Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 63.010.068,- (Enam puluh tiga juta sepuluh ribu enam puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 5.343.430 x 6 = Rp. 32.060.580,- (Tiga puluh dua juta enam puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |