Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK19114C35/760/11/2019 Tanggal 14-11-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 14-11-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 14-11-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp. 89.727.333,-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Lembangbangban/Kp.Cijeruk Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 769 atas nama Sri Emarini, Tanggal 10 - 11 - 2016, Luas 103 M2;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Lembangbangban/Kp.Cijeruk Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 769 atas nama Sri Emarini, Tanggal 10 - 11 - 2016, Luas 103 M2;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Lembangbangban/Kp.Cijeruk Desa Bojongsari Kec. Bojongsoang Kabupaten Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM No. 769 atas nama Sri Emarini, Tanggal 10 - 11 - 2016, Luas 103 M2 ,melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |