Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian hak terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 106.694.605,- (Seratus enam juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugat dengan total sebesar Rp. 24.812.700,- (Dua puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |