Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.B/2024/PN Bdg IRVINO RANGKUTI, SH, MH 1.HERRY HERMAWAN Alias HERI HERMAWAN MULLER BIN EDI EDUARD MULLER
2.DODDY RUSTANDI Alias DODDY RUSTANDI MULLER Bin EDI EDUARD MULLER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 601/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1737/M.2.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRVINO RANGKUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY HERMAWAN Alias HERI HERMAWAN MULLER BIN EDI EDUARD MULLER[Penahanan]
2DODDY RUSTANDI Alias DODDY RUSTANDI MULLER Bin EDI EDUARD MULLER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. HERRY HERMAWAN Alias HERI HERMAWAN MULLER BIN EDI EDUARD MULLER bersama terdakwa terdakwa II. DODDY  RUSTANDI Alias DODDY RUSTANDI MULLER Bin EDI EDUARD MULLER, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari senin tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan Kamis  tanggal  24 Agustus 2017  atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat  di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang beralamat  di Jl. L.L. RE Martadinata  No, 74-80 Cihapit Kecamatan Bandung  Wetan  Kota Bandung  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain  memakai surat tersebut seolah-olah  isinya benar tidak palsu 

Pihak Dipublikasikan Ya