Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Bdg SURIAN SUTRISNO Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Jawa Barat cq. Direktur Reskrim POLDA JABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURIAN SUTRISNO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Jawa Barat cq. Direktur Reskrim POLDA JABAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk
seluruhnya;

Alamat: Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 40, Kel. Angke, Kec. Tambora, Jakarta Barat 11330
Telp: 081225 476 476, 0817 455 232
E-mail: lawfirmksp@gmail.com
Halaman 22 dari 23
2. Menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan pelapor sebagaimana Laporan
Polisi Nomor: LPB/376/IX/2023/SPKT/POLDA JABAR tanggal 04 September
2023 atas nama Pelapor Sdr. Aris Fadhila yang dijadikan sebagai dasar untuk
melakukan penyelidikan dan/atau Penyidikan oleh TERMOHON adalah
merupakan perkara Perdata;
3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON
dalam perkara dugaan tindak pidana PENIPUAN dan/atau PENGGELAPAN
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH
Pidana, sebagaimana tersebut dalam Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/50/III/Res.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Maret 2024 tentang
Penetapan Tersangka adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri
PEMOHON;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sp.Sidik/541/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7 Desember 2013 Jo. Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan Nomor : B/292/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7
Desember 2023, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor:
LPB/376/IX/2023/SPKT/POLDA JABAR tanggal 04 September 2023 atas nama
Pelapor Sdr. ARIS FADHILA adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri
PEMOHON;
5. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya
yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON, sebagaimana
tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Sp.Sidik/541/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7 Desember 2013 Jo. Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan Nomor : B/292/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 7
Desember 2023, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor :
LPB/376/IX/2023/SPKT/POLDA JABAR tanggal 04 September 2023 atas nama
Pelapor Sdr. ARIS FADHILA adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri
PEMOHON;

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan
Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dan
upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri
PEMOHON;
8. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
martabatnya;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo ex bono).
Demikian permohonan Praperadilan dari PEMOHON.
Dengan diringi ucapan Terimakasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya