Sampoerna sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), serta Terdakwa diharuskan membayar success fee sebesar sekitar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) agar pinjaman tersebut dicairkan. Kemudian untuk melunasi rumah yang akan dijadikan agunan pinjaman tersebut, Terdakwa meminta bantuan Account Officer/Relationship Manager Funding BRI KCP Cimindi yaitu Saksi Widayanti untuk meminjam dana talangan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke Nasabah BRI KCP Cimindi yang berada di bawah naungan Saksi Widayanti, Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu disertai dengan fee/bunga sebesar sepuluh persen dari nilai pinjaman. Kemudian Saksi Widayanti menghubungi Nasabah BRI KCP Cimindi yaitu Saksi Therafi Mustika dan menyampaikan niat Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Therafi Mustika menyetujui untuk memberikan pinjaman dana talangan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pencairan dana talangan tersebut diproses oleh Saksi Widayanti, namun pinjaman kredit yang diajukan Terdakwa ke Bank Sampoerna tidak berhasil diproses sehingga Terdakwa tidak dapat melunasi pinjaman dana talangan kepada Saksi Therafi Mustika. Kemudian Terdakwa berusaha melakukan negoisasi kepada Saksi Therafi Mustika melalui Saksi Widayanti untuk melunasi pinjaman dana talangan dengan menjual rumah yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut. Namun, Saksi Therafi Mustika tidak bersedia dan menuntut agar Terdakwa segera mengembalikan pinjaman, Saksi Widayanti kemudian menawarkan Terdakwa untuk meminjam kepada Nasabah BRI KCP Cimindi lainnya melalui Saksi Widayanti, nasabah tersebut antara lain Saksi Dormauli Sinaga dan Saksi Ivan Zulfan Syarief yang mana merupakan nasabah dibawah naungan Saksi Widayanti, dan masing-masing Nasabah tersebut memberikan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total pinjaman yang diterima Terdakwa dari Saksi Dormauli Sinaga dan Saksi Ivan Zulfan Syarief adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang digunakan untuk mengembalikan dana milik Saksi Therafi Mustika.
  • Bahwa pada tahun 2021 Saksi Lusiana Hutajulu (Istri dari Nasabah Bank BRI KCP Cimindi atas nama Tulusman Parasian Simamora) menemui Terdakwa, dalam pertemuan tersebut Saksi Lusiana Hutajulu menyampaikan bahwa Nasabah Tulusman Parasian Simamora hendak melunasi pinjaman kredit miliknya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kemudian Terdakwa dan saksi Lusiana Hutajulu menemui Saksi Asri Putriza selaku Kepala Cabang Bank BRI KCP Cimindi untuk mengajukan pelunasan kredit dengan keringanan bunga. Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi Lusiana Hutajulu dan Nasabah Tulusman Parasian Simamora melakukan pelunasan pinjaman di Kantor Bank BRI KCP Cimindi dengan didampingi Terdakwa, namun pada saat itu kartu ATM milik Nasabah Tulusman Parasian Simamora bermasalah karena telah kadaluarsa dan lupa PIN, akan tetapi Terdakwa berniat mengambil uang pelunasan kredit dari rekening Nasabah Tulusman Parasian Simamora sehingga Terdakwa langsung memproses penggantian kartu ATM melalui Customer Service Bank BRI KCP Cimindi dengan menerbitkan kartu ATM baru dengan PIN yang standar yang mana nasabah tidak mengubah PIN tersebut. Kemudian Saksi Lusiana Hutajulu dan Nasabah Tulusman Parasian Simamora melakukan pelunasan pembayaran dengan cara transfer dari rekening tabungan Saksi Lusiana Hutajulu nomor rekening: 0544-01-012110-502 ke rekening giro BRI Nomor: 107101000167305 atas nama Tulusman Parasian Simamora sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui alat Electronic Data Capture Unit Kerja Operasional (EDC UKO) dengan total transaksi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), namun ternyata Terdakwa menggunakan kartu ATM yang baru dibuat oleh Nasabah Tulusman Parasian Simamora tersebut dan mentransfer uang pelunasan Nasabah Tulusman Parasian Simamora tersebut ke rekening simpanan Bank BRI atas nama Saksi Dormauli Sinaga nomor rekening: 107101000370500 sebesar Rp.533.000.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan mentransfer ke Saksi Ivan Zulfan Syarief melalui rekening penerima Bank BRI milik Saksi Iman Hermana nomor : 074801021183536 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dimana seharusnya uang tersebut masuk ke Rekening Pinjaman Bank BRI atas nama Nasabah Tulusman Parasian Simamora. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi Lusiana Hutajulu dan Nasabah Tulusman Parasian Simamora.
  • Bahwa sekira bulan September 2021 Saksi Tulusman Parasian Simamora menanyakan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan nomor : 00398/Desa Jelegong dan Nomor : 00395/Desa Jelegong An. Tulusman Parasian Simamora kepada Terdakwa karena Saksi Tulusman Parasian Simamora belum menerima Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan walaupun sudah melakukan pelunasan pinjaman dan pada saat itu Terdakwa beralasan ada beberapa pejabat yang terkena Covid-19 sehingga proses tertunda. Atas penagihan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan tersebut akhirnya Terdakwa mengambil 2 (dua) Sertifikat Hak Milik asli An. Saksi Tulusman Parasian Simamora yang menjadi agunan dan tersimpan di brankas Bank BRI KCP Cimindi dengan cara menukar Sertifikat Hak Milik tersebut dengan Sertifikat Hak Milik lainnya yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga membuat Surat Permohonan Roya Nomor : B.6KCP-VI/ADK/09/2021 tanggal 6 September 2021 tanpa sepengetahuan pihak Bank BRI KCP Cimindi, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik asli dan Surat Permohonan Roya tersebut kepada Nasabah Tulusman Parasian Simamora, dimana seharusnya pihak yang berwenang menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Surat Permohonan Roya kepada Nasabah Kredit adalah bagian Administrasi Kredit (ADK) dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : BP.29-DIR/KPD/12/2018 Tanggal  28 Desember 2018 Tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • Bahwa untuk menutupi perbuatan Terdakwa agar tidak diketahui oleh Sistem Bank BRI, Terdakwa membayarkan angsuran pinjaman Nasabah Saksi Tulusman Parasian Simamora setiap bulannya melalui agen BRILINK atas nama Saksi Agus Sumartono, dengan rincian sebagaimana berikut:

No

Tanggal

Rekening EDC

Uraian

Norek dari EDC

Nama Debitur

Nominal

1

30/03/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

        401,000

2

28/04/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     3,800,000

3

29/04/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

          85,000

4

28/07/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     4,000,000

5

29/08/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     4,000,000

6

31/08/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

          25,000

7

29/09/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     3,370,000

8

31/10/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     7,151,000

9

27/12/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     1,000,000

  • Bahwa sekitar tahun 2022 saksi Nova Rosita (Istri dari Nasabah Bank BRI KCP Cimindi atas nama Leo Master Manalu) dan Nasabah Leo Master Manalu menemui Terdakwa di kantor Bank BRI KCP Cimindi, dalam pertemuan tersebut Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu menyampaikan niatnya untuk melunasi Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Nasabah Leo Master Manalu dengan Nomor Rekening Pinjaman : 107101000447153. Selanjutnya, pada tanggal 05 Agustus 2022 Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu mendatangi Kantor BRI KCP Cimindi untuk bertemu Terdakwa dengan tujuan melakukan pelunasan pinjaman, kemudian Terdakwa mengarahkan Nasabah Leo Master Manalu untuk membuat rekening baru dengan alasan agar mempermudah pihak Bank BRI mendebet uang pelunasan pinjaman tersebut kemudian Nasabah Leo Master Manalu membuka rekening Bank BRI baru dengan Nomor Rekening : 107101000275564 atas nama Leo Master Manalu beserta kartu ATM, setelah itu Nasabah Leo Master Manalu mentransfer uang pelunasan sejumlah Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Rekening BRI dengan Nomor Rekening 033701098565508 atas nama Leo Master Manalu ke rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 107101000275564 atas nama Leo Master Manalu. Setelah itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu bahwa buku tabungan dengan Nomor Rekening : 107101000275564 beserta kartu ATM yang dibuat sebelumnya akan dipegang oleh pihak Bank  BRI KCP Cimindi sampai proses administrasi pelunasan pinjaman selesai. Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022 Terdakwa menggunakan buku tabungan dan kartu ATM dengan Nomor Rekening : 107101000275564 atas nama Leo Master Manalu yang berisikan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp.490.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) untuk melakukan beberapa transaksi, diantaranya : pertama ditransfer oleh Terdakwa ke Rekening Pinjaman atas nama Nasabah Leo Master Manalu sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama Nasabah Leo Master Manalu setiap bulannya, kedua ditransfer oleh Terdakwa ke rekening Bank BRI Nomor : 107101000255564 atas nama Nasabah Titin Kusmiati sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran hutang pribadi Terdakwa dan ketiga di transfer oleh Terdakwa ke rekening Bank BRI Nomor : 107101000305301 atas nama Nasabah Jefri Arisandi sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran hutang pribadi Terdakwa.
  • Bahwa untuk menutupi perbuatan Terdakwa agar tidak diketahui oleh Sistem Bank BRI, Terdakwa tetap membayarkan angsuran pinjaman nasabah Leo Master Manalu tiap bulannya melalui agen BRILINK atas nama Saksi Agus Sumartono dengan rincian:

No

Tanggal

Rekening EDC

Uraian

Norek dari EDC

Nama Debitur

Nominal

1

30/07/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX153

LEO MASTER MANULU

1,596,000

2

11/08/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX153

LEO MASTER MANULU

225,000,000

3

29/09/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX153

LEO MASTER MANULU

     51,000

 

  • Bahwa sekira pada bulan Desember tahun 2022 Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu mengajukan keluhan kepada Terdakwa dan Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Cimindi yaitu Saksi Muhammad Aqbar karena Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu sudah melakukan pelunasan pinjaman namun belum menerima Surat Keterangan Pelunasan dan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan,  atas desakan tersebut akhirnya Terdakwa mengakui bahwa sebagian uang pelunasan pinjaman milik Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Sehingga, Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu melaporkan hal tersebut ke Saksi Muhammad Aqbar selaku Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Cimindi.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020, perihal Peraturan Disiplin. Dengan matrix pelanggaran sebagai berikut:

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PERKREDITAN

CRD 41

Melakukan kegiatan praktek bank dalam bank (antara lain menalangi angsuran pinjaman)

 

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

Pelanggaran Etika dan Reputasi

ETK 11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

 

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK SIMPANAN

SIM 13

Menyalahgunakan dana simpanan nasabah.

 

  • Bahwa Terdakwa Matius Bayu Aji Widestian telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dengan penjelasan sebagai berikut :

2.3 Prinsip-prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan

a.  Menjaga integritas. mengutamakan kepentingan publik dan Perusahaan serta berkomitmen dalam penanganan benturan kepentingan. antara lain dengan cara:

v.  Setiap Insan BRI tidak boleh mencari atau menerima keuntungan yang tidak seharusnya sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya. Setiap Insan BRI juga tidak boleh mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dari jabatan yang pernah dipegangnya. termasuk mendapatkan informasi tertentu dalam jabatan tersebut pada saat pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan tersebut (post employment).

2.6 Tindakan Terhadap Potensi Benturan Kepentingan

      Dalam hal Insan BRI dihadapkan pada potensi atau kondisi/situasi benturan kepentingan. maka sikap Insan BRI :

i.   Tidak melakukan investasi atau ikatan bisnis dengan Pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.

m. Tidak terlibat dalam transaksi keuangan dengan nasabah atau rekanan yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan di kemudian hari, antara lain :

-   Menggunakan rekening pribadi atau rekening milik anggotanya sebagai rekening perantara atau rekening penampungan dalam transaksi antar nasabah dengan Bank. Seluruh transaksi nasabah yang terkait dengan Bank harus diproses sesuai dengan prosedur Bank yang berlaku.

-   Menyalahgunakan jabatannya untuk meminjam dana atau berhutang kepada nasabah rekanan atau meminjam fasilitas sarana tertentu dari nasabah/rekanan.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa berdampak pada reputasi Bank BRI dan harus segera ditangani serta untuk menjaga reputasi Bank BRI dan bentuk komitmen untuk menjaga kepecayaan Nasabah BRI Kantor Cabang Pembantu Cimindi Kantor Cabang Cimahi dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor : SE.27.DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan Dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, Dan Piutang Intern/Ekstern kerugian yang ditimbulkan oleh fraud yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan penyelesaian kepada Nasabah Tulusman Parasian Simamora sebesar Rp. 907.076.889,- (sembilan ratus tujuh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Saksi Leo Master Manalu sebesar Rp. 266.306.940,- (dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R.07.RA-BDG/RAS/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan surat perhitungan kerugian Sub Branch Office Cimindi-Branch Office BRI Cimahi Nomor : R.39-RA-BDG/RAS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 telah timbul kerugian Negara yang timbul di Bank BRI sebesar Rp 1.173.383.829,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) terhadap kerugian Negara tersebut Terdakwa telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 128.590.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Bank BRI KCP Cimindi Kantor Cabang Cimahi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

Bahwa Terdakwa Matius Bayu Aji Widestian Pambuko, S.E. Alias Bayu Anak Dari Christianto Widojono selaku Pegawai Bank BRI Cabang Cimindi dengan Jabatan Relationship Manager (RM) atau Associate Account Officer Komersil pada bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Desember tahun 2022 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cimindi Kota Cimahi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa sebesar Rp. 1.173.383.829,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Pegawai Bank BRI KCP Cimindi dengan Jabatan Relationship Manager (RM) atau Associate Account Officer Komersil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : B.624-KW-VI/SDM/08/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Bandung, dimana berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 767-DIR/PPM/12/2021 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Terdakwa mempunyai tugas dan fungsi:

        1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan segmen bisnis kecil;
        2. Melaksanakan kegiatan pemasaran, akuisisi dan pemberian layanan One-stop Financial Shop;
        3. Melaksanakan Kegiatan pembentukan Ekosistem Bisnis Nasabah pembentukan Ekosistem bisnis Nasabah segmen bisnis kecil;
        4. Melaksanakan kegiatan pendampingan UKM Segmen bisnis kecil
        5. Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis dan rekomendasi kredit segmen bisnis kecil;
        6. Melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas kredit kecil dan penanganan kredit bermasalah segmen bisnis kecil;
        7. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan ( Off on site) kinerja portfolio/ account nasabah segmen bisnis kecil;
        8. Melaksanakan implementasi RM sebagai CEA Agent dan MTB;
        9. Melaksanakan kegiatan literasi digital/penyuluh digital untuk segmen bisnis kecil;
        10. Melaksanakan kegiatan penyusunan/penyediaan data informasi dan laporan segmen bisnis kecil

Terdakwa telah menyalahgunakan uang pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) di Kantor Cabang Pembantu BRI Cimindi atas nama Nasabah Tulusman Parasian Simamora dan atas nama Nasabah Leo Master Manalu dengan total sebesar Rp 1.173.383.829,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Spesial Audit Sub Branch Office Cimindi – Branch Office BRI Cimahi Nomor : R.07 RA-BDG/RAS/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 dengan Surat Pengantar Nomor : R.39 RA-BDG/RAS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. PT BRI (Tbk) berdasarkan laporan publikasi Finansial Update tahun 2024 PT BRI (Tbk) mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar 53,19%. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa selaku Relationship Manager (RM) atau Associate Account Officer Komersil Bank BRI KCP Cimindi memiliki tugas dan fungsi sebagaimana berikut:
              1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan segmen bisnis kecil;
              2. Melaksanakan kegiatan pemasaran, akuisisi dan pemberian layanan One-stop Financial Shop;
              3. Melaksanakan Kegiatan pembentukan Ekosistem Bisnis Nasabah pembentukan Ekosistem bisnis Nasabah segmen bisnis kecil;
              4. Melaksanakan kegiatan pendampingan UKM Segmen bisnis kecil
              5. Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis dan rekomendasi kredit segmen bisnis kecil;
              6. Melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas kredit kecil dan penanganan kredit bermasalah segmen bisnis kecil;
              7. Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan ( Off on site) kinerja portfolio/ account nasabah segmen bisnis kecil;
              8. Melaksanakan implementasi RM sebagai CEA Agent dan MTB;
              9. Melaksanakan kegiatan literasi digital/penyuluh digital untuk segmen bisnis kecil;
        1. Melaksanakan kegiatan penyusunan/penyediaan data informasi dan laporan segmen bisnis kecil.
  • Bahwa pada bulan Desember tahun 2020, Terdakwa saat itu sedang mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) di Bank Sampoerna melalui marketing Fajar Suryatama, namun Terdakwa harus melunasi rumah yang akan dijaminkan/dijadikan agunan kepada Bank Sampoerna sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), serta Terdakwa diharuskan membayar success fee sebesar sekitar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) agar pengajuan pinjaman tersebut diterima. Kemudian untuk melunasi rumah yang akan dijadikan agunan pinjaman tersebut, Terdakwa meminta bantuan Account Officer/Relationship Manager Funding BRI KCP Cimindi yaitu Saksi Widayanti untuk meminjam dana talangan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke Nasabah BRI KCP Cimindi yang berada di bawah naungan Saksi Widayanti, Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) minggu disertai dengan fee/bunga sebesar sepuluh persen dari nilai pinjaman. Kemudian Saksi Widayanti menghubungi Nasabah BRI KCP Cimindi yaitu Saksi Therafi Mustika dan menyampaikan niat Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Therafi Mustika menyetujui untuk memberikan pinjaman dana talangan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan pencairan dana talangan tersebut diproses oleh Saksi Widayanti, namun pinjaman kredit yang diajukan Terdakwa ke Bank Sampoerna tidak berhasil diproses sehingga Terdakwa tidak dapat melunasi pinjaman dana talangan kepada Saksi Therafi Mustika. Kemudian Terdakwa berusaha melakukan negoisasi kepada Saksi Therafi Mustika melalui Saksi Widayanti untuk melunasi pinjaman dana talangan dengan menjual rumah yang telah dibeli oleh Terdakwa tersebut. Namun, Saksi Therafi Mustika tidak bersedia dan menuntut agar Terdakwa segera mengembalikan pinjaman, Saksi Widayanti kemudian menawarkan Terdakwa untuk meminjam kepada Nasabah BRI KCP Cimindi lainnya melalui Saksi Widayanti, nasabah tersebut antara lain Saksi Dormauli Sinaga dan Saksi Ivan Zulfan Syarief yang mana merupakan nasabah dibawah naungan Saksi Widayanti, dan masing-masing Nasabah tersebut memberikan pinjaman kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total pinjaman yang diterima Terdakwa dari Saksi Dormauli Sinaga dan Saksi Ivan Zulfan Syarief adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang digunakan untuk mengembalikan dana milik Saksi Therafi Mustika.
  • Bahwa pada tahun 2021 Saksi Lusiana Hutajulu (Istri dari Nasabah Bank BRI KCP Cimindi atas nama Tulusman Parasian Simamora) menemui Terdakwa selaku pejabat Relationship Manager (RM) atau Associate Account Officer Komersil Bank BRI KCP Cimindi yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit dan pengendali kredit Nasabah Tulusman Parasian Simamora di kantor Bank BRI KCP Cimindi, dalam pertemuan tersebut Saksi Lusiana Hutajulu menyampaikan bahwa Nasabah Tulusman Parasian Simamora hendak melunasi pinjaman kredit miliknya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kemudian Terdakwa dan saksi Lusiana Hutajulu menemui Saksi Asri Putriza selaku Kepala Cabang Bank BRI KCP Cimindi untuk mengajukan pelunasan kredit dengan keringanan bunga, dimana kemudian pelunasan kredit tersebut sepenuhnya diurus oleh Terdakwa selaku pejabat Relationship Manager / Account Officer Komersil Bank BRI KCP Cimindi pemrakarsa Kredit Nasabah Tulusman Parasian Simamora. Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi Lusiana Hutajulu dan Nasabah Tulusman Parasian Simamora melakukan pelunasan pinjaman di Kantor Bank BRI KCP Cimindi dengan didampingi Terdakwa, namun pada saat itu kartu ATM milik Nasabah Tulusman Parasian Simamora bermasalah karena telah kadaluarsa dan lupa PIN, akan tetapi Terdakwa berniat mengambil uang pelunasan kredit dari rekening Nasabah Tulusman Parasian Simamora sehingga Terdakwa langsung memproses penggantian kartu ATM melalui Customer Service Bank BRI KCP Cimindi dengan menerbitkan kartu ATM baru dengan PIN yang standart yang mana nasabah tidak mengubah PIN tersebut. Kemudian Saksi Lusiana Hutajulu dan Nasabah Tulusman Parasian Simamora melakukan pelunasan pembayaran dengan cara transfer dari rekening tabungan Saksi Lusiana Hutajulu nomor rekening: 0544-01-012110-502 ke rekening giro BRI Nomor: 107101000167305  atas nama Tulusman Parasian Simamora sebanyak dua kali transaksi masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui Electronic Data Capture Unit Kerja Operasional sehingga total transaksi senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), namun ternyata Terdakwa menggunakan kartu ATM yang baru dibuat oleh Nasabah Tulusman Parasian Simamora tersebut dan mentransfer uang pelunasan Nasabah Tulusman Parasian Simamora tersebut ke rekening simpanan Bank BRI atas nama Saksi Dormauli Sinaga nomor rekening: 107101000370500 sebesar Rp.533.000.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan mentransfer ke Saksi Ivan Zulfan Syarief melalui rekening penerima Bank BRI milik Saksi Iman Hermana nomor : 107101000370500 sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dimana seharusnya uang tersebut masuk ke Rekening Pinjaman Bank BRI atas nama Nasabah Tulusman Parasian Simamora. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi Lusiana Hutajulu dan Nasabah Tulusman Parasian Simamora.
  • Bahwa sekira bulan September 2021 Saksi Tulusman Parasian Simamora menanyakan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan nomor: 00398/Desa Jelegong dan Nomor : 00395/Desa Jelegong An. Tulusman Parasian Simamora kepada Terdakwa karena Saksi Tulusman Parasian Simamora belum menerima Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan walaupun sudah melakukan pelunasan pinjaman dan pada saat itu Terdakwa beralasan ada beberapa pejabat yang terkena Covid-19 sehingga proses tertunda. Atas penagihan Sertifikat Hak Milik tersebut akhirnya Terdakwa mengambil 2 (dua) Sertifikat Hak Milik asli An. Saksi Tulusman Parasian Simamora yang menjadi agunan dan tersimpan di brankas Bank BRI KCP Cimindi dengan cara menukar Sertifikat Hak Milik tersebut dengan Sertifikat Hak Milik lainnya yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga membuat Surat Permohonan Roya Nomor : B.6KCP-VI/ADK/09/2021 tanggal 6 September 2021 tanpa sepengetahuan pihak Bank BRI KCP Cimindi, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik asli dan Surat Permohonan Roya tersebut kepada Nasabah Tulusman Parasian Simamora, dimana seharusnya pihak yang berwenang menyerahkan Sertifikat Hak Milik dan Surat Permohonan Roya kepada Nasabah Kredit adalah bagian Administrasi Kredit (ADK) dan perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi nomor : BP.29-DIR/KPD/12/2018 Tanggal  28 Desember 2018 Tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • Bahwa untuk menutupi perbuatan Terdakwa agar tidak diketahui oleh Sistem Bank BRI, Terdakwa membayarkan angsuran pinjaman Nasabah Saksi Tulusman Parasian Simamora setiap bulannya melalui agen BRILINK atas nama Saksi Agus Sumartono, dengan rincian sebagaimana berikut:

No

Tanggal

Rekening EDC

Uraian

Norek dari EDC

Nama Debitur

Nominal

1

30/03/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

        401,000

2

28/04/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     3,800,000

3

29/04/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

          85,000

4

28/07/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     4,000,000

5

29/08/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     4,000,000

6

31/08/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

          25,000

7

29/09/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     3,370,000

8

31/10/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     7,151,000

9

27/12/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX157

TULUSMAN PARASIAN SIMAMORA

     1,000,000

  • Bahwa sekitar tahun 2022 saksi Nova Rosita (Istri dari Nasabah Bank BRI KCP Cimindi atas nama Leo Master Manalu) dan Nasabah Leo Master Manalu menemui Terdakwa selaku pejabat Relationsip Manager (RM) atau Associate Account Officer Komersil (AO) Bank BRI KCP Cimindi yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit dan pengendali kredit Nasabah Leo Master Manalu di kantor Bank BRI KCP Cimindi, dalam pertemuan tersebut Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu menyampaikan niatnya untuk melunasi Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Nasabah Leo Master Manalu dengan Nomor Rekening Pinjaman : 107101000447153 dimana kemudian pelunasan kredit tersebut sepenuhnya diurus oleh Terdakwa selaku pejabat Relationship Manager / Account Officer Komersil Bank BRI KCP Cimindi dan pemrakarsa Kredit Nasabah Leo Master Manalu. Selanjutnya, pada tanggal 05 Agustus 2022 Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu mendatangi Kantor BRI KCP Cimindi untuk bertemu Terdakwa dengan tujuan melakukan pelunasan pinjaman, kemudian Terdakwa mengarahkan Nasabah Leo Master Manalu untuk membuat rekening baru dengan alasan agar mempermudah pihak Bank BRI mendebet uang pelunasan pinjaman tersebut, kemudian Nasabah Leo Master Manalu membuka rekening Bank BRI baru dengan nomor rekening : 107101000275564 atas nama Leo Master Manalu beserta kartu ATM, setelah itu Nasabah Leo Master Manalu mentransfer uang pelunasan sejumlah Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Rekening BRI dengan nomor rekening 033701098565508 atas nama Leo Master Manalu ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 107101000275564 atas nama Leo Master Manalu. Setelah itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu bahwa buku tabungan dengan Nomor Rekening 107101000275564 beserta kartu ATM yang dibuat sebelumnya akan dipegang oleh pihak Bank  BRI KCP Cimindi sampai proses administrasi pelunasan pinjaman selesai. Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022 Terdakwa menggunakan buku tabungan dan kartu ATM dengan Nomor Rekening : 107101000275564 atas nama Leo Master Manalu yang berisikan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp.490.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) untuk melakukan beberapa transaksi, diantaranya : pertama ditransfer oleh Terdakwa ke Rekening Pinjaman atas nama Nasabah Leo Master Manalu sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan tujuan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama Nasabah Leo Master Manalu setiap bulannya, kedua ditransfer oleh Terdakwa ke rekening Bank BRI Nomor: 107101000255564 atas nama Nasabah Titin Kusmiati sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran hutang pribadi Terdakwa dan ketiga ditransfer oleh Terdakwa ke rekening Bank BRI Nomor: 107101000305301 atas nama Nasabah Jefri Arisandi sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran hutang pribadi Terdakwa.
  • Bahwa untuk menutupi perbuatan Terdakwa agar tidak diketahui oleh Sistem Bank BRI, Terdakwa tetap membayarkan angsuran pinjaman nasabah Leo Master Manalu tiap bulannya melalui agen BRILINK atas nama saksi Agus Sumartono dengan rincian:

No

Tanggal

Rekening EDC

Uraian

Norek dari EDC

Nama Debitur

Nominal

1

30/07/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX153

LEO MASTER MANULU

1,596,000

2

11/08/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX153

LEO MASTER MANULU

225,000,000

3

29/09/22

107101XXXXXX534

EDCKUP

107101XXXXXX153

LEO MASTER MANULU

     51,000

  • Bahwa sekira pada bulan Desember tahun 2022 Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu mengajukan keluhan kepada Terdakwa dan Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Cimindi yaitu Saksi Muhammad Aqbar karena Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu sudah melakukan pelunasan pinjaman namun belum menerima Surat Keterangan Pelunasan dan Sertifikat Hak Milik yang menjadi agunan, atas desakan tersebut akhirnya Terdakwa mengakui bahwa sebagian uang pelunasan pinjaman milik Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master Manalu telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya. Sehingga, Saksi Nova Rosita dan Nasabah Leo Master melaporkan hal tersebut ke Saksi Muhammad Aqbar selaku Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Cimindi.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020, tanggal 28 September 2020, perihal Peraturan Disiplin. Dengan matrix pelanggaran sebagai berikut:

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PERKREDITAN

CRD 41

Melakukan kegiatan praktek bank dalam bank (antara lain menalangi angsuran pinjaman)

 

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

Pelanggaran Etika dan Reputasi

ETK 11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

 

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK SIMPANAN

SIM 13

Menyalahgunakan dana simpanan nasabah.

 

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Direksi BRI Nomor : SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Dengan penjelasan sebagai berikut :

2.3 Prinsip-prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan

a.  Menjaga integritas. mengutamakan kepentingan publik dan Perusahaan serta berkomitmen dalam penanganan benturan kepentingan. antara lain dengan cara:

v.  Setiap Insan BRI tidak boleh mencari atau menerima keuntungan yang tidak seharusnya sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya. Setiap Insan BRI juga tidak boleh mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dari jabatan yang pernah dipegangnya. termasuk mendapatkan informasi tertentu dalam jabatan tersebut pada saat pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan tersebut (post employment).

2.6 Tindakan Terhadap Potensi Benturan Kepentingan

      Dalam hal Insan BRI dihadapkan pada potensi atau kondisi/situasi benturan kepentingan. maka sikap Insan BRI :

i.   Tidak melakukan investasi atau ikatan bisnis dengan Pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.

m. Tidak terlibat dalam transaksi keuangan dengan nasabah atau rekanan yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan di kemudian hari, antara lain :

-   Menggunakan rekening pribadi atau rekening milik anggotanya sebagai rekening perantara atau rekening penampungan dalam transaksi antar nasabah dengan Bank. Seluruh transaksi nasabah yang terkait dengan Bank harus diproses sesuai dengan prosedur Bank yang berlaku.

-   Menyalahgunakan jabatannya untuk meminjam dana atau berhutang kepada nasabah rekanan atau meminjam fasilitas sarana tertentu dari nasabah/rekanan.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa berdampak pada reputasi Bank BRI dan harus segera ditangani serta untuk menjaga reputasi Bank BRI dan bentuk komitmen untuk menjaga kepecayaan Nasabah BRI Kantor Cabang Pembantu Cimindi Kantor Cabang Cimahi dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor : SE.27.DIR/KPD/05/2021 tentang Penggunaan Dan Penyelesaian Rekening Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening Menggantung, Dan Piutang Intern/Ekstern kerugian yang ditimbulkan oleh fraud yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan penyelesaian kepada Nasabah Tulusman Parasian Simamora sebesar Rp. 907.076.889,- (sembilan ratus tujuh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Saksi Leo Master Manalu sebesar Rp. 266.306.940,- (dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor :  R.07.RA-BDG/RAS/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan surat perhitungan kerugian Sub Branch Office Cimindi-Branch Office BRI Cimahi Nomor : R.39-RA-BDG/RAS/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 telah timbul kerugian Negara yang timbul di Bank BRI sebesar Rp 1.173.383.829 (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) terhadap kerugian Negara tersebut Terdakwa telah melakukan pengembalian uang, sebesar Rp. 128.590.000 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada BRI Kantor Cabang Pembantu Cimindi Kantor Cabang Cimahi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya