Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg NORI SIANTURI PT. BPR SIWA RAHARJA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 133/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORI SIANTURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR SIWA RAHARJA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT merupakan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu   pada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pada bulan bulan Juli 2021 setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian permasalahan hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak - hak PENGGUGAT berupa :
  • Uang pesangon sebesar Rp. 62.985.454,-
  • Uang penghargaan masa kerja Rp. 13.496.883,-
  • Uang penggantian perumahan, pengobatan serta perawatan yang besarnya 15 % dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 11.472.350
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan upah kepada PENGGUGAT terhitung sejak bulan September 2020 sampai Juli 2021 (selama 11 bulan, dengan rincian yaitu :

11 bulan  x  Rp. 4.498.961,-  = Rp. 49.488.571,-(empat puluh sembilan juta empat ratus delaan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) ;

 

  1. Menjatuhkan sita terhadap aset TERGUGAT berupa sebidang tanah beserta turutan diatasnya yang terletak di Jl. Fatahillah No. 1 C. Cikarang, Kalijaya, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, Diletakkan sebagai sita jaminan (conservatoir beslaag).
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai menjalankan dan atau melaksanakan isi putusan.
  3. Memerintahkan supaya Putusan perkara a quo dijalankan dahulu, walaupun terhadapnya dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

 

  1.  

 

Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil – adilnya, demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan azas kepatutan dan azas kelayakan (Ex A Quo Et Bono) dan atas dasar ke-Tuhanan yang maha esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak