Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.Bth/2024/PN Bdg RANI MAHARANI LINDA JULIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANI MAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Junior Prama Yudha, S.H.RANI MAHARANI
Tergugat
NoNama
1LINDA JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 345/Pdt.G/2019/PN.BDG Tanggal 23 Januari 2020 ditangguhkan dan tidak dapat dipergunakan untuk perbuatan hukum dalam bentuk apapun;
  2. Menyatakan Terlawan tidak dapat melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 345/Pdt.G/2019/PN.BDG Tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan perkara a-quo diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas objek tanah yang terdapat dalam No 345/Pdt.G/2019/PN.BDG Tanggal 23 Januari 2020, yang terletak di:
  •  
  •  

Kalimantan Selatan.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  1.  
  •  
  •  

19.648 M2 (sembilan belas ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi).

Lokasi setempat dikenal dengan nama Jl. Ahmad Yani Km.15.500, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1568/Desa Gambut atas nama
Sdr. Andianto Setiabudi, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai--Objek Jaminan.

 

  1. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 345/Pdt.G/2019/PN.BDG Tanggal 23 Januari 2020 atas objek tanah, yang terletak di:

Propinsi

  •  

Kalimantan Selatan.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  1.  
  •  
  •  

19.648 M2 (sembilan belas ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi).

Lokasi setempat dikenal dengan nama Jl. Ahmad Yani Km.15.500, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1568/Desa Gambut atas nama
Sdr. Andianto Setiabudi, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai--Objek Jaminan.

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak