Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 00090/PK-KGB/0351/12/2021 tanggal 23 Desember 2021
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 113.766.987,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga ditambah denda sebesar Rp. 113.766.987,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|