Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK1912HE4G/7020/12/2019 Tanggal 20-12-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 20-12-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 20-12-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 117.875.058,-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp.Babakan Situ Aksan Rt.007 Rw.008 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 4702 atas nama Ridwan Afandi, Tanggal 27 - 12 - 2011, Luas 18 M2 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp.Babakan Situ Aksan Rt.007 Rw.008 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 4702 atas nama Ridwan Afandi, Tanggal 27 - 12 - 2011, Luas 18 M2 ;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Kp.Babakan Situ Aksan Rt.007 Rw.008 Kel. Sukahaji Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 4702 atas nama Ridwan Afandi, Tanggal 27 - 12 - 2011, Luas 18 M2 ,melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |