Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DEDEN KURNIA ALS PEANG Bin AGUS (ALM) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di di kost-kostan Jl. Ciguriang No. 23B, Rt. 000 Rw. 000 Kel. Balong Gede Kec. Regol Kota Bandung Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit kendaraan Yamaha Aerox, tahun 2024, warna biru, nopol D-2006-RKA, 1 (satu) buah HP Merk Iphone X warna silver, dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J8 warna hitam milik saksi korban RIELVIEN NATHANAEL SAPUTRA, |